Berita

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Presisi

Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sembilan provinsi. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih 72 orang," ujar Brigjen Irhamni di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.


Irhamni merinci, 89 LP tersebut tersebar di sembilan wilayah hukum polda, yakni Polda Riau 32 LP (1.201 titik api), Polda Kalbar 18 LP (2.282 titik api), Polda Sumsel 15 LP (618 titik api), Polda Jambi 17 LP (64 titik api), Polda Kalteng 8 LP (203 titik api), Polda Kalsel 3 LP (318 titik api), Polda Kaltim 2 LP (243 titik api), Polda Aceh 2 LP (71 titik api), dan Polda Kaltara 2 LP (12 titik api).

Dari penelusuran di lapangan dan pengecekan hotspot, penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur kesengajaan pembakaran lahan, bukan sekadar dampak cuaca panas El Nino.

"Penyidik menyita 35 buah korek api sebagai alat untuk membakar. Tentunya ini bukti terjadi kesengajaan, bukan karena dampak alam El Nino," urai Irhamni.

Selain korek api, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti botol plastik dan jerigen berisi oli bekas, BBM jenis solar, Pertalite, serta minyak tanah. Petugas juga menyita 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, sampel tanah, 2 unit chainsaw, polybag, hingga bibit sawit.

"Dari barang bukti yang disita, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal-pasal dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Irhamni menegaskan, langkah hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Setiap peristiwa Karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan," demikian Irhamni.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya