Berita

Para tersangka jaringan peredaran rokok elektrik (vape) narkoba di Riau. (Foto: Dok. Polri)

Hukum

Bareskrim Gulung Jaringan Vape Narkoba Riau, 1.400 Liquid Etomidate Disita

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran rokok elektrik (vape) bermuatan zat berbahaya jenis etomidate di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tiga orang tersangka berhasil diringkus dalam operasi penggerebekan tersebut.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso membeberkan, dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1.400 pod vape berisi cairan etomidate siap edar beserta 118 butir pil ekstasi.


"Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana transaksi zat berbahaya etomidate di wilayah Bengkalis yang dipimpin langsung Kasubdit IV Kombes Handik Zusen pada Selasa, 11 Agustus 2026," ujar Eko dalam keterangan resminya, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam perburuan awal di Jalan Hutan Panjang, Bengkalis, tim menyergap tersangka Adiah yang tengah memegang secarik peta denah lokasi penimbunan barang haram tersebut. Peta itu diketahui dibuat oleh menantunya yang kini berstatus buron, Satpriyanto.

Berbekal petunjuk tersebut, penyidik bergerak cepat menyisir kediaman Azman dan menemukan karung berisi ribuan vape etomidate serta ratusan ekstasi yang disembunyikan di pinggir Jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang, Rupat.

Merasa terdesak oleh perburuan petugas, tersangka Azman akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Rupat Batu Panjang pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Jumat, 14 Agustus 2026. Penyidik meringkus tersangka ketiga, Agusni Pratama, tepat saat mengeksekusi pengambilan paket etomidate di salah satu hotel di kawasan Dumai.

Eko menegaskan, saat ini Bareskrim masih memburu tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Satpriyanto, Tambi yang merupakan warga negara Malaysia, serta Yolanda Dilfi Yanti selaku koordinator kurir jaringan internasional tersebut.

Para tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim Polri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya