Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
(Foto: Dok. Pribadi)
Kejaksaan diminta tak ragu memeriksa seluruh pihak yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2023.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta harus memastikan konstruksi perkara dugaan korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar ini secara cepat dan transparan.
"Segera lakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa korupsi itu memang ada. Jika dipastikan ada, naikkan ke penyidikan untuk memeriksa saksi-saksi dan menyita dokumen terkait," ujar Fickar kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, nama Diana Kusumastuti ikut menjadi sorotan tajam lantaran menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR saat proyek tersebut digulirkan. Meski Kejati DKI dikabarkan telah menahan pejabat Sekretariat Ditjen Cipta Karya, Diana selaku Dirjen kala itu disebut-sebut belum tersentuh pemeriksaan.
Fickar mengingatkan, status jabatan tinggi tak boleh menjadi perisai atau penghalang bagi aparat penegak hukum untuk menggali keterangan.
"Semua pihak yang berkaitan, baik Sekdirjen, Dirjen, Wamen, bahkan Menterinya sekalipun, wajib diperiksa jika mengetahui, melihat, mendengar, atau diduga ikut melakukan," tegasnya.
Jejak Diana rupanya tak hanya berembus di Gedung Cipta Karya. Nama mantan Dirjen Cipta Karya itu sebelumnya juga masuk dalam radar penyelidikan Kejati NTT terkait dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, NTT, tahun 2022-2023 yang menelan anggaran APBN hingga Rp400 miliar.
Mengingat lokus dan para pihak yang diperiksa berada di wilayah berbeda, Fickar menyarankan Kejati NTT berkoordinasi erat dengan Kejagung di Jakarta.
"Karena sebagian pihak dan proses pembuktian ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung. Pada dasarnya kejaksaan itu
een en ondeelbaar (satu dan tak terbagi). Tidak ada salahnya ditangani bersama tim jaksa di Jakarta," urainya.
Melihat rekam jejak pemeriksaan yang menyeret pejabat tinggi negara, Fickar menilai Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil tindakan tegas jika penetapan hukum dan alat bukti telah benderang.
"Jika kasus dan alat buktinya sudah klir, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht)," pungkas Fickar.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Wamen PU Diana Kusumastuti terkait dengan dua kasus tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.