Berita

Ilustrasi pajak. (Foto: RMOL/Reni Erina)

Politik

Target Pajak 2026 Berat, Perlu Pemetaan Potensi Wajib Pajak Baru

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 13:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah diminta segera menyusun road map atau peta jalan perluasan basis wajib pajak sebagai bagian dari strategi mengejar target penerimaan pajak 2026.

Pemerintah memiliki waktu sekitar lima bulan terakhir untuk mengejar penerimaan pajak sekitar Rp1.140 triliun guna mencapai target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Hingga akhir semester I 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sekitar Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target setahun penuh.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tantangan tersebut tidak cukup dijawab hanya dengan meningkatkan intensitas penagihan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar. 


Pemerintah perlu memperluas basis penerimaan dengan memastikan seluruh aktivitas ekonomi yang memang memiliki kewajiban perpajakan masuk ke dalam sistem secara adil, terukur, dan berbasis data.

"Pemerintah memiliki waktu lima bulan terakhir 2026 untuk mengejar sekitar Rp1.140 triliun penerimaan pajak. Target ini bisa lebih realistis jika pemerintah memiliki peta jalan yang jelas untuk memperluas basis wajib pajak. Jangan hanya mengejar wajib pajak yang sudah ada, tetapi juga menemukan potensi wajib pajak baru yang selama ini belum masuk atau belum optimal dalam sistem perpajakan," ujar Anna di Jakarta, Senin 24 Agustus 2026.

Anna menilai road map perluasan basis wajib pajak penting karena pemerintah membutuhkan instrumen yang dapat menghubungkan antara potensi ekonomi dengan potensi penerimaan negara. 

Dengan demikian, target penerimaan tidak hanya ditetapkan berdasarkan kebutuhan fiskal, tetapi juga berdasarkan pemetaan potensi pajak yang konkret di berbagai sektor dan wilayah.

"Road map ini penting supaya kita tahu dari mana tambahan penerimaan akan diperoleh. Kita harus memiliki data mengenai sektor mana yang masih memiliki tax gap, wilayah mana yang potensinya besar, kelompok usaha atau profesi apa yang belum optimal kepatuhannya, serta berapa potensi penerimaan yang bisa digali," katanya.

Menurut Anna, peta jalan tersebut setidaknya harus memuat pemetaan profil dan potensi wajib pajak, baik berdasarkan sektor usaha, skala usaha, wilayah, maupun jenis penghasilan.

Pemetaan tersebut, dapat diperkuat melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Data perpajakan perlu disandingkan dengan data perizinan usaha, transaksi ekonomi, kepemilikan aset dan perdagangan, ketenagakerjaan.

"Yang kita butuhkan bukan sekadar menambah jumlah wajib pajak di atas kertas. Pemerintah harus memastikan data wajib pajak akurat, tidak tumpang tindih, tidak ada wajib pajak yang seharusnya terdaftar tetapi belum masuk sistem, dan tidak ada masyarakat atau pelaku usaha yang justru dibebani karena kesalahan klasifikasi," jelasnya.

Legislator asal Jawa Timur ini mengusulkan agar road map tersebut memiliki target yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala.

Kinerja penerimaan pajak semester I 2026 sendiri menunjukkan adanya penguatan pada sejumlah jenis pajak. Penerimaan PPN dan PPnBM mencapai sekitar Rp380 triliun atau tumbuh 42,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara PPh nonmigas mencapai sekitar Rp498,6 triliun atau tumbuh 5,9 persen. 

Pemerintah menyebut peningkatan penerimaan PPh antara lain dipengaruhi meningkatnya profitabilitas wajib pajak badan, penghasilan orang pribadi, serta integrasi data wajib pajak melalui Coretax.

Anna menilai perkembangan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi perpajakan, bukan sekadar mengejar target jangka pendek.

"Target Rp2.357,7 triliun tentu harus kita kawal. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana target tersebut dicapai dengan cara yang sehat dan berkelanjutan. Perluasan basis wajib pajak harus menjadi bagian dari reformasi struktural sehingga penerimaan negara tidak bergantung pada tekanan kepada wajib pajak yang itu-itu saja," katanya.

Ia menambahkan, road map perluasan basis wajib pajak idealnya disusun secara bertahap, mulai dari pemutakhiran data, identifikasi tax gap, pemetaan sektor dan wilayah potensial, penetapan target perluasan basis, strategi peningkatan kepatuhan, hingga evaluasi penerimaan secara berkala.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya