Berita

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Istimewa)

Politik

Ini Enam Urgensi RUU Perampasan Aset Versi Fahira Idris

RABU, 26 AGUSTUS 2026 | 04:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, setidaknya terdapat enam urgensi yang menjadikan RUU Perampasan Aset penting segera diselesaikan.

Pertama, memastikan keuntungan hasil kejahatan dapat dirampas negara. Menurutnya, hukuman badan saja belum cukup apabila pelaku atau jaringannya masih dapat menikmati, menyembunyikan, memindahkan, maupun mewariskan hasil kejahatan. Karena itu, orientasi penegakan hukum harus semakin kuat pada asset recovery atau pemulihan aset.

“Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” kata Fahira, dikutip Rabu 26 Agustus 2026.


Kedua, menutup celah ketika proses pidana tidak dapat dituntaskan. Fahira menilai, salah satu substansi penting yang sedang dibahas RUU ini adalah mekanisme non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku. 

"Mekanisme ini relevan antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas," kata Fahira.

Ketiga, memutus kekuatan ekonomi jaringan kejahatan. Fahira menilai, perampasan aset, selain untuk tindak pidana korupsi, juga untuk berbagai kejahatan bermotif ekonomi lainnya, seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, dan tindak pidana lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi.

Pengejaran aset menjadi penting karena hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan atau menyamarkan aktivitas ilegal. 

UNODC (Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan) menegaskan bahwa merampas hasil kejahatan merupakan langkah strategis untuk memutus kekuatan finansial jaringan kriminal, menghambat keberlangsungan operasinya, sekaligus memberikan efek jera

“Kalau ingin melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya. Mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelakunya,” kata Fahira.

Keempat, memperkuat kemampuan Indonesia mengembalikan aset yang dibawa ke luar negeri. Menurutnya, kejahatan ekonomi saat ini semakin lintas negara. Dana hasil korupsi maupun tindak pidana lainnya dapat dipindahkan melalui rekening, perusahaan, aset, dan berbagai instrumen keuangan di banyak yurisdiksi.

Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental dan mendorong kerja sama internasional seluas-luasnya dalam penelusuran serta pengembalian aset. 

UNCAC juga mendorong negara mempertimbangkan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana pada kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dituntut.

Kelima, memastikan aset yang dirampas benar-benar kembali memberi manfaat kepada masyarakat. Fahira menilai, keberhasilan tidak boleh berhenti ketika aset berhasil disita atau dirampas. 

Negara juga membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional agar aset tidak rusak, hilang nilainya, terbengkalai, atau justru menjadi sumber persoalan baru.

“Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,” kata Fahira.

Keenam, membangun mekanisme yang tegas tetapi tetap menjamin due process of law. Fahira menegaskan, besarnya kewenangan untuk memblokir, menyita, dan merampas aset harus disertai pagar hukum yang sama kuatnya. 

"Indonesia membutuhkan undang-undang yang membuat negara kuat menghadapi hasil kejahatan. Kewenangan yang kuat itu harus selalu diimbangi kontrol pengadilan dan transparansi,” pungkas Fahira.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya