Berita

Ilustrasi Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 19:49 WIB | OLEH: TIFANI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang di area kerja perusahaan.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, total areal yang terbakar di wilayah enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Lokasinya tersebar di tiga provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Sanksi diberikan setelah pemerintah menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan. Mengutip laman resmi Kemenhut, berikut daftar enam perusahaan di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif buntut karhutla.


1. PT WEL

PT WEL yang beroperasi di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan luas areal terbakar paling besar dalam daftar tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, lahan yang terbakar di area kerja PT WEL mencapai 760,51 hektare.

Atas temuan tersebut, Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan.

2. PT MPK

Perusahaan berikutnya adalah PT MPK yang juga berada di Kalimantan Barat. Kemenhut mencatat areal terbakar di wilayah perusahaan ini mencapai 394,83 hektare.

Kebakaran di area PT MPK disebut bersifat luas dan berulang. Karena itu, Kemenhut menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni pembekuan Perizinan Berusaha dan paksaan pemerintah.

Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan terhadap areal yang terdampak.

3. PT WSP

PT WSP menjadi perusahaan ketiga yang dikenai sanksi administratif oleh Kemenhut. Areal kerja perusahaan di Kalimantan Barat yang terbakar tercatat seluas 107,70 hektare.

Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada PT WSP berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap area kerja perusahaan.

4. PT FI

Selanjutnya, ada PT FI yang berlokasi di Kalimantan Timur. Berdasarkan catatan Kemenhut, areal yang terbakar di wilayah kerja perusahaan tersebut mencapai 95,87 hektare.

Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada PT FI.

5. PT PSR

PT PSR juga masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi Kemenhut. Areal terbakar di wilayah kerja perusahaan ini tercatat seluas 82,265 hektare.

Sebelum sanksi dijatuhkan, pemeriksaan terhadap PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian berujung pada pemberian sanksi berupa paksaan pemerintah.

6. PT NES

Terakhir, Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada PT NES. Areal terbakar di wilayah kerja perusahaan tersebut tercatat mencapai 70,38 hektare.

Pemeriksaan terhadap PT NES juga dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan. Kemenhut kemudian menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya