Berita

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru Merusak Meritokrasi Pendidikan

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Praktik dugaan jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai sebagai kabar yang sangat menyakitkan bagi dunia pendidikan.

Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai praktik tersebut berpotensi merusak prinsip profesionalisme, meritokrasi, dan kompetensi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“Praktik jual beli kursi bagi calon mahasiswa baru yang diungkap KPK usai melakukan OTT yang menyasar Rektor Unsoed menjadi kabar yang sangat menyakitkan,” ujar Adi, lewat kanal Youtube miliknya, Selasa, 25 Agustus 2026.


Menurutnya, apabila penerimaan mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan finansial atau kedekatan dengan pihak tertentu, maka prinsip meritokrasi dalam dunia pendidikan menjadi rusak.

“Itu artinya calon mahasiswa baru yang terpilih bukan karena profesionalisme, meritokrasi, dan kompetensi, tetapi karena fulus dan orang dalam. Secara integritas sudah cacat moral,” tegasnya.

Adi mengatakan, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk menghentikan segala praktik yang mengarah pada korupsi, suap, maupun jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru.

“Peristiwa ini harus menjadi momentum supaya tindakan yang mengarah kepada korupsi, suap, jual beli kursi bagi mahasiswa baru harus di-stop,” katanya.

Ia menegaskan praktik suap-menyuap dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak dapat dibenarkan karena menyangkut keadilan dan masa depan calon mahasiswa.

“Cara suap-menyuap ini tentu tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya. 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Jakarta sehingga total sembilan orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Tim juga mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya