Berita

Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat penanganan Karhutla Provinsi Riau. (Foto: BPMI Setpres)

Nusantara

BPBDPK Riau Siapkan Sistem Pencegahan Permanen Halau Karhutla

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 18:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sistem pencegahan secara permanen terus dilakukan dalam menghalau kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak terjadi di kemudian hari di Provinsi Riau.

Penegasan itu disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Provinsi Riau, M. Edy Afrizal ketika Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Posko Aju Riau beberapa waktu lalu.

Edy Afrizal awalnya menyampaikan bahwa sepanjang Januari-Agustus 2026, luasan lahan terbakar mencapai 16.277,50 hektare, dengan 10.514 hotspot terdeteksi.


Dari jumlah tersebut, 521 titik telah terkonfirmasi sebagai titik api. Hingga 23 Agustus, masih terdapat 306 hotspot, dengan 7 titik api aktif di empat kabupaten, Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kampar.

Meski demikian, upaya pemadaman berhasil menekan luasan terbakar yang tersisa menjadi sekitar 900 hektare. 

Atas capaian tersebut, Presiden Prabowo mengapresiasi dan menyebut keberhasilan mengatasi lebih dari 15.000 hektare sebagai bukti kerja keras TNI, Polri, BPBD, dan seluruh pihak terkait.

Prabowo pun berpesan ke pimpinan daerah Riau agar penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman semata. 

"Sistem pencegahan harus dibangun secara permanen melalui langkah-langkah solutif," kata Edy dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.

Di antaranya adalah pembuatan sumur bor dan embung sebagai sumber air cadangan, pengawasan permanen di desa-desa rawan karhutla, deteksi dini hotspot dengan dukungan teknologi BMKG, serta koordinasi terpadu antara Gubernur, Pangdam, dan Kapolda.

Selain pemadaman dan pencegahan, pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kebakaran. 

Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana, maka akan diproses secara terbuka.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya