Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan proses pengembalian uang yang berkaitan dengan dugaan pemberian kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dalam perkara Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat menjelaskan agenda pemeriksaan Staf Khusus (Stafsus) Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, yang dijadwalkan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Taufik, pihak-pihak yang mengetahui pertemuan antara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dengan Raja Juli serta proses pengembalian uang akan menjadi materi pendalaman penyidik.
"Ya tentunya pihak-pihak yang ikut pertemuan dengan Bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian, itu tentunya kan juga akan menjadi materi yang akan didalami," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Minggu, 23 Agustus 2026.
KPK juga mempertanyakan alasan uang tersebut dikembalikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bukan kepada lembaga antirasuah.
"Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada iktikad baik, nah seperti itu," terang Taufik.
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh Menhut Raja Juli dari Bupati Suhardiman dalam rangkaian pengurusan pelepasan kawasan hutan.
KPK menemukan adanya proses pengembalian uang setelah pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli. Proses pengembalian tersebut turut menjadi perhatian penyidik karena terdapat pihak-pihak yang diduga mengetahui atau membantu mekanisme pengembaliannya.
Karena itu, Andi Saiful Haq dijadwalkan diperiksa untuk menggali informasi mengenai pertemuan maupun proses pengembalian uang tersebut. Namun, Andi tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat, 21 Agustus 2026. KPK kemudian membuka kemungkinan memanggilnya kembali.
Taufik menerangkan, pemanggilan ulang akan dilakukan apabila alasan ketidakhadiran Andi dinilai patut dan wajar. Sebaliknya, jika alasan tersebut tidak dapat diterima, KPK dapat mempertimbangkan upaya paksa.
"Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita dipertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang. Tapi ketika alasannya tidak patut dan tidak wajar, ya tentu akan ada tentu implikasinya," pungkasnya.