Berita

Proses pemadaman api yang membakar hutan dan lahan. (Foto: Dok. BNPB)

Publika

Kalimantan: Paru-paru Dunia yang Lagi Sesak Napas

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 23:28 WIB

KALIMANTAN sedang menghadapi ironi ekologis yang menyakitkan. Wilayah yang selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu “paru-paru dunia” kini justru bernapas dengan asap dari hutan dan lahannya sendiri.

Per 20 Agustus 2026, kebakaran hutan dan lahan tidak lagi dapat diperlakukan sebagai rangkaian kebakaran lokal yang terpisah-pisah, karena dampaknya sudah bergerak menjadi krisis regional yang menyentuh kesehatan, pendidikan, transportasi, ekonomi dan keselamatan masyarakat. 

Asap telah masuk ke kota, pembelajaran tatap muka terganggu, kasus gangguan pernapasan meningkat, masker kembali dibagikan kepada masyarakat, petugas di sejumlah daerah mulai menghadapi keterbatasan kapasitas, dan penerbangan bahkan harus dibatalkan karena jarak pandang memburuk.


Situasi ini menjadi semakin serius karena karhutla 2026 bukan bencana yang datang tanpa peringatan; pemerintah telah mengetahui jauh sebelumnya bahwa kemarau, El Niño, gambut kering dan meningkatnya hotspot akan menjadikan Kalimantan salah satu kawasan dengan risiko tertinggi.

Data BNPB memperlihatkan besarnya tekanan tersebut. Hingga 9 Agustus 2026, enam provinsi prioritas nasional mencatat sekitar 48.889,69 hektare lahan terbakar, dengan Kalimantan Barat mencapai 28.680,47 hektare, Kalimantan Tengah 3.069,52 hektare, dan Kalimantan Selatan 383,07 hektare.

Tiga provinsi Kalimantan itu saja menyumbang sekitar 32.133 hektare atau 65,7 persen dari seluruh luasan terbakar di enam provinsi prioritas, sedangkan Kalimantan Barat sendiri menyumbang sekitar 58,7 persen.

Angka tersebut bahkan belum menggambarkan seluruh Pulau Kalimantan karena Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tidak masuk dalam kelompok enam provinsi yang digunakan dalam tabel BNPB tersebut, meskipun kedua provinsi juga menghadapi peningkatan hotspot dan kejadian karhutla.

Kalimantan Barat menjadi episentrum paling nyata sekaligus contoh paling kuat bahwa bencana 2026 seharusnya dapat diantisipasi jauh lebih awal.

Pada Januari sampai Maret 2026 saja, luas karhutla di provinsi tersebut sudah mencapai 10.601,85 hektare, melonjak hampir 20 kali dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya sekitar 470,09 hektare, sementara BRIN ketika itu telah mencatat 5.273 titik panas.

Pemerintah kemudian memperoleh gambaran risiko yang semakin rinci pada April 2026 ketika Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menyebut seluruh 14 kabupaten/kota di Kalbar menghadapi kerawanan karhutla, terdapat 463 desa berisiko tinggi, sekitar 2,7 juta hektare gambut, serta kondisi tinggi muka air tanah di sejumlah wilayah seperti Pontianak, Singkawang dan Kubu Raya yang sudah berada pada tingkat rawan.

Pemerintah juga telah mengetahui bahwa puncak musim kemarau Kalbar diperkirakan berlangsung antara Juni sampai Agustus, sehingga hampir seluruh komponen utama risiko sebenarnya sudah tersedia berbulan-bulan sebelum kebakaran mencapai puncaknya.

Kronologi tersebut membuat situasi Kalimantan Barat sulit dijelaskan sebagai kejadian yang datang secara tiba-tiba. Pemerintah sudah mengetahui lokasi rawan, mengetahui kondisi gambut, mengetahui desa-desa yang harus mendapat perhatian khusus, dan mengetahui kapan periode paling berbahaya akan datang, tetapi empat bulan setelah peringatan itu Kalbar justru menjadi penyumbang luas karhutla terbesar di antara enam provinsi prioritas.

Pada 10 Agustus saja BPBD harus merespons 4.041 titik panas yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota, sehingga operasi darat dan udara harus diperkuat. 

Persoalannya kemudian tidak lagi berhenti di tengah hutan karena asap memasuki kehidupan sehari-hari masyarakat Pontianak, konsentrasi partikel udara sempat berada di atas 200 mikrogram per meter kubik, kualitas udara masuk kategori tidak sehat, dan pemerintah akhirnya mengalihkan pembelajaran PAUD, TK, SD dan SMP menjadi daring untuk mengurangi paparan terhadap anak-anak.

Dampak kesehatan semakin memperlihatkan bahwa setiap hektare yang terbakar mempunyai konsekuensi jauh lebih besar daripada angka luasan semata. 

Kasus ISPA di Pontianak dilaporkan meningkat sekitar 5 persen, masyarakat diminta menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan, sedangkan BNPB mencatat AQI Pontianak pada 9 Agustus mencapai 193.

Asap Kalbar bahkan terpantau bergerak menuju wilayah Malaysia pada beberapa hari di awal Agustus, sehingga karhutla mulai mempunyai dimensi lintas batas yang dapat memengaruhi hubungan regional serta kembali membangkitkan memori buruk tentang kabut asap Indonesia di masa lalu.

Ketika asap suatu kebakaran sudah mampu menyeberangi batas negara, persoalannya bukan lagi urusan administratif sebuah kabupaten atau provinsi, karena dampak dari kegagalan pencegahan lokal telah berubah menjadi persoalan nasional dan bahkan internasional.

Kalimantan Tengah memperlihatkan wajah lain dari krisis yang sama, yaitu percepatan eskalasi yang sangat tinggi dalam waktu singkat.

Di Palangka Raya, sampai 10 Agustus tercatat 195 kejadian karhutla dengan luas 174,24 hektare, tetapi sembilan hari kemudian jumlahnya melonjak menjadi 298 kejadian dengan luas 261,41 hektare, yang berarti jumlah kejadian meningkat sekitar 53 persen dan luas terdampak bertambah sekitar 50 persen hanya dalam sembilan hari.

Pada 11 Agustus, pemerintah daerah juga mencatat 645 hotspot di seluruh Kalimantan Tengah, sementara pada periode 7-11 Agustus terdapat 2.052 kasus ISPA di 14 kabupaten/kota, termasuk ratusan kasus baru dalam satu hari.

Angka ISPA tersebut tentu tidak dapat secara otomatis seluruhnya dikaitkan dengan asap karhutla karena penyakit pernapasan mempunyai banyak penyebab, tetapi kemunculannya bersamaan dengan peningkatan hotspot dan penurunan kualitas udara merupakan sinyal kesehatan publik yang terlalu serius untuk diabaikan.

Tekanan terhadap kapasitas lapangan di Kalimantan Tengah kemudian terlihat nyata ketika BPBD Kotawaringin Timur pada 17 Agustus harus menangani 17 lokasi kebakaran dalam satu hari dan mengakui tidak seluruh laporan dapat segera dijangkau karena keterbatasan personel. 

Kondisi itu penting karena menunjukkan bahwa masalah karhutla sudah memasuki tahap ketika jumlah kejadian mulai bergerak lebih cepat daripada kemampuan respon di lapangan.

Dua hari kemudian dampaknya menjalar ke sektor transportasi, ketika pada 20 Agustus penerbangan dari dan menuju Bandara Haji Muhammad Sidik di Muara Teweh sudah dua hari dibatalkan karena kabut asap dengan jarak pandang sekitar 1.000 meter, sedangkan Dinas Pendidikan Barito Utara meminta sekolah menyesuaikan kegiatan pembelajaran.

Rangkaian tersebut memperlihatkan bagaimana api yang semula berada di hutan atau lahan dapat berkembang menjadi gangguan sistemik terhadap pendidikan, kesehatan, mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Bahaya karhutla di Kalimantan Tengah juga diperberat oleh karakteristik gambut yang membuat kebakaran jauh lebih sulit dikendalikan dibandingkan kebakaran permukaan biasa.

Api dapat merambat di bawah tanah melalui lapisan organik gambut, bertahan meskipun api di permukaan terlihat sudah padam, kemudian muncul kembali di lokasi lain ketika kondisi panas dan kering tetap berlangsung.

Pada sejumlah wilayah, pemadaman juga terkendala semakin terbatasnya sumber air sehingga petugas harus mengandalkan sumur bor atau sumber air alternatif untuk melakukan pembasahan.

Perkara di Kotawaringin Barat, ketika seorang tersangka diduga menyebabkan kebakaran yang kemudian merembet hingga sekitar 71 hektare, memperlihatkan betapa mudahnya pembakaran berskala kecil berubah menjadi kebakaran luas ketika kondisi lingkungan sudah sangat kering.

Karena itu, pencegahan jauh lebih penting daripada pemadaman, sebab setelah api memasuki gambut, biaya, waktu, tenaga dan risiko untuk menghentikannya meningkat berkali-kali lipat.

Kalimantan Selatan memang belum mencatat luas kebakaran sebesar Kalbar dan Kalteng dalam data BNPB tersebut, tetapi indikator ancamannya semakin nyata.

Pada 12 Agustus, SIPONGI Kementerian Kehutanan mendeteksi 73 hotspot kategori medium, dengan 14 hotspot berada di areal PBPH, masing-masing terdapat di areal PT Inhutani I Unit Pelaihari, PT Dwima Intiga, PT Hutan Rindang Banua dan PT Prima Multibuana.

Keberadaan hotspot itu tidak otomatis berarti telah terjadi kebakaran dan sama sekali belum membuktikan bahwa perusahaan menjadi penyebabnya karena hotspot merupakan indikator anomali panas yang masih harus diverifikasi di lapangan.

Namun keberadaan belasan hotspot di wilayah izin tetap menjadi sinyal penting yang wajib ditindaklanjuti melalui ground check dan audit kesiapsiagaan, terutama ketika pada 20 Agustus kabut asap sudah cukup terasa di Banjarmasin sehingga aparat harus membagikan ratusan masker kepada pengguna jalan dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar Sungai Barito.

Kalimantan Timur juga memperlihatkan pola percepatan yang seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah sebelum kondisi berkembang seperti Kalbar dan Kalteng. 

BPBD Kaltim mencatat 196 kejadian karhutla sejak Januari hingga 10 Agustus, tetapi 71 kejadian terjadi hanya dalam sepuluh hari pertama Agustus, sehingga lebih dari sepertiga total kejadian sepanjang tahun muncul dalam waktu yang sangat singkat.

Paser, Kutai Barat, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara termasuk wilayah yang menghadapi tekanan lebih tinggi, bahkan sejumlah daerah melaporkan kejadian kebakaran hampir setiap hari dan mulai menghadapi berkurangnya sumber air.

Pada 20 Agustus, Dinas Kesehatan Kaltim telah menyiapkan logistik medis serta masker untuk menghadapi potensi memburuknya kabut asap, yang menunjukkan bahwa pemerintah sendiri melihat ancaman ini sudah berpotensi bergeser dari persoalan kebakaran lahan menjadi persoalan kesehatan masyarakat.

Kalimantan Utara pun tidak sepenuhnya berada di luar ancaman meskipun skalanya belum setinggi empat provinsi Kalimantan lainnya.

Pemerintah provinsi telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi setelah titik panas mulai muncul, sementara pada pertengahan Agustus kualitas udara Tarakan dilaporkan turun dari kategori baik menjadi sedang dan kabut asap mulai terlihat di Tanjung Selor. 

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa seluruh lima provinsi Indonesia di Pulau Kalimantan berada dalam satu lanskap risiko yang sama, meskipun tingkat keparahannya berbeda.

Situasi ini penting karena pola kebakaran dan asap tidak mengenal batas administratif; kebakaran yang terjadi di satu kabupaten dapat berdampak pada kabupaten lain, asap dari satu provinsi dapat menutup kota di provinsi lain, dan dalam keadaan tertentu bahkan dapat bergerak melintasi batas negara.

Faktor iklim memang memperbesar seluruh risiko tersebut dan tidak boleh diabaikan dalam analisis penyebab. BMKG telah memperingatkan sejak 10 Juni 2026 bahwa puncak musim kemarau nasional akan berlangsung terutama pada Juli sampai September, dengan Agustus menjadi puncak bagi bagian besar wilayah Indonesia, termasuk sebagian besar Kalimantan.

Pada Dasarian I Agustus, sekitar 90,79 persen wilayah Indonesia menerima curah hujan kategori rendah, 87,28 persen mengalami sifat hujan bawah normal, dan 76,5 persen Zona Musim telah memasuki musim kemarau, sementara El Niño berada pada intensitas sangat kuat dan Indian Ocean Dipole cenderung positif.

Kombinasi tersebut menghasilkan vegetasi lebih kering, kelembapan tanah menurun, gambut kehilangan air dan api jauh lebih mudah menyebar, sehingga setiap aktivitas pembakaran yang pada kondisi normal mungkin masih bisa dikendalikan berubah menjadi ancaman kebakaran luas.

Namun penjelasan iklim tidak boleh dipakai untuk menghapus tanggung jawab manusia dan institusi.

El Niño dapat menjelaskan mengapa Kalimantan sangat kering, mengapa api berkembang cepat dan mengapa gambut sulit dipadamkan, tetapi El Niño tidak menjelaskan siapa yang menyalakan api, siapa yang menguasai lahan, siapa yang berkewajiban menjaganya, dan siapa yang terlambat bertindak setelah peringatan diterima. 

Cuaca adalah faktor pengganda bahaya, bukan pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu setiap kebakaran tetap harus ditelusuri penyebabnya melalui ground check, penyelidikan, pemeriksaan pola penggunaan lahan, kondisi konsesi, aktivitas masyarakat dan bukti lain yang dapat menunjukkan apakah api muncul karena kesengajaan, kelalaian, praktik pembukaan lahan atau penyebab lainnya.

Pada titik tanggung jawab lahan, temuan WALHI menjadi salah satu data paling sensitif yang tidak boleh diabaikan tetapi juga tidak boleh disalahgunakan. 

Berdasarkan pemantauan sepanjang 1 Januari sampai 27 Juli 2026, WALHI mencatat 34.262 hotspot di Pulau Kalimantan dengan luas indikatif karhutla sekitar 33.837 hektare, dan sebanyak 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen berada di kawasan konsesi perusahaan, terdiri atas 10.739 hotspot di HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 di konsesi pertambangan dan 6.905 di kawasan PBPH. 

Angka tersebut tidak membuktikan bahwa 74 persen kebakaran dilakukan perusahaan karena hotspot tidak sama dengan titik api dan koordinat yang berada di dalam konsesi tidak otomatis membuktikan kesengajaan maupun kelalaian pemegang izin.

Namun angka sebesar itu juga terlalu signifikan untuk diperlakukan hanya sebagai statistik, karena 25.524 hotspot berarti 25.524 titik yang seharusnya dapat diverifikasi untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di atas lahan yang telah memiliki pengelola dan penanggung jawab yang jelas.

Pemeriksaan terhadap konsesi harus menjawab persoalan lebih luas daripada sekadar siapa yang memegang korek api. 

Negara perlu mengetahui apakah hotspot benar-benar berkembang menjadi kebakaran, bagaimana titik awal api muncul, apakah sarana dan personel pemadam tersedia, apakah sumber air terpelihara, apakah tata air gambut dijaga, seberapa cepat pemegang izin merespon, apakah pernah terjadi kebakaran berulang di lokasi yang sama, dan apakah kewajiban pencegahan telah dilaksanakan sebelum musim kering mencapai puncaknya.

Sebuah perusahaan tidak boleh dituduh membakar hanya karena hotspot terdeteksi di wilayah izinnya, tetapi perusahaan juga tidak boleh otomatis dianggap telah memenuhi seluruh kewajibannya hanya karena tidak terbukti menjadi pihak yang menyalakan api.

Ada perbedaan penting antara tanggung jawab sebagai penyebab kebakaran dan tanggung jawab menjaga wilayah usaha agar kebakaran dapat dicegah dan ditanggulangi, dan kedua aspek tersebut harus diperiksa secara terpisah.

Langkah Kementerian Kehutanan terhadap pemegang PBPH menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan perusahaan memang bukan dugaan kosong.

Hingga 18 Agustus, pemerintah telah mengambil tindakan terhadap 42 PBPH, terdiri atas 13 yang menerima peringatan terkait hotspot dan kewajiban pelaporan, 14 yang memperoleh teguran administratif terkait pelanggaran kebakaran hutan, serta 15 yang diperiksa kesiapsiagaannya. 

Sembilan kasus juga masuk proses penegakan hukum dan empat telah menghasilkan penetapan tersangka, termasuk satu kasus di Kalbar, sementara dua kasus lain di provinsi tersebut masih dalam penyidikan.

Langkah ini penting karena menunjukkan negara mulai masuk ke wilayah pertanggungjawaban badan usaha, tetapi pemeriksaan terhadap puluhan perusahaan seharusnya menjadi awal dari audit yang lebih besar jika dibandingkan dengan skala hotspot yang menurut analisis spasial berada di kawasan konsesi.

Persoalan karhutla menjadi semakin sensitif ketika pemerintah pada saat yang sama mendesak pembatasan pembakaran tradisional oleh masyarakat.

BNPB meminta kepala daerah di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah meninjau bahkan mencabut aturan pembukaan lahan dengan cara membakar selama kondisi kemarau berada pada tingkat berbahaya, dan secara keselamatan kebijakan tersebut dapat dimengerti karena satu pembakaran kecil pada gambut kering dapat merembet menjadi kebakaran puluhan hektare.

Namun ketegasan kepada masyarakat hanya akan memperoleh legitimasi apabila negara memperlihatkan standar yang sama terhadap perusahaan dan pemegang izin. 

Jika seorang petani dilarang menyalakan api karena cuaca terlalu berbahaya, maka perusahaan yang menguasai ribuan hektare juga harus diwajibkan memastikan patroli berjalan, sistem pemadaman siap, sumber air tersedia dan setiap hotspot di wilayahnya segera diverifikasi.

Negara tidak boleh keras terhadap tangan yang memegang korek api tetapi lunak terhadap tangan yang memegang izin.

Polri mempunyai posisi penting dalam memastikan prinsip tersebut tidak berhenti menjadi slogan. Hingga pertengahan Agustus, kepolisian di Kalimantan Tengah telah menetapkan sekitar 12 tersangka dalam berbagai perkara karhutla, sementara di Kubu Raya beberapa laporan polisi juga telah ditangani.

Penindakan terhadap individu yang terbukti membakar memang diperlukan karena pembakaran kecil sekalipun dapat menimbulkan bencana besar dalam kondisi kemarau ekstrem, tetapi keberhasilan penegakan hukum tidak dapat diukur hanya dari jumlah tersangka perseorangan.

Jika puluhan ribu hotspot terdeteksi di kawasan konsesi, aparat harus mampu mengikuti bukti sampai kepada struktur penguasaan tanah dan memastikan apakah terdapat keterlibatan, kelalaian atau pelanggaran kewajiban oleh badan usaha. 

Hasil penyidikan dapat saja membuktikan perusahaan tidak terlibat, tetapi kesimpulan tersebut harus lahir dari pemeriksaan yang serius, bukan dari asumsi bahwa pelaku karhutla selalu masyarakat kecil.

Tanggung jawab pemerintah daerah bahkan lebih langsung karena Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 telah menempatkan gubernur sebagai komandan satuan tugas karhutla tingkat provinsi dan bupati atau wali kota sebagai pemimpin penanggulangan di wilayah kabupaten/kota.

Mereka diwajibkan mengoptimalkan BPBD, menyediakan dukungan anggaran, mengoordinasikan berbagai instansi, memastikan kesiapan pelaku usaha dan melakukan tindakan terhadap pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.

Karena itu keberhasilan kepala daerah tidak cukup ditunjukkan melalui apel pasukan, rapat koordinasi atau jumlah personel yang dikerahkan setelah kebakaran membesar. 

Ukuran yang lebih relevan adalah seberapa cepat hotspot diverifikasi, berapa banyak kebakaran berhasil dihentikan ketika luasnya masih kecil, apakah lahan gambut tetap basah, apakah perusahaan sudah diperiksa sebelum api membesar dan apakah sekolah, rumah sakit serta bandara dapat tetap berfungsi tanpa terganggu asap.

Tanggung jawab pemerintah pusat juga tidak boleh kabur akibat perubahan struktur kelembagaan. Inpres 3/2020 diterbitkan ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menjadi satu institusi, sedangkan sekarang fungsi tersebut telah dipisahkan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. 

Kementerian Kehutanan memegang fungsi perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan, sedangkan KLH/BPLH bertanggung jawab pada pengendalian kerusakan lingkungan dan penegakan hukum lingkungan hidup.

Pemisahan tersebut tidak menciptakan kekosongan hukum, tetapi semakin menuntut garis koordinasi yang jelas agar pembagian kewenangan tidak berubah menjadi ruang saling menunggu ketika kebakaran bergerak jauh lebih cepat daripada birokrasi.

Karhutla adalah bencana lintas sektor, sehingga efektivitas penanganannya bergantung pada kemampuan dua institusi tersebut bekerja dalam satu sistem operasional yang benar-benar terintegrasi.

Menko Polkam mempunyai tanggung jawab pada tingkat koordinasi nasional karena karhutla melibatkan begitu banyak kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Rapat koordinasi nasional pada 10 Agustus membahas kondisi ketika luas terbakar di enam provinsi prioritas sudah mendekati 49 ribu hektare, tetapi efektivitas koordinasi seharusnya tidak diukur hanya dari kemampuan mengumpulkan seluruh institusi setelah situasi memburuk. 

Koordinasi paling penting justru harus bekerja sebelum kebakaran membesar, yaitu ketika BMKG memberi peringatan, kementerian memetakan kawasan, gubernur dan bupati mengaktifkan patroli, perusahaan menjaga tata air dan kesiapan pemadaman, polisi menindak indikasi pembakaran, serta BNPB menempatkan sumber daya sebelum kapasitas daerah terlampaui.

Jika seluruh rantai itu baru bergerak maksimal setelah asap menutup kota, negara sebenarnya telah membangun sistem penanggulangan yang kuat tetapi belum berhasil membangun sistem pencegahan yang sama kuatnya.

BNPB mempunyai tanggung jawab besar ketika kapasitas daerah sudah tidak mencukupi, terutama melalui operasi udara, dukungan personel, logistik, water bombing dan operasi modifikasi cuaca.

Namun BNPB tidak dapat diposisikan sebagai satu-satunya pihak yang harus menjawab seluruh kegagalan karena lembaga tersebut bukan penerbit izin perkebunan, bukan pengawas seluruh konsesi, bukan pengelola gambut di setiap kabupaten dan bukan penyidik pidana. 

Justru semakin banyak helikopter, water bombing dan OMC diperlukan, semakin penting menguji mengapa kebakaran yang awalnya kecil dapat berkembang sampai membutuhkan intervensi nasional. 

Pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya mengapa helikopter belum cukup banyak, tetapi mengapa api sempat menjadi begitu besar sehingga helikopter harus diterbangkan.

Pola penanganan karhutla 2026 memperlihatkan bahwa sebagian besar sumber daya negara masih tersedot ketika persoalan sudah berada di hilir.

Hotspot muncul, api berkembang, petugas mendatangi lokasi, sumber air mulai berkurang, water bombing dilakukan, modifikasi cuaca dipertimbangkan atau dijalankan, asap kemudian masuk ke kota, masker dibagikan, sekolah menyesuaikan pembelajaran, fasilitas kesehatan disiagakan dan akhirnya penerbangan terganggu.

Semua tindakan tersebut penting dan dalam banyak kasus menyelamatkan masyarakat dari dampak yang lebih buruk, tetapi semuanya menunjukkan bahwa biaya terbesar muncul setelah sistem pencegahan kehilangan kesempatan menghentikan api pada tahap awal.

Negara harus mulai mengubah ukuran keberhasilan dari berapa banyak helikopter diterbangkan atau berapa masker dibagikan menjadi berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah sebelum menghasilkan asap, gangguan kesehatan dan kerugian ekonomi.

Karena itu, menghitung karhutla hanya berdasarkan hektare terbakar menghasilkan gambaran yang terlalu sempit. Setiap hektare gambut yang terbakar berarti rusaknya ekosistem dan pelepasan karbon yang telah tersimpan sangat lama, sedangkan asap yang dihasilkan menimbulkan biaya kesehatan dan kehilangan produktivitas.

Sekolah yang harus beralih daring menanggung gangguan pendidikan, penerbangan yang dibatalkan menghasilkan kerugian transportasi dan ekonomi, operasi pemadaman menghabiskan sumber daya publik, petugas menghadapi paparan asap dalam durasi panjang, dan pergerakan asap lintas batas dapat menciptakan tekanan diplomatik bagi Indonesia.

Dengan demikian, api mungkin hanya bermula dari sebidang tanah, tetapi tagihannya dibayar oleh masyarakat yang sama sekali tidak pernah menyalakan api tersebut.

Pemerintah karena itu perlu membangun transparansi data yang jauh lebih kuat agar karhutla tidak terus diperdebatkan dengan angka yang terpisah-pisah.

Indonesia seharusnya mampu menyediakan sistem publik yang menghubungkan setiap hotspot berkepercayaan tinggi dengan koordinatnya, status penguasaan lahannya, apakah berada di HGU, PBPH, IUP atau lahan masyarakat, siapa pengelolanya, kapan ground check dilakukan, apakah anomali panas terbukti sebagai kebakaran, berapa luas yang terbakar, bagaimana kecepatan respon, serta bagaimana status penyelidikan dan penegakan hukumnya. 

Saat ini data hotspot, luas kebakaran, kualitas udara, konsesi, operasi pemadaman dan penegakan hukum masih tersebar di banyak lembaga dengan waktu pembaruan berbeda, sehingga masyarakat sering melihat angka yang tampak bertentangan padahal sebenarnya menggunakan definisi, periode dan metode pengukuran yang berbeda.

Kedisiplinan membaca data juga harus dijaga karena hotspot tidak sama dengan titik api dan satu hotspot tidak dapat langsung dikonversi menjadi satu kebakaran atau sejumlah hektare tertentu. 

Hotspot adalah anomali suhu yang terdeteksi satelit, sehingga diperlukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah benar telah terjadi kebakaran, sedangkan luas lahan terbakar membutuhkan metode penghitungan tersendiri.

Namun keterbatasan metodologis itu tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membiarkan data tetap terfragmentasi. Justru pemerintah perlu menyatukan informasi tersebut agar publik dapat mengikuti secara transparan bagaimana sebuah peringatan satelit berkembang menjadi hasil verifikasi lapangan, penanganan, penyelidikan dan akhirnya keputusan hukum atau administratif.

Pada tingkat tertinggi, Presiden memikul tanggung jawab politik terhadap keberhasilan sistem nasional meskipun tentu tidak bertanggung jawab secara personal atas setiap titik api di pelosok Kalimantan.

Ketika persoalan sudah melibatkan Kementerian Kehutanan, KLH/BPLH, Kemendagri, BNPB, BMKG, Polri, TNI, gubernur, bupati, wali kota dan badan usaha, maka kemampuan semua institusi bekerja dalam satu sistem pada akhirnya merupakan bagian dari tanggung jawab kepala pemerintahan.

Karhutla juga bukan fenomena baru yang belum pernah dipahami Indonesia karena negara telah mengalami krisis besar pada 1997, 2015, 2019 dan berbagai episode sesudahnya.

Indonesia sekarang mempunyai satelit, SIPONGI, prakiraan BMKG, peta gambut, data konsesi, perangkat hukum, pengalaman puluhan tahun serta aparatur yang jauh lebih lengkap dibandingkan masa lalu, sehingga pada 2026 pemerintah tidak lagi dapat mengatakan sedang belajar mengenali karhutla; pemerintah seharusnya sudah berada pada tahap mencegah sejarah yang sama berulang.

Bagian yang paling memberatkan bagi pemerintah karena itu bukan semata-mata jumlah hektare yang terbakar, tetapi kronologi kegagalan pencegahannya. 

Kalimantan Barat sudah mengalami lonjakan hampir 20 kali lipat pada Januari–Maret. Pemerintah pada April sudah mengetahui terdapat 463 desa rawan, 2,7 juta hektare gambut serta muka air tanah yang berada pada tingkat berbahaya.

BMKG pada Juni kembali memperingatkan puncak kemarau Agustus dan dampak El Niño, hotspot kemudian melonjak pada Juli, asap terdeteksi pada awal Agustus, kualitas udara Pontianak memburuk pada 9 Agustus.

Sekolah mulai dialihkan daring, ribuan hotspot harus ditangani, petugas di Kalteng mulai menghadapi keterbatasan kapasitas pada pertengahan Agustus, dan pada 20 Agustus masker sudah dibagikan di Banjarmasin sementara penerbangan Muara Teweh dibatalkan.

