Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 20.000 jemaah menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, saat membacakan nota perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.
Mellisa mengatakan, keputusan pembagian kuota 50:50 tersebut tidak muncul secara tiba-tiba ataupun tanpa pertimbangan teknis. Kebijakan itu, kata dia, merupakan hasil rangkaian evaluasi penyelenggaraan haji 2023 dan mitigasi pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Arab Saudi.
"Rangkaian itu kemudian bermuara pada kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi pada 8 Januari 2024," kata Mellisa.
Menurut dia, sejumlah persoalan menjadi pertimbangan dalam pembagian kuota tersebut. Di antaranya kepadatan di Muzdalifah dan Mina, tidak digunakannya kembali Mina Jadid, berkurangnya area Muzdalifah, keterbatasan petugas, tingginya jumlah jemaah lansia, perubahan sistem pelayanan Saudi, serta berbagai simulasi dan mitigasi teknis.
"Dan apabila dinilai sebagai diskresi, memiliki tujuan yang secara tegas dikenal UU Administrasi Pemerintahan, yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi stagnasi, serta menjamin kemanfaatan dan kepentingan umum. Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dari kebijakan tersebut," tegasnya.
Atas dasar tersebut, Mellisa menilai perkara yang menjerat kliennya seharusnya tidak diperiksa di Pengadilan Tipikor. Sebab, tindakan Gus Yaqut saat menjabat Menag dalam menetapkan pembagian kuota haji merupakan pelaksanaan kewenangan yang diberikan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Tindakan yang dipersoalkan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai menteri agama, khususnya penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 melalui keputusan menteri agama merupakan pelaksanaan fungsi dan kewenangan atributif berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang tunduk pada rezim UU Administrasi Pemerintahan," jelasnya lagi.
Terlebih, lanjut Mellisa, JPU KPK sendiri membangun dalil perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan Yaqut dengan merujuk pada ketentuan UU Administrasi Pemerintahan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," terangnya.
Mellisa juga membantah dakwaan JPU yang menyebut Gus Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) dari perkara kuota haji. Menurut dia, surat dakwaan tidak menguraikan secara konkret bagaimana uang tersebut disebut diterima Gus Yaqut.
"Siapa yang menyerahkan uang tersebut, kapan dan di mana penyerahan dilakukan, bagaimana uang diterima, melalui rangkaian perbuatan apa uang itu berada dalam penguasaannya, maupun fakta atau alat bukti apa yang mendasari kesimpulan bahwa uang tersebut benar-benar diterima Yaqut," paparnya.
Mellisa juga membantah Gus Yaqut pernah memerintahkan anak buahnya menyiapkan 1 juta dolar AS untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR. Menurutnya, dakwaan tidak menguraikan kapan perintah tersebut diberikan, kepada siapa, dalam bentuk apa, isi perintah, hingga bagaimana pelaksanaannya.
"Bahkan nama-nama anggota pansus yang disebut dalam perkara tidak satu pun diperiksa secara langsung terkait dugaan tersebut," ujarnya.
Selain itu, Mellisa menilai JPU KPK telah mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan alokasi kuota dengan mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus. Dia menjelaskan, penentuan jemaah yang mengisi kuota, mekanisme T0/TX, pengoperasian Siskohat, hingga penerbitan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan ranah teknis Ditjen PHU.
"Dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan," paparnya lagi.
Mellisa menegaskan, penetapan pembagian kuota oleh Menteri Agama tidak otomatis berkaitan dengan keputusan teknis mengenai siapa yang mengisi kuota ataupun adanya kesepakatan memperoleh fee.
"Penetapan pembagian kuota oleh menteri tidak identik dengan keputusan teknis mengenai siapa yang mengisi kuota, terlebih tidak identik dengan adanya kesepakatan memperoleh fee percepatan," ungkap dia.
Masih kata Mellisa, jika JPU mendalilkan adanya jual beli kuota, maka harus dijelaskan secara terang siapa pelakunya dan bagaimana perbuatannya.
"Siapa pelakunya dan bagaimana perbuatannya, serta tidak dapat serta-merta ditarik sebagai akibat dari kebijakan pembagian kuota 50:50," tegasnya lagi.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut juga mempersoalkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 yang didakwakan JPU KPK. Mellisa mengatakan, surat dakwaan tidak menjelaskan secara terang objek keuangan negara yang disebut berkurang atau hilang akibat kebijakan pembagian kuota haji.
"Kuota haji merupakan alokasi hak keberangkatan administratif dari Pemerintah Arab Saudi, bukan uang APBN, bukan barang yang dibeli menggunakan keuangan negara, dan bukan Barang Milik Negara yang memiliki nilai buku," tuturnya.
Ia menyoroti penghitungan kerugian negara yang antara lain memasukkan fee percepatan dari jemaah serta penerimaan atau keuntungan PIHK.
"Karena itu, dakwaan harus menjelaskan bagaimana transaksi antara jemaah dan PIHK tersebut secara yuridis dapat berubah menjadi kerugian keuangan negara. Persambungan tersebut tidak diuraikan secara jelas dalam dakwaan," beber dia.
Tak hanya itu, Mellisa menilai surat dakwaan tidak menguraikan adanya niat jahat atau mens rea Gus Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan. Ia mengendus adanya pihak yang memperoleh manfaat dari suatu kebijakan tidak serta-merta membuktikan bahwa pejabat yang menetapkan kebijakan tersebut melakukan tindak pidana.
"Uraian tersebut tidak ditemukan dalam surat dakwaan," sebutnya.
Ia juga menilai konstruksi peristiwa yang diuraikan JPU tidak sepenuhnya bersesuaian dengan pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.
"Penuntut Umum tetap harus menguraikan secara mandiri bagaimana rangkaian peristiwa tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan, kerugian keuangan negara, dan hubungan kausal di antara semuanya," ujarnya.
Atas berbagai keberatan tersebut, tim kuasa hukum Gus Yaqut meminta majelis hakim menerima nota perlawanan dan menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut mengadili perkara tersebut.
"Dan menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel) serta batal demi hukum, dan menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan," pungkas Mellisa.