Ilustrasi Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim (Sumber: Gemini Generated Image)
Universitas Pertahanan (Unhan) mengatur kembali seragam kadet mahasiswa S-1 dan D-3 putri Muslim dalam kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan kampus. Ketentuan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan Rektor Unhan RI.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor Unhan RI Nomor SE/201/VIII/2026 tentang Penggunaan Hijab bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri di Lingkungan Universitas Pertahanan RI yang diteken pada 24 Agustus 2026.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penggunaan hijab merupakan bagian dari upaya menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari Kode Kehormatan Kadet Mahasiswa. Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang menjalankan kehidupan beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.
Ketentuan Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Unhan
Surat edaran tersebut mengatur sejumlah ketentuan mengenai penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim putri. Berikut ketentuannya:
- Kadet putri Muslim menggunakan hijab berwarna hitam saat mengenakan seragam pakaian dinas.
- Hijab harus digunakan dengan rapi.
- Penggunaan hijab tidak boleh mengganggu aspek keamanan.
- Hijab tidak boleh menghambat operasional pendidikan dan latihan.
Penggunaan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas tersebut bersifat sementara. Ketentuan itu berlaku sampai desain hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI.
Penerbitan Surat Edaran Rektor Unhan RI Nomor SE/201/VIII/2026 merujuk pada sejumlah aturan. Di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Unhan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.
Selain itu, ketentuan tersebut juga merujuk pada Siaran Pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan tentang Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Unhan. Dalam surat edaran itu, kepala Subsatker di lingkungan Unhan juga disampaikan bahwa nilai ketakwaan ditempatkan sebagai bagian dari Kode Kehormatan Kadet Mahasiswa.
Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai dengan keyakinan agama masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
Penerbitan edaran mengenai penggunaan hijab ini salah satunya berkaitan dengan isu mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim Unhan yang sebelumnya berkembang di media sosial dan pemberitaan. Melalui Siaran Pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan.
Kemhan sebelumnya menjelaskan mengenai ketentuan penggunaan hijab dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang. Menurut Kemhan, tidak digunakannya hijab pada kegiatan tertentu dalam Latsarmil diterapkan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan.
Ketentuan tersebut khususnya berlaku pada kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan. Kemhan menegaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan ketentuan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
Kadet perempuan Muslim Unhan disebut dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan.
Penyesuaian tersebut tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan. Peraturan Rektor Unhan RI juga disebut menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.
Menhan Minta Seragam Kadet Disesuaikan
Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Penggunaan hijab tersebut akan diatur secara seragam dan proporsional.
Tata cara penggunaannya memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan. Kemhan juga menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.