Rangkaian tersebut terlalu panjang untuk disebut kejutan dan terlalu jelas untuk dianggap semata-mata sebagai nasib buruk akibat cuaca.

Julukan Kalimantan sebagai “paru-paru dunia” memang merupakan metafora, sebab fungsi ekologis hutan tropis jauh lebih kompleks daripada organ pernapasan manusia, tetapi metafora itu hari ini terasa sangat getir.

Hutan yang selama ini diharapkan menyerap karbon, menjaga siklus air, memelihara keanekaragaman hayati dan membantu menstabilkan iklim justru menjadi sumber asap ketika kebakaran tidak dapat dicegah.

Anak-anak menghirup asap tersebut ketika pergi ke sekolah, petugas menghirupnya selama pemadaman, pengendara menghirupnya di tengah kota, masyarakat desa menghirupnya di sekitar lahan terbakar.

Dan ketika jarak pandang turun sampai penerbangan dihentikan, perekonomian ikut menanggung akibatnya.

Kalimantan tidak hanya kehilangan pepohonan ketika terbakar; masyarakat di atasnya juga kehilangan udara bersih, waktu belajar, kesehatan, mobilitas dan produktivitas.

Karena itu, penyelesaian karhutla Kalimantan 2026 tidak boleh berhenti setelah api terakhir berhasil dipadamkan. Negara perlu melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola lahan, konsesi, pengelolaan gambut, kesiapan pemerintah daerah, kepatuhan pemegang izin, kecepatan ground check, efektivitas sistem peringatan dini, kesiapan sumber air dan konsistensi penegakan hukum.

Terhadap masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran berbahaya, hukum harus bekerja secara proporsional; terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, hukum yang sama harus bekerja tanpa kompromi; terhadap pemegang izin yang lalai memenuhi kewajiban pencegahan, sanksi administratif maupun hukum harus dijalankan; dan terhadap pejabat yang mempunyai kewenangan, akuntabilitas tidak boleh berhenti pada alasan bahwa personel telah dikerahkan setelah kebakaran membesar.

Ukuran keberhasilan pada akhirnya harus diubah dari seberapa besar kemampuan negara memadamkan kebakaran menjadi seberapa efektif negara mencegah kebakaran itu terjadi.

Pertanyaan terpenting bukan lagi hanya berapa hektare yang berhasil dipadamkan, tetapi berapa hektare yang seharusnya tidak pernah terbakar apabila semua peringatan, data, perangkat hukum dan kewenangan bekerja sejak awal.

El Niño memang mengeringkan Kalimantan dan membuat setiap percikan menjadi lebih berbahaya, tetapi El Niño tidak membuat izin, tidak mengelola konsesi, tidak menentukan anggaran, tidak menjaga muka air gambut, tidak melakukan patroli, tidak menerima laporan hotspot dan tidak mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi.

Semua fungsi tersebut berada di tangan manusia, perusahaan dan institusi negara, sehingga cuaca tidak boleh dijadikan kabut kedua yang menutupi kabut asap pertama.

Pemerintah harus mengikuti setiap titik panas sampai ke koordinatnya, menghubungkan koordinat tersebut dengan status penguasaan lahannya, menguji kewajiban pihak yang mengelola lahan itu, menelusuri apakah pemerintah telah menjalankan fungsi pengawasannya, dan memastikan setiap pelanggaran memperoleh konsekuensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan cara itu, karhutla tidak lagi diperlakukan sebagai ritual tahunan yang selalu berakhir pada pemadaman, pembagian masker dan menunggu hujan datang, tetapi sebagai persoalan tata kelola yang setiap titik kegagalannya dapat dilacak.

Sebab apabila kebakaran sudah diperingatkan berbulan-bulan sebelumnya, wilayah rawan sudah dipetakan, teknologi pengawasan tersedia, aturan hukum ada, aparatur tersedia dan anggaran disediakan, tetapi masyarakat masih harus menghirup asap setiap musim kemarau, maka persoalannya tidak lagi hanya berada pada api yang membakar Kalimantan. 

Persoalannya berada pada sistem yang mengetahui api akan datang, tetapi belum cukup kuat menghentikannya sebelum paru-paru dunia itu kembali sesak napas.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya