Berita

Suasana konferensi pers yang dipimpin Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat membongkar kasus peretasan email dengan menangkap warga negara Indonesia LPK (56) dan warga negara China, LJ (46) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. (Dok. Divhumas Mabes Polri)

Presisi

Bareskrim Bekuk Dua Pelaku Pembajakan Email, Dana Rp5 Miliar Berhasil Diamankan

KAMIS, 20 AGUSTUS 2026 | 09:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri membongkar kasus pembajakan email perusahaan Amerika Serikat dengan menangkap dua tersangka, yakni warga negara Indonesia LPK (56) dan warga negara China LJ (46).

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Kombes Deddy Supriadi mengatakan, kasus bermula saat perusahaan Aiki Power Tools di Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan Drup Machinery Corp di China.

Dalam aksinya, para pelaku memanipulasi komunikasi melalui email sehingga seolah-olah mereka merupakan pihak perusahaan yang sah. Korban kemudian diarahkan untuk mentransfer pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan di Indonesia.


“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2026.

Korban selanjutnya mentransfer 350.325 Dolar AS ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

PPATK kemudian melakukan penghentian sementara transaksi sehingga sebagian besar dana masih dapat diamankan. Sekitar 70.000 Dolar AS telah ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi, sedangkan dana lainnya berhasil diblokir.

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. LPK diduga membantu menyiapkan legalitas perusahaan dan rekening untuk menampung hasil kejahatan. Sementara LJ berperan dalam berkomunikasi dengan pihak lain di China serta membantu menjalankan transaksi dana hasil kejahatan.

Polisi menyita dua unit telepon seluler sebagai barang bukti, masing-masing Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Keduanya dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya