Berita

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Presisi

Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sembilan provinsi. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti 89 Laporan Polisi (LP) di sembilan Kepolisian Daerah (Polda).

"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih 72 orang," ujar Brigjen Irhamni di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.


Irhamni merinci, 89 LP tersebut tersebar di sembilan wilayah hukum polda, yakni Polda Riau 32 LP (1.201 titik api), Polda Kalbar 18 LP (2.282 titik api), Polda Sumsel 15 LP (618 titik api), Polda Jambi 17 LP (64 titik api), Polda Kalteng 8 LP (203 titik api), Polda Kalsel 3 LP (318 titik api), Polda Kaltim 2 LP (243 titik api), Polda Aceh 2 LP (71 titik api), dan Polda Kaltara 2 LP (12 titik api).

Dari penelusuran di lapangan dan pengecekan hotspot, penyidik menemukan bukti kuat adanya unsur kesengajaan pembakaran lahan, bukan sekadar dampak cuaca panas El Nino.

"Penyidik menyita 35 buah korek api sebagai alat untuk membakar. Tentunya ini bukti terjadi kesengajaan, bukan karena dampak alam El Nino," urai Irhamni.

Selain korek api, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti botol plastik dan jerigen berisi oli bekas, BBM jenis solar, Pertalite, serta minyak tanah. Petugas juga menyita 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, sampel tanah, 2 unit chainsaw, polybag, hingga bibit sawit.

"Dari barang bukti yang disita, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal-pasal dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Irhamni menegaskan, langkah hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Setiap peristiwa Karhutla akan kami tangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan," demikian Irhamni.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya