Berita

Suasana konferensi pers yang dipimpin Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat membongkar kasus peretasan email dengan menangkap warga negara Indonesia LPK (56) dan warga negara China, LJ (46) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. (Dok. Divhumas Mabes Polri)

Presisi

Bareskrim Bekuk Dua Pelaku Pembajakan Email, Dana Rp5 Miliar Berhasil Diamankan

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 09:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri membongkar kasus pembajakan email perusahaan Amerika Serikat dengan menangkap dua tersangka, yakni warga negara Indonesia LPK (56) dan warga negara China LJ (46).

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kombes Deddy Supriadi mengatakan, kasus bermula saat perusahaan Aiki Power Tools di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan Drup Machinery Corp di China.

Dalam aksinya, para pelaku memanipulasi komunikasi melalui email sehingga seolah-olah mereka merupakan pihak perusahaan yang sah. Korban kemudian diarahkan untuk mentransfer pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.


“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2026.

Korban selanjutnya mentransfer 350.325 Dolar AS ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

PPATK kemudian melakukan penghentian sementara transaksi sehingga sebagian besar dana masih dapat diamankan. Sekitar 70.000 Dolar AS telah ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi, sedangkan dana lainnya berhasil diblokir.

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. LPK diduga membantu menyiapkan legalitas perusahaan dan rekening untuk menampung hasil kejahatan. Sementara LJ berperan dalam berkomunikasi dengan pihak lain di China serta membantu menjalankan transaksi dana hasil kejahatan.

Polisi menyita dua unit telepon seluler sebagai barang bukti, masing-masing Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Keduanya dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya