Berita

Para tersangka jaringan peredaran rokok elektrik (vape) narkoba di Riau. (Foto: Dok. Polri)

Hukum

Bareskrim Gulung Jaringan Vape Narkoba Riau, 1.400 Liquid Etomidate Disita

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran rokok elektrik (vape) bermuatan zat berbahaya jenis etomidate di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tiga orang tersangka berhasil diringkus dalam operasi penggerebekan tersebut.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan, dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1.400 pod vape berisi cairan etomidate siap edar beserta 118 butir pil ekstasi.


"Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana transaksi zat berbahaya etomidate di wilayah Bengkalis yang dipimpin langsung Kasubdit IV Kombes Handik Zusen pada Selasa, 11 Agustus 2026," ujar Eko dalam keterangan resminya, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam perburuan awal di Jalan Hutan Panjang, Bengkalis, tim menyergap tersangka Adiah yang tengah memegang secarik peta denah lokasi penimbunan barang haram tersebut. Peta itu diketahui dibuat oleh menantunya yang kini berstatus buron, Satpriyanto.

Berbekal petunjuk tersebut, penyidik bergerak cepat menyisir kediaman Azman dan menemukan karung berisi ribuan vape etomidate serta ratusan ekstasi yang disembunyikan di pinggir Jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang, Rupat.

Merasa terdesak oleh perburuan petugas, tersangka Azman akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Rupat Batu Panjang pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Jumat, 14 Agustus 2026. Penyidik meringkus tersangka ketiga, Agusni Pratama, tepat saat mengeksekusi pengambilan paket etomidate di salah satu hotel di kawasan Dumai.

Eko menegaskan, saat ini Bareskrim masih memburu tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Satpriyanto, Tambi yang merupakan warga negara Malaysia, serta Yolanda Dilfi Yanti selaku koordinator kurir jaringan internasional tersebut.

Para tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Polri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya