Berita

Ilustrasi Bromo Kembali Dibuka 20 Agustus 2026 (Sumber: Instagram @bbtnbromotenggersemeru)

Nusantara

Bromo Kembali Dibuka 20 Agustus 2026, Ini Aturan untuk Wisatawan

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 18:48 WIB | OLEH: TIFANI

Kawasan wisata Bromo kembali dibuka untuk kunjungan wisatawan mulai Kamis (20/8/2026) pukul 00.01 WIB. Pembukaan ini dilakukan setelah penanganan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dinyatakan selesai.

Sebelumnya, aktivitas kunjungan wisatawan ke kawasan Bromo ditutup sementara selama proses penanganan kebakaran. Setelah melalui proses pemadaman, pendinginan, penyisiran, dan pemantauan, seluruh titik api di kawasan terdampak telah dinyatakan padam.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) melalui akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru menyampaikan bahwa kebakaran di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan sepenuhnya setelah berlangsung selama 13 hari. Keputusan membuka kembali kawasan wisata Bromo dilakukan setelah tim gabungan memastikan kondisi kawasan cukup aman untuk kembali menerima kunjungan wisatawan.


Penanganan kebakaran dilakukan melalui operasi terpadu yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kementerian Kehutanan, Balai Besar TNBTS, Manggala Agni, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, masyarakat peduli api, pemerintah daerah, hingga pihak terkait lainnya. Setelah seluruh titik api dinyatakan padam, petugas bersama tim gabungan melakukan proses pendinginan, penyisiran, dan pemantauan di kawasan terdampak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi titik api maupun bara yang dapat menjadi pemicu kebakaran kembali di kawasan Bromo. BB TNBTS menyebut keputusan pembukaan kembali kawasan wisata Bromo juga mengacu pada pengumuman Menteri Kehutanan Raja Jull Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada 18 Agustus 2026.

"Sejalan dengan pengumuman Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Jull Antoni, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 serta berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi kawasan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan pengunjung dan petugas, maka kawasan wisata Bromo akan dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan mulai Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB," tulis akun Instagram @bbtnbromotenggersemeru.

Meski kawasan wisata Bromo telah kembali dibuka, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengingatkan masyarakat, wisatawan, pelaku jasa wisata, serta pihak terkait untuk tetap menjaga keamanan kawasan. Pengunjung diminta mematuhi seluruh ketentuan dan arahan petugas di lapangan selama berada di kawasan wisata Bromo.

Wisatawan juga diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran. Beberapa aktivitas yang harus dihindari antara lain membuat perapian atau api unggun dan membuang puntung rokok sembarangan.

Selain itu, pengunjung juga dilarang membuang benda lain yang berpotensi menjadi sumber api. Imbauan tersebut diberikan untuk mencegah terjadinya kebakaran kembali di kawasan TNBTS.

Selain mencegah munculnya sumber api, masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Bromo juga diminta menjaga kebersihan serta kelestarian kawasan. Pengunjung diimbau tidak meninggalkan sampah dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku selama berada di kawasan taman nasional.

Apabila menemukan asap, bara, atau indikasi kebakaran, wisatawan diminta segera melaporkannya kepada petugas. Laporan tersebut diperlukan agar potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan kebakaran selama 13 hari. Apresiasi diberikan kepada petugas Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, mitra, relawan, masyarakat, hingga pelaku jasa wisata yang turut membantu proses penanganan kebakaran di kawasan Bromo.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya