Berita

Gedung Bank Indonesia Jakarta. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

BI Tak Perlu Buru-Buru Naikkan Suku Bunga, Cukup Hold 5,75 Persen

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 12:17 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) dinilai tak perlu terburu-buru menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) dan cukup mempertahankannya di level 5,75 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Agustus 2026.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Rizal Taufikurahman menegaskan, opsi menahan suku bunga jauh lebih bijak ketimbang menaikkannya demi memberikan ruang transmisi kebijakan terhadap likuiditas, penyaluran kredit, hingga sektor riil.

"Saya melihat probabilitas terbesar RDG BI besok adalah BI-Rate tetap ditahan di level 5,75 persen, bukan kembali dinaikkan," ujar Rizal dalam keterangannya, Rabu, 19 Agustus 2026.


Rizal menjelaskan, opsi pengetatan moneter lanjutan belum mendesak dilakukan selama gejolak nilai tukar Rupiah masih terukur dan laju inflasi terjaga rapat dalam sasaran target.

"Faktor penentunya memang stabilitas nilai tukar. Namun, jika tekanan eksternal masih bisa diredam, menahan suku bunga adalah pilihan terbaik," paparnya.

Apalagi, kata Rizal, bank sentral masih mengantongi amunisi stabilisasi non-bunga yang ampuh, seperti intervensi valuta asing (valas), optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), hingga operasi pasar moneter.

"Suku bunga acuan semestinya menjadi benteng terakhir (last resort), bukan respons pertama," tegasnya.

Di sisi lain, Indef mewanti-wanti dampak negatif jika BI memaksakan kenaikan suku bunga. Kenaikan cost of fund perbankan justru akan menahan penurunan bunga kredit dan menekan daya ekspansi sektor riil di tengah upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dalam kondisi inflasi terkendali dan ekonomi butuh ruang untuk tumbuh, keputusan hold di level 5,75 persen adalah langkah yang paling tepat dan proporsional," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya