Berita

Ilustrasi Pertalite Akan Dibatasi untuk Desil 10 (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Pertalite Akan Dibatasi untuk Desil 10, Ini 8 Indikator Penentuannya

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 17:51 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 10. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Wacana pembatasan pembelian Pertalite ini sebelumnya dikaitkan dengan rencana penurunan kuota BBM subsidi pada 2027. Kuota BBM subsidi tahun depan disebut sekitar 20,09 juta kiloliter (KL), jauh lebih rendah dibandingkan proyeksi kuota tahun ini yang mencapai sekitar 48 juta KL.

Dalam skema yang tengah dikaji, masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10 berpotensi tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite. Lantas, bagaimana pemerintah menentukan seseorang masuk dalam desil tertentu?


Apa Itu Desil?

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok atau desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan suatu keluarga. Sebaliknya, semakin tinggi angka desil menunjukkan tingkat kesejahteraan yang relatif lebih tinggi.

Data DTSEN tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program, termasuk bantuan sosial. Ke depan, data kesejahteraan tersebut juga berpotensi digunakan dalam penentuan penerima manfaat subsidi, termasuk dalam wacana pembatasan pembelian Pertalite.

Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), DTSEN awalnya dibangun dari integrasi tiga sumber data utama, yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut kemudian diperkaya dengan sejumlah sumber lainnya, seperti data PLN, Pertamina, dan BPJS Kesehatan. 

Seluruh data juga dipadankan dengan data administrasi kependudukan. Setelah itu, DTSEN dimutakhirkan melalui ground check dan pemutakhiran sumber data lainnya. 

Data kemudian kembali disinkronkan dengan administrasi kependudukan untuk memastikan informasi yang digunakan dalam pengelompokan masyarakat lebih sesuai dengan kondisi terkini. Penentuan desil tidak hanya berdasarkan besaran penghasilan atau pengeluaran seseorang. 

Pemerintah menggunakan sejumlah indikator sosial ekonomi untuk melihat kondisi keluarga secara lebih menyeluruh. Berikut sejumlah indikator yang dipertimbangkan dalam pengelompokan desil: Artinya, seseorang yang merasa memiliki penghasilan rendah belum tentu secara otomatis masuk dalam kelompok desil rendah. Begitu pula masyarakat dengan pekerjaan tidak tetap dapat masuk ke dalam desil yang lebih tinggi apabila keseluruhan kondisi sosial ekonominya menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi berdasarkan data.

Status desil bukan merupakan kategori yang bersifat permanen. Perubahan kondisi sosial dan ekonomi keluarga dapat menyebabkan perubahan kelompok desil ketika data diperbarui.

Oleh karena itu, masyarakat dapat mengecek status desil secara berkala melalui layanan DTSEN. Data tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program, termasuk bantuan sosial.

Status desil menjadi penting karena pemerintah tengah mengkaji mekanisme agar subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran. Namun, kebijakan pembatasan bagi kelompok desil tertentu masih merupakan bagian dari kajian pemerintah.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya