Berita

Pertina Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Istimewa)

Olahraga

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Ditjen AHU Tegaskan Perbati Tak Terdaftar di SABH
SENIN, 24 AGUSTUS 2026 | 06:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polemik keabsahan tata kelola olahraga tinju di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengonfirmasi bahwa Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) hingga saat ini tidak tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Keterangan resmi tersebut tertuang dalam Surat Ditjen AHU Kemenkum RI Nomor AHU.7-AH.01-2187 tertanggal 6 Juli 2026 perihal Pemberian Informasi yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PP Pertina).

Dalam dokumen tersebut, Ditjen AHU menyatakan hasil penelusuran database menunjukkan nama Perbati tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi. Pihak Ditjen AHU turut meminta Pertina menyampaikan informasi jika memiliki data tambahan terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum mengenai badan hukum dimaksud.


Momen Pembuktian Legalitas

Menanggapi surat tersebut, Ketua Pertina Nusa Tenggara Timur (NTT) Semuel Haning, menilai temuan Ditjen AHU merupakan fakta otentik yang memperkuat posisi konstitusional Pertina.

"Prinsipnya, KONI pun mengakui bahwa organisasi tinju yang sah dan satu-satunya adalah Pertina, tidak ada yang lain lagi. Hal ini sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Pasal 11 KONI yang tercatat resmi," kata Semuel, dikutip Senin 24 Agustus 2026.

Ia menegaskan, persoalan legalitas bukan sekadar wacana, melainkan aspek krusial yang berdampak langsung pada keabsahan kegiatan olahraga serta kepastian pembinaan para atlet.

Penegakan legalitas organisasi ini juga terus dikawal melalui jalur peradilan formal. Pertina mencatat telah menempuh proses hukum atas sengketa tersebut, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta proses persidangan yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi antara Pertina NTT dan Perbati pada Rabu 19 Agustus 2026, gagal mencapai kesepakatan antar kedua pihak.

"Bukan Semuel Haning yang menyatakan ini, ini negara, ini Kementerian Hukum yang menyatakan Perbati tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum resmi," ujar Semuel.

Semuel berharap seluruh rangkaian proses peradilan dapat menuntaskan dualisme kelembagaan secara transparan dan akuntabel, sehingga kegiatan olahraga tinju Tanah Air tidak terhambat oleh persoalan keabsahan administrasi.

"Mari kita taati hukum, demi kemaslahatan olahraga tinju dan para atlet kita bersama," pungkas Semuel.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya