Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2027 Resmi Dibuka Cek Syarat dan Cara Daftarnya

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 20:36 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1448 H/2027 M khusus untuk formasi tenaga kesehatan. Proses pendaftaran ini berlangsung secara online mulai hari ini hingga 26 Agustus 2026.

Pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi petugas.haji.go.id, dengan ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk satu akun saja.

Tahapan Seleksi dan Jadwal Penting


Setelah membuat akun dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan, peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan lanjutan berikut:

Computer Assisted Test (CAT): Dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2026.

Medical Check Up (MCU): Berlangsung pada tanggal 3 sampai 8 September 2026.

Rekrutmen ini terbuka untuk berbagai formasi, meliputi PPIH Kesehatan Kloter, Kesehatan Arab Saudi, dan Tenaga Kesehatan Bandara.

Syarat Utama Pendaftaran

Untuk bisa lolos menjadi petugas kesehatan haji, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar:

Persyaratan Umum: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif, serta berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah. Pendaftar wanita juga harus memastikan tidak sedang hamil dan mengantongi izin tertulis dari suami.

Persyaratan Khusus: Pembatasan usia pendaftar yaitu 25 hingga 57 tahun untuk tenaga kesehatan kloter, serta 27 sampai 55 tahun bagi tenaga kesehatan di sektor dan KKHI. Selain itu, pendaftar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan, mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku, serta melampirkan sertifikat kegawatdaruratan resmi bagi dokter dan perawat.

Segera siapkan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah terakhir, SK kepegawaian, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN sebelum tenggat waktu berakhir.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya