Berita

Pengelola sekaligus aktor utama peredaran narkotika di Batam, Basri Lewaimang. (Foto: Istimewa)

Hukum

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 22:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelarian Basri Lewaimang, pengelola sekaligus aktor utama peredaran narkotika di tempat hiburan malam Planet 1, 2, dan 3 Batam berakhir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendaratkan buronan kakap tersebut di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Mengenakan pakaian serba hitam dengan kedua tangan terikat borgol, Basri tak berkutik saat digiring penyidik usai dibekuk di tempat persembunyiannya di Johor Bahru, Malaysia.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago menyebut, penangkapan DPO tersebut merupakan hasil sinergi taktis antara Bareskrim, Divhubinter Polri, serta pihak Interpol.


"Yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia, dan berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 waktu setempat," tegas Drago di Mabes Polri Jakarta.

Dalam penyergapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial berupa dua unit telepon seluler, uang tunai pecahan Rupiah, Dolar Singapura, serta ringgit Malaysia. Petugas turut mengamankan lembaran catatan yang diduga kuat merupakan buku rekapan transaksi barang haram tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi, Saudara Basri berperan sebagai koordinator yang mengatur dan mengedarkan narkotika di THM P1, P2, dan P3," jelas Drago.

Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, jaringan yang dikendalikan Basri disinyalir mampu mengedarkan sedikitnya 40.000 butir ekstasi saban bulan di kawasan THM Planet Batam.

Basri dijerat pasal berlapis terkait pemufakatan jahat dalam mengedarkan, menjadi perantara jual beli, hingga menyerahkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya