Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 19:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein mengatakan bank memiliki kewenangan untuk menunda transaksi atau blokir sementara dalam kondisi tertentu sesuai UU No. 8/2010 tentang TPPU.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, Pasal 26 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu, antara lain ketika terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.


Yunus mengatakan penundaan transaksi merupakan kewenangan penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang telah ditentukan undang-undang, sedangkan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada dalam konteks kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menyatakan transaksi akan dibuka kembali apabila tidak ditemukan unsur pidana dan dana dalam rekening tidak berkurang.

Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana oleh nasabah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK menyebut mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. 

“Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana,” pungkas Dian.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya