Berita

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Istimewa)

Politik

Ini Enam Urgensi RUU Perampasan Aset Versi Fahira Idris

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 04:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, setidaknya terdapat enam urgensi yang menjadikan RUU Perampasan Aset penting segera diselesaikan.

Pertama, memastikan keuntungan hasil kejahatan dapat dirampas negara. Menurutnya, hukuman badan saja belum cukup apabila pelaku atau jaringannya masih dapat menikmati, menyembunyikan, memindahkan, maupun mewariskan hasil kejahatan. Karena itu, orientasi penegakan hukum harus semakin kuat pada asset recovery atau pemulihan aset.

“Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” kata Fahira, dikutip Rabu 26 Agustus 2026.


Kedua, menutup celah ketika proses pidana tidak dapat dituntaskan. Fahira menilai, salah satu substansi penting yang sedang dibahas RUU ini adalah mekanisme non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku. 

"Mekanisme ini relevan antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas," kata Fahira.

Ketiga, memutus kekuatan ekonomi jaringan kejahatan. Fahira menilai, perampasan aset, selain untuk tindak pidana korupsi, juga untuk berbagai kejahatan bermotif ekonomi lainnya, seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, dan tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Pengejaran aset menjadi penting karena hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan atau menyamarkan aktivitas ilegal. 

UNODC (Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan) menegaskan bahwa merampas hasil kejahatan merupakan langkah strategis untuk memutus kekuatan finansial jaringan kriminal, menghambat keberlangsungan operasinya, sekaligus memberikan efek jera

“Kalau ingin melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya. Mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelakunya,” kata Fahira.

Keempat, memperkuat kemampuan Indonesia mengembalikan aset yang dibawa ke luar negeri. Menurutnya, kejahatan ekonomi saat ini semakin lintas negara. Dana hasil korupsi maupun tindak pidana lainnya dapat dipindahkan melalui rekening, perusahaan, aset, dan berbagai instrumen keuangan di banyak yurisdiksi.

Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental dan mendorong kerja sama internasional seluas-luasnya dalam penelusuran serta pengembalian aset. 

UNCAC juga mendorong negara mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana pada kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dituntut.

Kelima, memastikan aset yang dirampas benar-benar kembali memberi manfaat kepada masyarakat. Fahira menilai, keberhasilan tidak boleh berhenti ketika aset berhasil disita atau dirampas. 

Negara juga membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional agar aset tidak rusak, hilang nilainya, terbengkalai, atau justru menjadi sumber persoalan baru.

“Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,” kata Fahira.

Keenam, membangun mekanisme yang tegas tetapi tetap menjamin due process of law. Fahira menegaskan, besarnya kewenangan untuk memblokir, menyita, dan merampas aset harus disertai pagar hukum yang sama kuatnya. 

"Indonesia membutuhkan undang-undang yang membuat negara kuat menghadapi hasil kejahatan. Kewenangan yang kuat itu harus selalu diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi,” pungkas Fahira.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya