Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Hukum Minta Kejaksaan Cermati Proyek Cipta Karya Era Diana Kusumastuti

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 15:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan diminta tak ragu memeriksa seluruh pihak yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2023.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta harus memastikan konstruksi perkara dugaan korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar ini secara cepat dan transparan.

"Segera lakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa korupsi itu memang ada. Jika dipastikan ada, naikkan ke penyidikan untuk memeriksa saksi-saksi dan menyita dokumen terkait," ujar Fickar kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026.


Dalam kasus ini, nama Diana Kusumastuti ikut menjadi sorotan tajam lantaran menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR saat proyek tersebut digulirkan. Meski Kejati DKI dikabarkan telah menahan pejabat Sekretariat Ditjen Cipta Karya, Diana selaku Dirjen kala itu disebut-sebut belum tersentuh pemeriksaan.

Fickar mengingatkan, status jabatan tinggi tak boleh menjadi perisai atau penghalang bagi aparat penegak hukum untuk menggali keterangan.

"Semua pihak yang berkaitan, baik Sekdirjen, Dirjen, Wamen, bahkan Menterinya sekalipun, wajib diperiksa jika mengetahui, melihat, mendengar, atau diduga ikut melakukan," tegasnya.

Jejak Diana rupanya tak hanya berembus di Gedung Cipta Karya. Nama mantan Dirjen Cipta Karya itu sebelumnya juga masuk dalam radar penyelidikan Kejati NTT terkait dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, NTT, tahun 2022-2023 yang menelan anggaran APBN hingga Rp400 miliar.

Mengingat lokus dan para pihak yang diperiksa berada di wilayah berbeda, Fickar menyarankan Kejati NTT berkoordinasi erat dengan Kejagung di Jakarta.

"Karena sebagian pihak dan proses pembuktian ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung. Pada dasarnya kejaksaan itu een en ondeelbaar (satu dan tak terbagi). Tidak ada salahnya ditangani bersama tim jaksa di Jakarta," urainya.

Melihat rekam jejak pemeriksaan yang menyeret pejabat tinggi negara, Fickar menilai Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil tindakan tegas jika penetapan hukum dan alat bukti telah benderang.

"Jika kasus dan alat buktinya sudah klir, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht)," pungkas Fickar.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Wamen PU Diana Kusumastuti terkait dengan dua kasus tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya