Berita

Ilustrasi Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 19:49 WIB | OLEH: TIFANI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi berulang di area kerja perusahaan.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, total areal yang terbakar di wilayah enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Lokasinya tersebar di tiga provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Sanksi diberikan setelah pemerintah menemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan. Mengutip laman resmi Kemenhut, berikut daftar enam perusahaan di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif buntut karhutla.


1. PT WEL

PT WEL yang beroperasi di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan luas areal terbakar paling besar dalam daftar tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, lahan yang terbakar di area kerja PT WEL mencapai 760,51 hektare.

Atas temuan tersebut, Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan.

2. PT MPK

Perusahaan berikutnya adalah PT MPK yang juga berada di Kalimantan Barat. Kemenhut mencatat areal terbakar di wilayah perusahaan ini mencapai 394,83 hektare.

Kebakaran di area PT MPK disebut bersifat luas dan berulang. Karena itu, Kemenhut menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni pembekuan Perizinan Berusaha dan paksaan pemerintah.

Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan terhadap areal yang terdampak.

3. PT WSP

PT WSP menjadi perusahaan ketiga yang dikenai sanksi administratif oleh Kemenhut. Areal kerja perusahaan di Kalimantan Barat yang terbakar tercatat seluas 107,70 hektare.

Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada PT WSP berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap area kerja perusahaan.

4. PT FI

Selanjutnya, ada PT FI yang berlokasi di Kalimantan Timur. Berdasarkan catatan Kemenhut, areal yang terbakar di wilayah kerja perusahaan tersebut mencapai 95,87 hektare.

Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada PT FI.

5. PT PSR

PT PSR juga masuk dalam daftar perusahaan yang dikenai sanksi Kemenhut. Areal terbakar di wilayah kerja perusahaan ini tercatat seluas 82,265 hektare.

Sebelum sanksi dijatuhkan, pemeriksaan terhadap PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian berujung pada pemberian sanksi berupa paksaan pemerintah.

6. PT NES

Terakhir, Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada PT NES. Areal terbakar di wilayah kerja perusahaan tersebut tercatat mencapai 70,38 hektare.

Pemeriksaan terhadap PT NES juga dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan. Kemenhut kemudian menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya