Berita

Ilustrasi Pertalite Akan Dibatasi untuk Desil 10 (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Pertalite Akan Dibatasi untuk Desil 10, Ini 8 Indikator Penentuannya

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 17:51 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 10. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Wacana pembatasan pembelian Pertalite ini sebelumnya dikaitkan dengan rencana penurunan kuota BBM subsidi pada 2027. Kuota BBM subsidi tahun depan disebut sekitar 20,09 juta kiloliter (KL), jauh lebih rendah dibandingkan proyeksi kuota tahun ini yang mencapai sekitar 48 juta KL.

Dalam skema yang tengah dikaji, masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10 berpotensi tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite. Lantas, bagaimana pemerintah menentukan seseorang masuk dalam desil tertentu?


Apa Itu Desil?

Desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok atau desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan suatu keluarga. Sebaliknya, semakin tinggi angka desil menunjukkan tingkat kesejahteraan yang relatif lebih tinggi.

Data DTSEN tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program, termasuk bantuan sosial. Ke depan, data kesejahteraan tersebut juga berpotensi digunakan dalam penentuan penerima manfaat subsidi, termasuk dalam wacana pembatasan pembelian Pertalite.

Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), DTSEN awalnya dibangun dari integrasi tiga sumber data utama, yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut kemudian diperkaya dengan sejumlah sumber lainnya, seperti data PLN, Pertamina, dan BPJS Kesehatan. 

Seluruh data juga dipadankan dengan data administrasi kependudukan. Setelah itu, DTSEN dimutakhirkan melalui ground check dan pemutakhiran sumber data lainnya. 

Data kemudian kembali disinkronkan dengan administrasi kependudukan untuk memastikan informasi yang digunakan dalam pengelompokan masyarakat lebih sesuai dengan kondisi terkini. Penentuan desil tidak hanya berdasarkan besaran penghasilan atau pengeluaran seseorang. 

Pemerintah menggunakan sejumlah indikator sosial ekonomi untuk melihat kondisi keluarga secara lebih menyeluruh. Berikut sejumlah indikator yang dipertimbangkan dalam pengelompokan desil: Artinya, seseorang yang merasa memiliki penghasilan rendah belum tentu secara otomatis masuk dalam kelompok desil rendah. Begitu pula masyarakat dengan pekerjaan tidak tetap dapat masuk ke dalam desil yang lebih tinggi apabila keseluruhan kondisi sosial ekonominya menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi berdasarkan data.

Status desil bukan merupakan kategori yang bersifat permanen. Perubahan kondisi sosial dan ekonomi keluarga dapat menyebabkan perubahan kelompok desil ketika data diperbarui.

Oleh karena itu, masyarakat dapat mengecek status desil secara berkala melalui layanan DTSEN. Data tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program, termasuk bantuan sosial.

Status desil menjadi penting karena pemerintah tengah mengkaji mekanisme agar subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran. Namun, kebijakan pembatasan bagi kelompok desil tertentu masih merupakan bagian dari kajian pemerintah.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya