Berita

Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan barang bukti penambangan ilegal dengan menetapkan tujuh tersangka. (Foto: Bidhumas Polda Banten)

Hukum

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

7 Tersangka Ditahan
KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 18:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik penambangan ilegal di enam titik, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang hingga Kabupaten Lebak selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Mereka merupakan pemilik kegiatan. Sementara itu, satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, modus kejahatan mereka adalah dengan melakukan pertambangan tanpa mengurus perizinan. Motifnya untuk memperoleh keuntungan pribadi. 


"Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” kata Yudhis kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.

Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan dengan alat bantu ekskavator.

Bukan hanya di sektor pertambangan,  Yudhis mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yakni dengan menjualnya kembali dengan harga industri.

Dari dua kasus tersebut, Yudhis mengatakan, motif para pelaku semata-mata untuk mendapatkan keuntungan.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata Yudhis.

Dalam kasus ini, polisi menyita sembilan unit ekskavator, surat jalan dan hasil penjualan, batuan mengandung emas, alat untuk mengolah emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower, uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta, dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Untuk perkara pertambangan, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU 3/ 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU 22/ 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya