Berita

Para tersangka OTT Pemalang (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 11:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak dapat menjatuhkan sanksi etik terhadap Iptu Setya Budi Dias (DIS), mantan Staf Administrasi KPK yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penanganan terhadap Dias kini menjadi kewenangan instansi asalnya setelah yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai insan KPK. Dengan demikian, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak dapat memproses Dias melalui mekanisme etik internal.

"Penegakan etik atas saudara DIS tidak dapat dilakukan, karena sudah bukan lagi sebagai insan komisi," kata Budi kepada RMOL, Senin 24 Agustus 2026.


Meski demikian, Dewas KPK tetap melakukan evaluasi internal untuk mengidentifikasi celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan informasi di lingkungan KPK.

"Namun demikian, dalam konteks upaya perbaikan dan upaya mitigasi risiko serupa ke depannya, Dewan Pengawas tetap akan melakukan evaluasi," ujarnya.

Sementara itu, penanganan etik terhadap Iptu Dias diserahkan kepada institusi asalnya, yakni Polri.

"Sehingga penanganan terkait etiknya yang bersangkutan menjadi ranah instansi asal," tegas Budi.

Iptu Dias sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara Bupati Pemalang.

Penyidik KPK menduga Dias memanfaatkan aksesnya sebagai staf administrasi untuk memperoleh informasi dan dokumen terkait penanganan perkara di KPK. Informasi tersebut kemudian diduga diteruskan kepada ayahnya dan dimanfaatkan untuk meyakinkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bahwa perkara yang bersangkutan dapat diurus.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan indikasi adanya dokumen pengurusan perkara lain di rumah Lilik. Temuan tersebut masih didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya praktik serupa dalam perkara lainnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya