Berita

Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)

Bisnis

Harga Minyak Turun Jelang Sanksi Baru AS untuk Iran

SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 09:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Harga minyak dunia melemah pada awal perdagangan Senin, 24 Agustus 2026, setelah investor memilih mengamankan keuntungan sebelum Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi baru terhadap Iran.

Hingga berita ini ditulis, harga minyak mentah Brent terpantau turun 1,22 Dolar AS atau 1,29 persen menjadi 93,17 Dolar AS per barel. Sementara minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) turun 1,20 Dolar AS atau 1,38 persen menjadi 85,86 Dolar AS per barel.

Penurunan tersebut terjadi setelah harga Brent dan WTI sama-sama menguat lebih dari 5 persen sepanjang pekan lalu. Kenaikan itu menjadi yang kedua secara berturut-turut, di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap pasokan minyak dari Timur Tengah.


Perundingan perdamaian antara AS dan Iran yang belum menemukan titik temu turut menekan pasar. Situasi tersebut meningkatkan risiko gangguan pengiriman minyak melalui Selat Hormuz, jalur penting yang biasanya dilalui sekitar seperlima pasokan minyak dunia.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Senin pukul 14.00 waktu setempat. Ia sebelumnya mengatakan Washington akan memberlakukan "sanksi terberat dalam sejarah" terhadap Iran.

Presiden AS Donald Trump juga mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada negara-negara yang masih menjadi mitra dagang Iran.

Iran telah mengecam rencana sanksi tambahan dari Washington. Presiden Iran Masoud Pezeshkian justru menyerukan penyelesaian melalui jalur diplomasi.

Di pasar fisik, penawaran minyak mentah Iran kepada pembeli di China dilaporkan menurun. Harga minyak Iran juga meningkat setelah blokade AS menghambat pengiriman dari Teheran.

Namun, Iran memberikan izin kepada sejumlah kapal tanker yang membawa minyak Irak untuk melewati Selat Hormuz. Izin tersebut diberikan setelah pemerintah Irak berulang kali mengajukan permintaan, menurut kantor berita Iran, IRNA.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya