Berita

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat penanganan Karhutla Provinsi Riau. (Foto: BPMI Setpres)

Nusantara

BPBDPK Riau Siapkan Sistem Pencegahan Permanen Halau Karhutla

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 18:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sistem pencegahan secara permanen terus dilakukan dalam menghalau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak terjadi di kemudian hari di Provinsi Riau.

Penegasan itu disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Provinsi Riau, M. Edy Afrizal ketika Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Aju Riau beberapa waktu lalu.

Edy Afrizal awalnya menyampaikan bahwa sepanjang Januari-Agustus 2026, luasan lahan terbakar mencapai 16.277,50 hektare, dengan 10.514 hotspot terdeteksi.


Dari jumlah tersebut, 521 titik telah terkonfirmasi sebagai titik api. Hingga 23 Agustus, masih terdapat 306 hotspot, dengan 7 titik api aktif di empat kabupaten, Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kampar.

Meski demikian, upaya pemadaman berhasil menekan luasan terbakar yang tersisa menjadi sekitar 900 hektare. 

Atas capaian tersebut, Presiden Prabowo mengapresiasi dan menyebut keberhasilan mengatasi lebih dari 15.000 hektare sebagai bukti kerja keras TNI, Polri, BPBD, dan seluruh pihak terkait.

Prabowo pun berpesan ke pimpinan daerah Riau agar penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman semata. 

"Sistem pencegahan harus dibangun secara permanen melalui langkah-langkah solutif," kata Edy dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Di antaranya adalah pembuatan sumur bor dan embung sebagai sumber air cadangan, pengawasan permanen di desa-desa rawan karhutla, deteksi dini hotspot dengan dukungan teknologi BMKG, serta koordinasi terpadu antara Gubernur, Pangdam, dan Kapolda.

Selain pemadaman dan pencegahan, pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kebakaran. 

Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana, maka akan diproses secara terbuka.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya