Berita

Logo KPK. (Foto: RMOL)

Hukum

MAKI Kecewa Kinerja KPK soal Penanganan Kasus Korupsi CSR BI-OJK

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto terkait penanganan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setyo menegaskan, bahwa belum ditahannya dua anggota DPR Satori dari Nasdem) dan Heri Gunawan dari Gerindra yang menjadi tersangka kasus CSR BI-OJK, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 28,38 miliar, hanya masalah waktu.

“Kita sangat kecewa dengan kinerja KPK. Jika masih tetap tidak ada perkembangan, Dewas (Dewan Pengawas) harus beri sanksi kepada Pimpinan KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa 18 Agustus 2026.


MAKI juga mempersoalkan alasan Setyo yang menyatakan bahwa pimpinan memahami kerja penyidik saat ini yang cukup banyak menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang beberapa waktu dilakukan.

Boyamin mengkritik keras pernyataan tersebut, dan meminta agar KPK tidak hanya sibuk mengurusi kasus OTT "receh". Ia mendesak KPK menuntaskan kasus besar seperti kasus korupsi CSR BI-OJK.

"Maraknya OTT yang dilakukan KPK malah justru merendahkan kualitas pemberantasan korupsi, itu sendiri," katanya.

Boyamin berpandangan, KPK tidak seharusnya fokus pada OTT, apabila ingin memberantas korupsi, terutama di daerah. 

“Jangan-jangan OTT terus, supaya KPK kelihatan kerja terus, nanti OTT lagi,” katanya.

Boyamin juga menyoroti soal rekomendasi Dewas KPK yang tidak ditindaklanjuti Pimpinan KPK agar menindak penyidik yang terbukti tidak serius atau tidak professional, dan dinilai bermain-main dalam melakukan penyidikan perkara CSR BI-OJK.

Diketahui, Pimpinan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) terkait penanganan kasus korupsi CSR BI-OJK yang dinilai mangkrak.

Pengaduan ARUKKI telah direspon Dewas KPK. Dewas KPK telah menyampaikan rekomendasi ke Pimpinan KPK agar ditindaklanjuti, namun rekomendasi tersebut, belum ditindaklanjuti.
 
“Kita sangat kecewa, laporan pengaduan ARUKKI dan rekomendasi dari Dewas juta tidak ditanggapi Pimpinan KPK,” tandas Boyamin.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya