Berita

Ilustrasi. (dok BPBD Kabupaten Klaten)

Politik

APBN Jangan Dipakai Bereskan Karhutla akibat Pemegang Izin

JUMAT, 21 AGUSTUS 2026 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah diminta menyusun rencana mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih jelas dan terukur. Langkah mitigasi diperlukan agar penanganan karhutla tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS dari daerah pemilihan NTB I, Johan Rosihan, menilai kejadian karhutla yang terus berulang perlu direspons dengan strategi mitigasi yang dapat menjadi acuan bersama sekaligus dasar pengawasan DPR.

Johan juga mempertanyakan efektivitas berbagai kegiatan yang telah dilakukan pemerintah dalam penanganan karhutla. Ia mencatat terdapat berbagai program seperti surat edaran, rapat koordinasi, apel, posko hingga war room.


“Namun tidak satu pun disertai indikator outcome yang membuktikan efektivitasnya,” katanya, dikutip Jumat, 21 Agustus 2026.

Johan meminta pemerintah menjelaskan dasar penentuan daerah yang menjadi prioritas dalam penanganan karhutla. Ia menyoroti NTB yang disebut berada di posisi keempat berdasarkan luas karhutla, tetapi tidak masuk dalam sejumlah kegiatan utama seperti posko siaga darurat, operasi pemadaman satgas darat, distribusi sarana dan prasarana, maupun operasi modifikasi cuaca.

“NTB tidak masuk walaupun luas lahannya cukup besar. Apa dasar pemerintah dan kementerian untuk menentukan daerah-daerah dalam kegiatan utama ini?” ujar Johan.

Menurut Johan, pemerintah juga perlu memperjelas pembagian luasan karhutla berdasarkan status kawasan, termasuk kawasan konservasi maupun kawasan yang berada dalam wilayah pemegang izin. 

Hal ini penting untuk memastikan pihak yang memiliki tanggung jawab atas kawasan tersebut turut bertanggung jawab terhadap penanganan dan pencegahannya.

“Jangan sampai APBN kita keluar pada kawasan-kawasan yang terbakar di kawasan pemegang izin. Jangan sampai mereka membakar hutan kita, kita keluarkan uang untuk menyelesaikan apa yang mereka kerjakan,” tegasnya.

Johan turut menyampaikan kebutuhan Taman Nasional Tambora di NTB terhadap perangkat deteksi dini, khususnya drone thermal. Menurutnya, teknologi tersebut dapat membantu mendeteksi potensi kebakaran lebih awal sekaligus mendukung upaya pencegahan.

Ia berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan penanganan karhutla dengan mengutamakan pencegahan dan mengalokasikan anggaran berdasarkan tingkat risiko di masing-masing wilayah.

“Dengan prinsip alokasi seharusnya mengikuti konsentrasi risiko,” pungkas Johan.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya