Berita

Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan barang bukti penambangan ilegal dengan menetapkan tujuh tersangka. (Foto: Bidhumas Polda Banten)

Hukum

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

7 Tersangka Ditahan
KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 18:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik penambangan ilegal di enam titik, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang hingga Kabupaten Lebak selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Mereka merupakan pemilik kegiatan. Sementara itu, satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, modus kejahatan mereka adalah dengan melakukan pertambangan tanpa mengurus perizinan. Motifnya untuk memperoleh keuntungan pribadi. 


"Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” kata Yudhis kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.

Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan dengan alat bantu ekskavator.

Bukan hanya di sektor pertambangan,  Yudhis mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yakni dengan menjualnya kembali dengan harga industri.

Dari dua kasus tersebut, Yudhis mengatakan, motif para pelaku semata-mata untuk mendapatkan keuntungan.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata Yudhis.

Dalam kasus ini, polisi menyita sembilan unit ekskavator, surat jalan dan hasil penjualan, batuan mengandung emas, alat untuk mengolah emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower, uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta, dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Untuk perkara pertambangan, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU 3/ 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU 22/ 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya