Berita

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru Merusak Meritokrasi Pendidikan

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Praktik dugaan jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai sebagai kabar yang sangat menyakitkan bagi dunia pendidikan.

Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai praktik tersebut berpotensi merusak prinsip profesionalisme, meritokrasi, dan kompetensi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“Praktik jual beli kursi bagi calon mahasiswa baru yang diungkap KPK usai melakukan OTT yang menyasar Rektor Unsoed menjadi kabar yang sangat menyakitkan,” ujar Adi, lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 25 Agustus 2026.


Menurutnya, apabila penerimaan mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan finansial atau kedekatan dengan pihak tertentu, maka prinsip meritokrasi dalam dunia pendidikan menjadi rusak.

“Itu artinya calon mahasiswa baru yang terpilih bukan karena profesionalisme, meritokrasi, dan kompetensi, tetapi karena fulus dan orang dalam. Secara integritas sudah cacat moral,” tegasnya.

Adi mengatakan, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk menghentikan segala praktik yang mengarah pada korupsi, suap, maupun jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum supaya tindakan yang mengarah kepada korupsi, suap, jual beli kursi bagi mahasiswa baru harus di-stop,” katanya.

Ia menegaskan praktik suap-menyuap dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak dapat dibenarkan karena menyangkut keadilan dan masa depan calon mahasiswa.

“Cara suap-menyuap ini tentu tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Jakarta sehingga total sembilan orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Tim juga mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya