Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Kejar Kapasitas 12 Juta Ton, Merdeka Gold Investasikan Rp2,7 Triliun di Tambang Pani

SELASA, 25 AGUSTUS 2026 | 07:39 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) melalui anak usahanya, PT Pani Industri Nusantara (PIN), melakukan transaksi pembelian mesin dan peralatan pengolahan emas dari perusahaan asal China, Vision Green Energy (Beijing) Tech Co., Ltd. (VGE).

Nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai 1,02 miliar renminbi atau sekitar Rp2,7 triliun dengan asumsi kurs Rp2.634 per renminbi. 

Transaksi ini mencakup perjanjian jual beli bersyarat atas peralatan sekaligus layanan konsultasi penunjang.


Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Senin 24 Agustus 2026, Merdeka Gold Resources menyebut perjanjian tersebut efektif sejak 21 Agustus 2026. 

Transaksi dilakukan oleh PIN dengan VGE untuk mendukung pembangunan fasilitas pengolahan carbon-in-leach (CIL) di tambang emas Pani, Gorontalo.

"Transaksi Material Perjanjian Jual Beli Bersyarat atas Peralatan dan Perjanjian Layanan Konsultasi Penunjang antara PT Pani Industri Nusantara dan Vision Green Energy (Beijing) Tech, Co., Ltd.," demikian keterangan perseroan dalam keterbukaan informasi, dikutip redaksi di Jakarta, Selasa 25 Agustus 2026. 

Nilai transaksi tersebut setara dengan 40,26 persen dari ekuitas Merdeka Gold Resources berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim per 31 Maret 2026.

Karena nilainya lebih dari 20 persen tetapi tidak melebihi 50 persen ekuitas, transaksi tersebut dikategorikan sebagai Transaksi Material berdasarkan POJK 17/2020.

Dengan kategori tersebut, perseroan wajib menggunakan jasa penilai independen. Namun, transaksi tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Merdeka Gold Resources telah memperoleh opini kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Iskandar & Rekan melalui laporan penilai tertanggal 19 Agustus 2026. Penilaian mencakup rencana pengadaan mesin, peralatan, dan jasa konsultasi penunjang.

KJPP melakukan analisis kelayakan investasi secara konsolidasi. Hasil analisis menunjukkan tingkat pengembalian internal atau internal rate of return (IRR) lebih tinggi dibandingkan tingkat diskonto berdasarkan weighted average cost of capital (WACC). Sementara itu, nilai sekarang bersih atau net present value (NPV) tercatat positif.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, KJPP menyimpulkan nilai transaksi berada dalam rentang wajar. Transaksi juga diproyeksikan dapat meningkatkan pendapatan dan laba perseroan sehingga memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.

Pengadaan mesin dan peralatan tersebut menjadi bagian dari strategi Merdeka Gold Resources untuk meningkatkan kapasitas pengolahan di tambang emas Pani hingga 12 juta ton bijih per tahun.

Fasilitas CIL diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan operasional sekaligus membantu perseroan mencapai target produksi emas dari tambang Pani. 

Merdeka Gold Resources sendiri merupakan perusahaan induk dari grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan emas dan mineral pengikutnya serta pengolahan. 


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya