Berita

Suasana konferensi pers yang dipimpin Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat membongkar kasus peretasan email dengan menangkap warga negara Indonesia LPK (56) dan warga negara China, LJ (46) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. (Dok. Divhumas Mabes Polri)

Presisi

Bareskrim Bekuk Dua Pelaku Pembajakan Email, Dana Rp5 Miliar Berhasil Diamankan

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 09:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri membongkar kasus pembajakan email perusahaan Amerika Serikat dengan menangkap dua tersangka, yakni warga negara Indonesia LPK (56) dan warga negara China LJ (46).

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kombes Deddy Supriadi mengatakan, kasus bermula saat perusahaan Aiki Power Tools di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan Drup Machinery Corp di China.

Dalam aksinya, para pelaku memanipulasi komunikasi melalui email sehingga seolah-olah mereka merupakan pihak perusahaan yang sah. Korban kemudian diarahkan untuk mentransfer pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.


“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2026.

Korban selanjutnya mentransfer 350.325 Dolar AS ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

PPATK kemudian melakukan penghentian sementara transaksi sehingga sebagian besar dana masih dapat diamankan. Sekitar 70.000 Dolar AS telah ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi, sedangkan dana lainnya berhasil diblokir.

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. LPK diduga membantu menyiapkan legalitas perusahaan dan rekening untuk menampung hasil kejahatan. Sementara LJ berperan dalam berkomunikasi dengan pihak lain di China serta membantu menjalankan transaksi dana hasil kejahatan.

Polisi menyita dua unit telepon seluler sebagai barang bukti, masing-masing Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Keduanya dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya