Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1448 H/2027 M khusus untuk formasi tenaga kesehatan. Proses pendaftaran ini berlangsung secara online mulai hari ini hingga 26 Agustus 2026.
Pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi petugas.haji.go.id, dengan ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk satu akun saja.
Tahapan Seleksi dan Jadwal Penting
Setelah membuat akun dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan, peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan lanjutan berikut:
Computer Assisted Test (CAT): Dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2026.
Medical Check Up (MCU): Berlangsung pada tanggal 3 sampai 8 September 2026.
Rekrutmen ini terbuka untuk berbagai formasi, meliputi PPIH Kesehatan Kloter, Kesehatan Arab Saudi, dan Tenaga Kesehatan Bandara.
Syarat Utama Pendaftaran
Untuk bisa lolos menjadi petugas kesehatan haji, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar:
Persyaratan Umum: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif, serta berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah. Pendaftar wanita juga harus memastikan tidak sedang hamil dan mengantongi izin tertulis dari suami.
Persyaratan Khusus: Pembatasan usia pendaftar yaitu 25 hingga 57 tahun untuk tenaga kesehatan kloter, serta 27 sampai 55 tahun bagi tenaga kesehatan di sektor dan KKHI. Selain itu, pendaftar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan, mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku, serta melampirkan sertifikat kegawatdaruratan resmi bagi dokter dan perawat.
Segera siapkan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah terakhir, SK kepegawaian, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN sebelum tenggat waktu berakhir.