Berita

Ilustrasi Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 19:49 WIB | OLEH: TIFANI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang di area kerja perusahaan.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, total areal yang terbakar di wilayah enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Lokasinya tersebar di tiga provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Sanksi diberikan setelah pemerintah menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan. Mengutip laman resmi Kemenhut, berikut daftar enam perusahaan di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif buntut karhutla.


1. PT WEL

PT WEL yang beroperasi di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan luas areal terbakar paling besar dalam daftar tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, lahan yang terbakar di area kerja PT WEL mencapai 760,51 hektare.

Atas temuan tersebut, Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan.

2. PT MPK

Perusahaan berikutnya adalah PT MPK yang juga berada di Kalimantan Barat. Kemenhut mencatat areal terbakar di wilayah perusahaan ini mencapai 394,83 hektare.

Kebakaran di area PT MPK disebut bersifat luas dan berulang. Karena itu, Kemenhut menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni pembekuan Perizinan Berusaha dan paksaan pemerintah.

Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan terhadap areal yang terdampak.

3. PT WSP

PT WSP menjadi perusahaan ketiga yang dikenai sanksi administratif oleh Kemenhut. Areal kerja perusahaan di Kalimantan Barat yang terbakar tercatat seluas 107,70 hektare.

Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada PT WSP berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap area kerja perusahaan.

4. PT FI

Selanjutnya, ada PT FI yang berlokasi di Kalimantan Timur. Berdasarkan catatan Kemenhut, areal yang terbakar di wilayah kerja perusahaan tersebut mencapai 95,87 hektare.

Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada PT FI.

5. PT PSR

PT PSR juga masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi Kemenhut. Areal terbakar di wilayah kerja perusahaan ini tercatat seluas 82,265 hektare.

Sebelum sanksi dijatuhkan, pemeriksaan terhadap PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian berujung pada pemberian sanksi berupa paksaan pemerintah.

6. PT NES

Terakhir, Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada PT NES. Areal terbakar di wilayah kerja perusahaan tersebut tercatat mencapai 70,38 hektare.

Pemeriksaan terhadap PT NES juga dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan. Kemenhut kemudian menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya