Berita

Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan barang bukti penambangan ilegal dengan menetapkan tujuh tersangka. (Foto: Bidhumas Polda Banten)

Hukum

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

7 Tersangka Ditahan
KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 18:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik penambangan ilegal di enam titik, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang hingga Kabupaten Lebak selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Mereka merupakan pemilik kegiatan. Sementara itu, satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, modus kejahatan mereka adalah dengan melakukan pertambangan tanpa mengurus perizinan. Motifnya untuk memperoleh keuntungan pribadi. 


"Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” kata Yudhis kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.

Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan dengan alat bantu ekskavator.

Bukan hanya di sektor pertambangan,  Yudhis mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yakni dengan menjualnya kembali dengan harga industri.

Dari dua kasus tersebut, Yudhis mengatakan, motif para pelaku semata-mata untuk mendapatkan keuntungan.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata Yudhis.

Dalam kasus ini, polisi menyita sembilan unit ekskavator, surat jalan dan hasil penjualan, batuan mengandung emas, alat untuk mengolah emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower, uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta, dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Untuk perkara pertambangan, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU 3/ 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU 22/ 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya