Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2027 Resmi Dibuka Cek Syarat dan Cara Daftarnya

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 20:36 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1448 H/2027 M khusus untuk formasi tenaga kesehatan. Proses pendaftaran ini berlangsung secara online mulai hari ini hingga 26 Agustus 2026.

Pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi petugas.haji.go.id, dengan ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk satu akun saja.

Tahapan Seleksi dan Jadwal Penting


Setelah membuat akun dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan, peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan lanjutan berikut:

Computer Assisted Test (CAT): Dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2026.

Medical Check Up (MCU): Berlangsung pada tanggal 3 sampai 8 September 2026.

Rekrutmen ini terbuka untuk berbagai formasi, meliputi PPIH Kesehatan Kloter, Kesehatan Arab Saudi, dan Tenaga Kesehatan Bandara.

Syarat Utama Pendaftaran

Untuk bisa lolos menjadi petugas kesehatan haji, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar:

Persyaratan Umum: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif, serta berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah. Pendaftar wanita juga harus memastikan tidak sedang hamil dan mengantongi izin tertulis dari suami.

Persyaratan Khusus: Pembatasan usia pendaftar yaitu 25 hingga 57 tahun untuk tenaga kesehatan kloter, serta 27 sampai 55 tahun bagi tenaga kesehatan di sektor dan KKHI. Selain itu, pendaftar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan, mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku, serta melampirkan sertifikat kegawatdaruratan resmi bagi dokter dan perawat.

Segera siapkan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah terakhir, SK kepegawaian, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN sebelum tenggat waktu berakhir.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya