Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Hukum

LP3HI: Dalam Perkara Hukum, Bank Jalankan Permintaan Aparat

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 13:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mekanisme penanganan rekening dalam perkara dugaan tindak pidana memiliki tahapan dan kewenangan yang perlu dipahami secara tepat. 

Dalam konteks tersebut, perbankan pada dasarnya menjalankan permintaan resmi aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus dikenai tindakan hukum.


“Karena itu, jika ada pemblokiran dan dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

Menurut Kurniawan, pemahaman mengenai pembagian kewenangan ini penting agar peran aparat penegak hukum, perbankan, dan nasabah dapat ditempatkan secara proporsional.

Ia merujuk Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk melakukan penundaan transaksi guna mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Karena itu, menurut Kurniawan, ketika terdapat tindakan terhadap rekening, hal yang perlu dipastikan adalah dasar hukum, kewenangan, serta prosedur permintaan yang digunakan aparat.

Kurniawan menilai mekanisme yang jelas akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Perbankan dapat menjalankan kewajibannya dalam mendukung penegakan hukum, sementara kepentingan dan perlindungan nasabah tetap menjadi bagian yang diperhatikan.

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

Kurniawan juga mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 140 ayat (1) mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam melakukan tindakan pemblokiran.

Menurut dia, ketentuan tersebut memperjelas pembagian peran antara pihak yang memiliki kewenangan hukum dan perbankan sebagai pihak yang menjalankan proses berdasarkan permintaan tersebut.

Penjelasan ini sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening maupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Dalam konteks rekening yang dikaitkan dengan AMPB, penjelasan mengenai mekanisme tersebut memberikan gambaran mengenai peran masing-masing pihak, termasuk langkah yang dijalankan Bank Mandiri sesuai permintaan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya