Berita

Suasana konferensi pers yang dipimpin Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat membongkar kasus peretasan email dengan menangkap warga negara Indonesia LPK (56) dan warga negara China, LJ (46) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. (Dok. Divhumas Mabes Polri)

Presisi

Bareskrim Bekuk Dua Pelaku Pembajakan Email, Dana Rp5 Miliar Berhasil Diamankan

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 09:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri membongkar kasus pembajakan email perusahaan Amerika Serikat dengan menangkap dua tersangka, yakni warga negara Indonesia LPK (56) dan warga negara China LJ (46).

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kombes Deddy Supriadi mengatakan, kasus bermula saat perusahaan Aiki Power Tools di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan Drup Machinery Corp di China.

Dalam aksinya, para pelaku memanipulasi komunikasi melalui email sehingga seolah-olah mereka merupakan pihak perusahaan yang sah. Korban kemudian diarahkan untuk mentransfer pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.


“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2026.

Korban selanjutnya mentransfer 350.325 Dolar AS ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

PPATK kemudian melakukan penghentian sementara transaksi sehingga sebagian besar dana masih dapat diamankan. Sekitar 70.000 Dolar AS telah ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi, sedangkan dana lainnya berhasil diblokir.

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. LPK diduga membantu menyiapkan legalitas perusahaan dan rekening untuk menampung hasil kejahatan. Sementara LJ berperan dalam berkomunikasi dengan pihak lain di China serta membantu menjalankan transaksi dana hasil kejahatan.

Polisi menyita dua unit telepon seluler sebagai barang bukti, masing-masing Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Keduanya dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya