Berita

Asap membumbung akibat kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Dok. BNPB)

Presisi

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 21:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri menyingkap fakta kuat terkait motif di balik aksi pembakaran lahan tersebut.

Dari puluhan barang bukti yang disita penyidik, ditemukannya belasan polybag hingga batang bibit sawit menjadi petunjuk kunci kebakaran dipicu secara sengaja demi pembukaan lahan perkebunan sawit.

"Dari barang bukti yang disita penyidik, ini sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.


Selain barang bukti bibit sawit, ditemukan juga korek api, bahan bakar minyak (BBM), hingga alat perambah hutan. Bukti-bukti ini memperkuat penyebab karhutla bukan dipicu oleh faktor fenomena alam El Nino semata, melainkan tindakan kejahatan yang disengaja.

Irhamni menegaskan Bareskrim Polri terbuka lebar untuk mendalami keterlibatan korporasi pemberi perintah, termasuk perusahaan yang sudah melantai di bursa saham (Tbk).

"Di Tbk itu, sekali lagi, selama itu ada buktinya akan kami kejar korporasi. Kita meminta pertanggungjawaban pidana terhadap siapapun, baik individu ataupun korporasi, berdasarkan alat bukti," tegas Irhamni.

Oengusutan dipastikan tidak akan berhenti pada pekerja lapangan atau eksekutor pembuat titik api saja. 

Guna membuktikan keterlibatan korporasi, Polri tidak hanya mengandalkan keterangan saksi di lapangan yang rentan berubah, melainkan juga menerjunkan pendekatan scientific crime investigation.

"Penyidik akan mendalami bukti petunjuk lain, termasuk menelusuri transaksi keuangan para tersangka untuk mengaitkan keterlibatan pihak-pihak sponsor atau korporasi di balik aksi pembakaran ini," pungkasnya.

Sejauh ini, Polri telah memproses 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan Polda, mulai dari Riau, Kalbar, Sumsel, Jambi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Aceh, hingga Kaltara. Hasilnya 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya