SETIAP 17 Agustus, kemerdekaan ekonomi terdengar nyaring dalam pidato
lalu mengecil ketika anggaran, izin tambang, pembiayaan, dan rantai
pasok dibicarakan. Kita merayakan kedaulatan sebagai simbol, tetapi
menjalankan ekonomi seolah pertumbuhan sudah identik dengan pembagian
kuasa.
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen secara tahunan pada
triwulan II 2026 dan kemiskinan Maret turun menjadi 8,07 persen. Namun
rasio Gini masih 0,368, bahkan 0,387 di perkotaan, dan angka-angka itu
tidak menjelaskan siapa menguasai tanah, modal, teknologi, data, serta
nilai tambah. (BPS).
Masalahnya bukan ekonomi tidak bergerak. Ia bergerak di atas struktur kepemilikan dan pengambilan keputusan yang tetap timpang.
Karena
itu, “revolusi ekonomi” tidak cukup diterjemahkan sebagai
nasionalisasi, pembesaran badan usaha negara, atau khutbah agar usaha
kecil naik kelas. Yang harus dirombak ialah hubungan kuasa di balik
produksi dan distribusi.
Pasal 33 UUD 1945 menyediakan arsitektur
tandingannya. Bunyinya perlu dikutip utuh, sebab penyelewengan sering
dimulai ketika pasal ini dibaca sepotong-sepotong:
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (UUD NRI 1945, Pasal 33).
Kata
“disusun” adalah pintu masuknya. Ekonomi bukan cuaca alamiah yang cukup
ditunggu membaik; ia dibentuk oleh hukum, lembaga, kepemilikan, dan
keputusan politik. Pasar pun selalu melekat pada relasi sosial (Polanyi,
1944). Karena itu Pasal 33 bekerja sebagai “konstitusi ekonomi”: ia
mengikat instrumen kekuasaan pada tujuan sosial (Asshiddiqie, 2010;
Ruslina, 2012).
Urutannya menentukan makna. “Usaha bersama” dan
“asas kekeluargaan” menetapkan watak kolektif perekonomian, bukan
sekadar bentuk hukum koperasi yang kehilangan partisipasi anggotanya.
(Pulungan, 2019).
"Dikuasai oleh negara” menyediakan alat,
sedangkan “sebesar-besar kemakmuran rakyat” memasang ukuran
keberhasilan. Ayat (4) lalu menutup jalan pintas: kepemilikan negara
belum tentu demokrasi ekonomi. Demokrasi menuntut warga memiliki daya
nyata untuk memengaruhi keputusan yang menentukan hidupnya, bukan
sekadar menerima manfaat setelah semuanya diputuskan. (Dahl, 1985;
Wright, 2010).
Frasa “efisiensi berkeadilan” sama pentingnya:
efisiensi bukan tuhan kecil yang boleh meminta pekerja, daerah
penghasil, dan lingkungan menjadi tumbal. Ia dibatasi oleh keadilan,
keberlanjutan, wawasan lingkungan, dan kemandirian. (Bawazier, 2017).
Sebuah
proyek tidak konstitusional hanya karena menguntungkan negara bila
ongkos ekologisnya dipindahkan kepada warga atau ketergantungan
teknologi dan modal justru diperdalam. Ayat (5) pun membuat pembentukan
undang-undang menjadi medan politik tempat amanat Pasal 33 dapat
diterjemahkan, atau diam-diam dikosongkan.
Mahkamah Konstitusi
menerjemahkan penguasaan negara ke dalam lima fungsi: membuat kebijakan,
mengurus, mengatur, mengelola, dan mengawasi (Putusan MK No.
001-021-022/PUU-I/2003; Magnar et al., 2010).
Lima kata kerja itu
menegaskan bahwa negara bukan pemilik kebun yang bebas memanen; ia
pengemban amanat. Tetapi satu pertanyaan segera muncul: siapa mengawasi
sang pengawas?
Konstitusi tidak bekerja di ruang hampa. Negara
adalah arena pertarungan kekuatan sosial, bukan wadah netral
(Poulantzas, 1978). Di Indonesia, jaringan kuasa lama mampu menata ulang
diri setelah otoritarianisme (Robison & Hadiz, 2004); konsentrasi
kekayaan memberi segelintir orang daya politik yang tidak sebanding
(Winters, 2011), sementara patronase menukar akses kebijakan dengan
dukungan dan sumber daya (Aspinall & Berenschot, 2019).
Aliansi
predatoris bahkan dapat mempertemukan otoritas negara, modal, dan
kekerasan privat (Mudhoffir, 2022). Di titik ini, penguasaan negara
dapat dibajak, sedangkan liberalisasi pasar dapat menguntungkan koalisi
yang sama.
Maka BUMN, hilirisasi, smelter, atau koperasi bukan
bukti dengan sendirinya bahwa Pasal 33 telah hidup. Ukurannya lebih
keras: siapa menentukan arah produksi, siapa memiliki pengetahuan dan
aset, siapa menerima nilai tambah, serta siapa menanggung ongkos
sosial-ekologis. Tanpa jawaban demokratis atas empat soal itu, kebijakan
hanya memindahkan papan nama tanpa mengubah struktur kuasa.
Jebakan
serupa muncul ketika umat Islam membaca kekuatan ekonomi dari jumlah
penduduk atau besarnya pasar halal. Mayoritas dapat menjadi konsumen
utama, tetapi tetap marjinal dalam pembiayaan, teknologi, dan
distribusi. Politik Islam sendiri tidak pernah lepas dari perebutan
kekuasaan dan sumber daya material (Hadiz, 2016).
Karena itu
kemandirian umat tidak bisa berhenti pada identitas barang yang
dikonsumsi; ia harus menyentuh kapasitas untuk menentukan apa yang
diproduksi, bagaimana dibiayai, dan untuk siapa nilai tambah dibagikan.
Sarekat
Islam memberi pelajaran penting. Ia bertumbuh dari persoalan dagang
yang konkret, lalu mengolah kepentingan ekonomi menjadi solidaritas dan
kesadaran politik (Shiraishi, 1990). Gagasan sosialisme Islam
menghubungkan keadilan sosial dengan kewajiban moral, bukan dengan
egoisme perseorangan (Tjokroaminoto, 1924; Fogg, 2019).
Warisan
itu berguna bukan sebagai silsilah yang dibanggakan, melainkan sebagai
metode membaca keadaan: penderitaan material harus diterjemahkan menjadi
pengetahuan, organisasi, dan posisi tawar.
Di situlah tugas
historis SEMMI memperoleh konteksnya. SEMMI bukan badan usaha dan tidak
semestinya menjadi pengeras suara kekuasaan. Sebagai organisasi kader
yang independen, ia perlu merawat kemampuan umat untuk membaca siapa
yang diuntungkan oleh kebijakan, menghubungkan pengalaman ekonomi
sehari-hari dengan mandat konstitusi, serta membangun daya tawar publik.
Posisi sebagai mitra gagasan tetap konstruktif justru karena tidak
kehilangan jarak kritis terhadap negara maupun pasar.
Kembali ke
Pasal 33 bukan perjalanan nostalgia dan bukan pula penolakan membabi
buta terhadap pasar. Ia adalah perjuangan mengembalikan ekonomi ke
wilayah demokrasi: tempat rakyat ikut menentukan, memiliki, mengawasi,
dan menikmati hasil.
Jika kuasa atas sumber kehidupan masih
terkunci pada lingkaran sempit, kemerdekaan akan terus ramai sebagai
upacara namun sunyi dalam kehidupan. Revolusi ekonomi dimulai dengan
membongkar kesunyian itu.
Ahmad Chalil GibranSekretaris Jenderal Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI)