Berita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Hukum Minta Kejaksaan Cermati Proyek Cipta Karya Era Diana Kusumastuti

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 15:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan diminta tak ragu memeriksa seluruh pihak yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2023.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta harus memastikan konstruksi perkara dugaan korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar ini secara cepat dan transparan.

"Segera lakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa korupsi itu memang ada. Jika dipastikan ada, naikkan ke penyidikan untuk memeriksa saksi-saksi dan menyita dokumen terkait," ujar Fickar kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026.


Dalam kasus ini, nama Diana Kusumastuti ikut menjadi sorotan tajam lantaran menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR saat proyek tersebut digulirkan. Meski Kejati DKI dikabarkan telah menahan pejabat Sekretariat Ditjen Cipta Karya, Diana selaku Dirjen kala itu disebut-sebut belum tersentuh pemeriksaan.

Fickar mengingatkan, status jabatan tinggi tak boleh menjadi perisai atau penghalang bagi aparat penegak hukum untuk menggali keterangan.

"Semua pihak yang berkaitan, baik Sekdirjen, Dirjen, Wamen, bahkan Menterinya sekalipun, wajib diperiksa jika mengetahui, melihat, mendengar, atau diduga ikut melakukan," tegasnya.

Jejak Diana rupanya tak hanya berembus di Gedung Cipta Karya. Nama mantan Dirjen Cipta Karya itu sebelumnya juga masuk dalam radar penyelidikan Kejati NTT terkait dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, NTT, tahun 2022-2023 yang menelan anggaran APBN hingga Rp400 miliar.

Mengingat lokus dan para pihak yang diperiksa berada di wilayah berbeda, Fickar menyarankan Kejati NTT berkoordinasi erat dengan Kejagung di Jakarta.

"Karena sebagian pihak dan proses pembuktian ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung. Pada dasarnya kejaksaan itu een en ondeelbaar (satu dan tak terbagi). Tidak ada salahnya ditangani bersama tim jaksa di Jakarta," urainya.

Melihat rekam jejak pemeriksaan yang menyeret pejabat tinggi negara, Fickar menilai Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil tindakan tegas jika penetapan hukum dan alat bukti telah benderang.

"Jika kasus dan alat buktinya sudah klir, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht)," pungkas Fickar.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Wamen PU Diana Kusumastuti terkait dengan dua kasus tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya