Berita

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. (Foto: Facebook Vinna Ledy Anggraheni)

Hukum

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 19:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu oleh pihak swasta, termasuk mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah.

Pemberian aset tersebut didalami penyidik saat memeriksa Eno Budi Susilo (EBS) selaku swasta sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.


Ia mengatakan, penyidik masih menelusuri keterkaitan pemberian aset-aset tersebut dengan proyek yang dikerjakan pihak swasta di Kota Bengkulu.

"Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," pungkas Budi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat Kota Bengkulu yang menerima pemberian dimaksud adalah anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB, Vinna Ledy Anggraheni.

Dugaan pemberian aset mewah ini mencuat di tengah pengembangan perkara suap proyek yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menemukan adanya pihak swasta lain yang diduga memberikan sesuatu kepada pejabat di luar konstruksi perkara pokok. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut dugaan pemberian tersebut.

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah pribadi anggota DPRD Kota Bengkulu dan rumah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sebelumnya, KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Dalam pengembangan ini, KPK mendalami dugaan praktik serupa dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, termasuk proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Meski demikian, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya