Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR dan Pemerintah Finalisasi Regulasi Urusan Ojol hingga Angkutan Barang

RABU, 19 AGUSTUS 2026 | 00:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR bersama pemerintah melalui kementerian terkait telah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pekerja transportasi online atau ojek online (ojol).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, finalisasi tersebut dilakukan setelah DPR menggelar serangkaian rapat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menyerap aspirasi para pelaku transportasi online.

“Pada hari ini DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan untuk kemudian menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online. Pada hari ini sudah rapat yang ke sekian kali," kata Dasco usai rapat finalisasi Perpres Ojol, bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.


Dalam rapat tersebut turut hadir Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Hukum Eddy Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.

Dasco menjelaskan, regulasi yang akan diterbitkan tidak hanya mengatur tarif layanan ojol untuk angkutan penumpang, tetapi juga mencakup layanan transportasi online untuk barang dan makanan.

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ujar Legislator Gerindra ini.

Pembagian kewenangan pengaturan tarif juga telah disepakati. Tarif layanan angkutan barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif angkutan penumpang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

“Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Sementara itu, para pekerja transportasi online nantinya akan dinaungi Kementerian UMKM sebagai bagian dari skema pengaturan yang telah difinalisasi pemerintah bersama DPR.

"Dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," tegas Dasco.

Setelah finalisasi, kementerian terkait akan melanjutkan proses harmonisasi regulasi. Dalam tahap tersebut, pemerintah juga akan melibatkan organisasi atau perwakilan pelaku transportasi online serta perusahaan aplikator.

"Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya," demikian Dasco.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya