Berita

Ilustrasi Pertalite Akan Dibatasi untuk Desil 10 (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Pertalite Akan Dibatasi untuk Desil 10, Ini 8 Indikator Penentuannya

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 17:51 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 10. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Wacana pembatasan pembelian Pertalite ini sebelumnya dikaitkan dengan rencana penurunan kuota BBM subsidi pada 2027. Kuota BBM subsidi tahun depan disebut sekitar 20,09 juta kiloliter (KL), jauh lebih rendah dibandingkan proyeksi kuota tahun ini yang mencapai sekitar 48 juta KL.

Dalam skema yang tengah dikaji, masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10 berpotensi tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite. Lantas, bagaimana pemerintah menentukan seseorang masuk dalam desil tertentu?


Apa Itu Desil?

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok atau desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan suatu keluarga. Sebaliknya, semakin tinggi angka desil menunjukkan tingkat kesejahteraan yang relatif lebih tinggi.

Data DTSEN tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program, termasuk bantuan sosial. Ke depan, data kesejahteraan tersebut juga berpotensi digunakan dalam penentuan penerima manfaat subsidi, termasuk dalam wacana pembatasan pembelian Pertalite.

Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), DTSEN awalnya dibangun dari integrasi tiga sumber data utama, yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut kemudian diperkaya dengan sejumlah sumber lainnya, seperti data PLN, Pertamina, dan BPJS Kesehatan. 

Seluruh data juga dipadankan dengan data administrasi kependudukan. Setelah itu, DTSEN dimutakhirkan melalui ground check dan pemutakhiran sumber data lainnya. 

Data kemudian kembali disinkronkan dengan administrasi kependudukan untuk memastikan informasi yang digunakan dalam pengelompokan masyarakat lebih sesuai dengan kondisi terkini. Penentuan desil tidak hanya berdasarkan besaran penghasilan atau pengeluaran seseorang. 

Pemerintah menggunakan sejumlah indikator sosial ekonomi untuk melihat kondisi keluarga secara lebih menyeluruh. Berikut sejumlah indikator yang dipertimbangkan dalam pengelompokan desil: Artinya, seseorang yang merasa memiliki penghasilan rendah belum tentu secara otomatis masuk dalam kelompok desil rendah. Begitu pula masyarakat dengan pekerjaan tidak tetap dapat masuk ke dalam desil yang lebih tinggi apabila keseluruhan kondisi sosial ekonominya menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi berdasarkan data.

Status desil bukan merupakan kategori yang bersifat permanen. Perubahan kondisi sosial dan ekonomi keluarga dapat menyebabkan perubahan kelompok desil ketika data diperbarui.

Oleh karena itu, masyarakat dapat mengecek status desil secara berkala melalui layanan DTSEN. Data tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program, termasuk bantuan sosial.

Status desil menjadi penting karena pemerintah tengah mengkaji mekanisme agar subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran. Namun, kebijakan pembatasan bagi kelompok desil tertentu masih merupakan bagian dari kajian pemerintah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

UPDATE

Dua Nama Hilang dari Daftar Calon BPK

Kamis, 10 September 2026 | 00:17

UAG Perkuat Sekolah Rakyat dan Talenta Halal Nasional

Kamis, 10 September 2026 | 00:06

Langkah Berani Gubernur Sultra Tertibkan Aset Usik Zona Nyaman Oknum Tertentu

Rabu, 09 September 2026 | 23:52

DPRD DKI Dukung Perluas Program Pendidikan bagi Santri Perkotaan

Rabu, 09 September 2026 | 23:32

Salat Istisqa Digelar di Lahat, Bursah Zarnubi Mohon Hujan segera Turun Merata

Rabu, 09 September 2026 | 23:22

DPR Dorong Pembangunan dari Desa Lewat Rakernas AKSI

Rabu, 09 September 2026 | 23:20

Rosan Roeslani Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Rabu, 09 September 2026 | 23:00

DPR: Kalau Ada Laporan Masyarakat, Polri Tak Perlu Ragu

Rabu, 09 September 2026 | 22:59

Jangan Sampai Indonesia jadi Sasaran Empuk Jaringan Narkoba Internasional

Rabu, 09 September 2026 | 22:45

Mantan Napi KDRT Diduga Kriminalisasi Istri Lewat Kesaksian Palsu ART

Rabu, 09 September 2026 | 22:31

Selengkapnya