Berita

Para tersangka OTT Pemalang (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 11:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak dapat menjatuhkan sanksi etik terhadap Iptu Setya Budi Dias (DIS), mantan Staf Administrasi KPK yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan terhadap Dias kini menjadi kewenangan instansi asalnya setelah yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai insan KPK. Dengan demikian, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak dapat memproses Dias melalui mekanisme etik internal.

"Penegakan etik atas saudara DIS tidak dapat dilakukan, karena sudah bukan lagi sebagai insan komisi," kata Budi kepada RMOL, Senin 24 Agustus 2026.


Meski demikian, Dewas KPK tetap melakukan evaluasi internal untuk mengidentifikasi celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan informasi di lingkungan KPK.

"Namun demikian, dalam konteks upaya perbaikan dan upaya mitigasi risiko serupa ke depannya, Dewan Pengawas tetap akan melakukan evaluasi," ujarnya.

Sementara itu, penanganan etik terhadap Iptu Dias diserahkan kepada institusi asalnya, yakni Polri.

"Sehingga penanganan terkait etiknya yang bersangkutan menjadi ranah instansi asal," tegas Budi.

Iptu Dias sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara Bupati Pemalang.

Penyidik KPK menduga Dias memanfaatkan aksesnya sebagai staf administrasi untuk memperoleh informasi dan dokumen terkait penanganan perkara di KPK. Informasi tersebut kemudian diduga diteruskan kepada ayahnya dan dimanfaatkan untuk meyakinkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bahwa perkara yang bersangkutan dapat diurus.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan indikasi adanya dokumen pengurusan perkara lain di rumah Lilik. Temuan tersebut masih didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya praktik serupa dalam perkara lainnya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya