Berita

Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan barang bukti penambangan ilegal dengan menetapkan tujuh tersangka. (Foto: Bidhumas Polda Banten)

Hukum

Polda Banten Ungkap 6 Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

7 Tersangka Ditahan
KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 18:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik penambangan ilegal di enam titik, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang hingga Kabupaten Lebak selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Mereka merupakan pemilik kegiatan. Sementara itu, satu orang terduga pelaku masih dalam proses penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, modus kejahatan mereka adalah dengan melakukan pertambangan tanpa mengurus perizinan. Motifnya untuk memperoleh keuntungan pribadi. 


"Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” kata Yudhis kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.

Aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan dengan alat bantu ekskavator.

Bukan hanya di sektor pertambangan,  Yudhis mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yakni dengan menjualnya kembali dengan harga industri.

Dari dua kasus tersebut, Yudhis mengatakan, motif para pelaku semata-mata untuk mendapatkan keuntungan.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata Yudhis.

Dalam kasus ini, polisi menyita sembilan unit ekskavator, surat jalan dan hasil penjualan, batuan mengandung emas, alat untuk mengolah emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower, uang modal belanja BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta, dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Untuk perkara pertambangan, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU 3/ 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sedangkan untuk perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU 22/ 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya