Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (paling kanan). (Foto: Istimewa)

Politik

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 21:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya menyikapi kondisi yang terjadi di Belitung Timur dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Timah (Persero) Tbk, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas persoalan tersebut pada Selasa 18 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati bahwa PT Timah (Persero) Tbk diperbolehkan untuk tetap melakukan pembelian timah yang telah beredar dan diproduksi oleh masyarakat, sembari pemerintah menyiapkan regulasi yang menjadi payung hukum lebih kuat.


Yusril mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah sementara untuk mengatasi situasi tertentu yang membutuhkan penyelesaian secara cepat.

"Rapat tadi telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat yang kemudian dapat distok oleh PT Timah," ujar Yusril.

Menurut dia, pemerintah memahami kondisi yang dihadapi masyarakat Bangka Belitung sehingga diperlukan kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus tetap berada dalam koridor hukum.

Ia menyebutkan, dalam rapat tersebut pemerintah juga mendengar pandangan dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas.

Untuk memperkuat langkah tersebut, pemerintah akan membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. 

Tim tersebut bertugas merumuskan kerangka kebijakan dan legalitas bagi PT TIMAH dalam melakukan pembelian timah masyarakat hingga Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan diterbitkan.

"Besok tim kecil terbentuk untuk memberikan satu kerangka hukum bagi PT TIMAH untuk melakukan pembelian ini. Dalam waktu kurang dari satu minggu maksimum, tim sudah merumuskan satu kebijakan," kata Yusril.

Yusril menyampaikan, pemerintah saat ini juga tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Presiden mengenai pertimahan agar persoalan pertimahan di Bangka Belitung tidak berlarut-larut.

Menurut Yusril, langkah cepat tersebut diperlukan karena persoalan pertimahan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan ekonomi masyarakat dan kepentingan negara.

Ia menilai pemerintah tidak boleh terlalu kaku menerapkan aturan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan solusi cepat.

Namun, Yusril menekankan bahwa pengecualian tersebut memiliki batas waktu dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.

"Exception itu hanya untuk sementara waktu. Sampai kapan, limitnya kita tentukan," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya