Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2027 Resmi Dibuka Cek Syarat dan Cara Daftarnya

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 20:36 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1448 H/2027 M khusus untuk formasi tenaga kesehatan. Proses pendaftaran ini berlangsung secara online mulai hari ini hingga 26 Agustus 2026.

Pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi petugas.haji.go.id, dengan ketentuan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk satu akun saja.

Tahapan Seleksi dan Jadwal Penting


Setelah membuat akun dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan, peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan lanjutan berikut:

Computer Assisted Test (CAT): Dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2026.

Medical Check Up (MCU): Berlangsung pada tanggal 3 sampai 8 September 2026.

Rekrutmen ini terbuka untuk berbagai formasi, meliputi PPIH Kesehatan Kloter, Kesehatan Arab Saudi, dan Tenaga Kesehatan Bandara.

Syarat Utama Pendaftaran

Untuk bisa lolos menjadi petugas kesehatan haji, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar:

Persyaratan Umum: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif, serta berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah. Pendaftar wanita juga harus memastikan tidak sedang hamil dan mengantongi izin tertulis dari suami.

Persyaratan Khusus: Pembatasan usia pendaftar yaitu 25 hingga 57 tahun untuk tenaga kesehatan kloter, serta 27 sampai 55 tahun bagi tenaga kesehatan di sektor dan KKHI. Selain itu, pendaftar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan, mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku, serta melampirkan sertifikat kegawatdaruratan resmi bagi dokter dan perawat.

Segera siapkan dokumen pendukung seperti KTP, ijazah terakhir, SK kepegawaian, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN sebelum tenggat waktu berakhir.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya