Berita

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: RMOL)

Politik

KPK Bakal Panggil Ulang Stafsus Menhut Raja Juli yang Mangkir Pemeriksaan

MINGGU, 23 AGUSTUS 2026 | 08:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penjadwalan ulang akan mempertimbangkan alasan ketidakhadiran Andi. Jika alasan yang disampaikan dinilai patut dan wajar sesuai ketentuan KUHAP, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kembali.

"Ya tentunya alasannya kalau sesuai KUHAP kan harus patut dan wajar ya. Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita dipertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang," kata Taufik seperti dikutip RMOL, Minggu, 23 Agustus 2026.


Namun, apabila alasan ketidakhadiran tidak dinilai patut dan wajar, KPK dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk upaya paksa.

"Tapi ketika alasannya tidak patut dan tidak wajar, ya tentu akan ada tentu implikasinya, gitu. Apakah ada upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan secara paksa, gitu ya," tegasnya.

Andi Saiful Haq dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Agenda pemeriksaan terhadap stafsus Menhut tersebut berkaitan dengan temuan KPK mengenai dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Taufik menjelaskan, penyidik akan mendalami korelasi antara rekomendasi yang dibuat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dengan proses yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Nah itu yang akan digali oleh tim, apakah yang dilakukan oleh Bupati selaku pejabat di Kuansing yang membuat rekomendasi ke Kementerian Kehutanan itu ada korelasinya dengan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan," pungkas Taufik.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

KPK menduga Toyota Land Cruiser 300 senilai sekitar Rp2,05 miliar menjadi instrumen suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan Sekda.

Selain dugaan suap jabatan tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga dikumpulkan dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi di Kuansing yang merupakan para petani, serta dari sejumlah kepala desa dan camat.

Uang yang semula dikumpulkan dalam mata uang rupiah itu kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura. Uang tersebut diduga diserahkan Suhardiman kepada Menhut, Raja Juli.

Penyidik juga menyita 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD, Juprizal. Berdasarkan keterangan Juprizal kepada penyidik, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan Raja Juli kepada pihak Suhardiman.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kali pertemuan antara Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Hasil penyidikan menunjukkan sedikitnya terdapat pertemuan pada April, Mei, dan 2 Juni 2026.

Menurut KPK, pertemuan April masih didalami substansinya. Namun penyidik menduga telah terjadi pemberian uang pada Mei 2026 sekitar 12.500 dolar Singapura kepada pejabat lain di Kemenhut.

Selanjutnya, pada 2 Juni 2026, Suhardiman diduga kembali menyerahkan sekitar 14.000 dolar Singapura kepada Menhut Raja Juli. 

KPK juga menemukan fakta bahwa uang yang dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Bupati Suhardiman belum seluruhnya sama dengan nominal yang diberikan pada 2 Juni.

KPK menduga seluruh uang tersebut berasal dari hasil pengumpulan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat di Kabupaten Kuansing yang kemudian digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dana tersebut kemudian diduga dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum sebagian diserahkan kepada Menhut Raja Juli.

Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman saat pertemuan pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut, lalu memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop kepada Suhardiman pada Jumat, 12 Juni 2026. Selanjutnya, pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK. Tetapi, KPK menolak laporan tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya