Berita

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)

Hukum

Raja Antoni Seharusnya Kembalikan Uang ke KPK Kalau Beritikad Baik

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 14:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan proses pengembalian uang yang berkaitan dengan dugaan pemberian kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dalam perkara Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat menjelaskan agenda pemeriksaan Staf Khusus (Stafsus) Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, yang dijadwalkan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut Taufik, pihak-pihak yang mengetahui pertemuan antara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dengan Raja Juli serta proses pengembalian uang akan menjadi materi pendalaman penyidik.


"Ya tentunya pihak-pihak yang ikut pertemuan dengan Bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian, itu tentunya kan juga akan menjadi materi yang akan didalami," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Minggu, 23 Agustus 2026.

KPK juga mempertanyakan alasan uang tersebut dikembalikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bukan kepada lembaga antirasuah.

"Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada iktikad baik, nah seperti itu," terang Taufik.

Sebelumnya, KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh Menhut Raja Juli dari Bupati Suhardiman dalam rangkaian pengurusan pelepasan kawasan hutan.

KPK menemukan adanya proses pengembalian uang setelah pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli. Proses pengembalian tersebut turut menjadi perhatian penyidik karena terdapat pihak-pihak yang diduga mengetahui atau membantu mekanisme pengembaliannya.

Karena itu, Andi Saiful Haq dijadwalkan diperiksa untuk menggali informasi mengenai pertemuan maupun proses pengembalian uang tersebut. Namun, Andi tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat, 21 Agustus 2026. KPK kemudian membuka kemungkinan memanggilnya kembali.

Taufik menerangkan, pemanggilan ulang akan dilakukan apabila alasan ketidakhadiran Andi dinilai patut dan wajar. Sebaliknya, jika alasan tersebut tidak dapat diterima, KPK dapat mempertimbangkan upaya paksa.

"Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita dipertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang. Tapi ketika alasannya tidak patut dan tidak wajar, ya tentu akan ada tentu implikasinya," pungkasnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya