Berita

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024, Selasa, 18 Agustus 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

11 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Sawit Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 15:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) periode 2022-2024.

Sidang digelar di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, PN Jakpus, Selasa 18 Agustus 2026.

Berdasarkan pantauan RMOL, 11 terdakwa hadir dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Para terdakwa terlihat mengenakan kemeja putih dan biru muda.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dengan dua hakim anggota, yakni Dwi Ellya dan Alfis Setyawan.

Adapun 11 terdakwa dalam perkara tersebut yakni Fadjar Donny Tjahjadi, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024; serta Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024.

Selanjutnya, Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021; Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo; Tony Yusrin Husin, Direktur PT Tanimas Edible Oil; serta Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya.

Kemudian, Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix, Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur; dan Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).

Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam Kode HS 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA). Artinya, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap harus mengikuti ketentuan pembatasan ekspor dan memenuhi kewajiban kepada negara.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga secara sadar diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306. Padahal, kode tersebut seharusnya digunakan untuk komoditas berupa residu atau limbah padat.

Rekayasa klasifikasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan pengendalian ekspor CPO, termasuk kewajiban yang melekat pada komoditas tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai ratusan triliun Rupiah.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya