Berita

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)

Hukum

Raja Antoni Seharusnya Kembalikan Uang ke KPK Kalau Beritikad Baik

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 14:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan proses pengembalian uang yang berkaitan dengan dugaan pemberian kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dalam perkara Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat menjelaskan agenda pemeriksaan Staf Khusus (Stafsus) Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, yang dijadwalkan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Menurut Taufik, pihak-pihak yang mengetahui pertemuan antara Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dengan Raja Juli serta proses pengembalian uang akan menjadi materi pendalaman penyidik.


"Ya tentunya pihak-pihak yang ikut pertemuan dengan Bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian, itu tentunya kan juga akan menjadi materi yang akan didalami," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Minggu, 23 Agustus 2026.

KPK juga mempertanyakan alasan uang tersebut dikembalikan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bukan kepada lembaga antirasuah.

"Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada iktikad baik, nah seperti itu," terang Taufik.

Sebelumnya, KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh Menhut Raja Juli dari Bupati Suhardiman dalam rangkaian pengurusan pelepasan kawasan hutan.

KPK menemukan adanya proses pengembalian uang setelah pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli. Proses pengembalian tersebut turut menjadi perhatian penyidik karena terdapat pihak-pihak yang diduga mengetahui atau membantu mekanisme pengembaliannya.

Karena itu, Andi Saiful Haq dijadwalkan diperiksa untuk menggali informasi mengenai pertemuan maupun proses pengembalian uang tersebut. Namun, Andi tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat, 21 Agustus 2026. KPK kemudian membuka kemungkinan memanggilnya kembali.

Taufik menerangkan, pemanggilan ulang akan dilakukan apabila alasan ketidakhadiran Andi dinilai patut dan wajar. Sebaliknya, jika alasan tersebut tidak dapat diterima, KPK dapat mempertimbangkan upaya paksa.

"Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita dipertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang. Tapi ketika alasannya tidak patut dan tidak wajar, ya tentu akan ada tentu implikasinya," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya