Berita

Ilustrasi Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 19:44 WIB | OLEH: TIFANI

Universitas Pertahanan (Unhan) mengatur kembali seragam kadet mahasiswa S-1 dan D-3 putri Muslim dalam kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan kampus. Ketentuan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan Rektor Unhan RI.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor Unhan RI Nomor SE/201/VIII/2026 tentang Penggunaan Hijab bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri di Lingkungan Universitas Pertahanan RI yang diteken pada 24 Agustus 2026.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penggunaan hijab merupakan bagian dari upaya menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari Kode Kehormatan Kadet Mahasiswa. Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang menjalankan kehidupan beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi. 


Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

Ketentuan Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Unhan

Surat edaran tersebut mengatur sejumlah ketentuan mengenai penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim putri. Berikut ketentuannya: Penggunaan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas tersebut bersifat sementara. Ketentuan itu berlaku sampai desain hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI.

Penerbitan Surat Edaran Rektor Unhan RI Nomor SE/201/VIII/2026 merujuk pada sejumlah aturan. Di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Unhan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.

Selain itu, ketentuan tersebut juga merujuk pada Siaran Pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan tentang Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Unhan. Dalam surat edaran itu, kepala Subsatker di lingkungan Unhan juga disampaikan bahwa nilai ketakwaan ditempatkan sebagai bagian dari Kode Kehormatan Kadet Mahasiswa.

Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai dengan keyakinan agama masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

Penerbitan edaran mengenai penggunaan hijab ini salah satunya berkaitan dengan isu mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim Unhan yang sebelumnya berkembang di media sosial dan pemberitaan. Melalui Siaran Pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan.

Kemhan sebelumnya menjelaskan mengenai ketentuan penggunaan hijab dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang. Menurut Kemhan, tidak digunakannya hijab pada kegiatan tertentu dalam Latsarmil diterapkan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan. 

Ketentuan tersebut khususnya berlaku pada kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan. Kemhan menegaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan ketentuan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Kadet perempuan Muslim Unhan disebut dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan. 

Penyesuaian tersebut tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan. Peraturan Rektor Unhan RI juga disebut menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Menhan Minta Seragam Kadet Disesuaikan

Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Penggunaan hijab tersebut akan diatur secara seragam dan proporsional. 

Tata cara penggunaannya memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan. Kemhan juga menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya