Berita

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024, Selasa, 18 Agustus 2026 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

11 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor Sawit Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 15:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) periode 2022-2024.

Sidang digelar di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, PN Jakpus, Selasa 18 Agustus 2026.

Berdasarkan pantauan RMOL, 11 terdakwa hadir dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Para terdakwa terlihat mengenakan kemeja putih dan biru muda.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dengan dua hakim anggota, yakni Dwi Ellya dan Alfis Setyawan.

Adapun 11 terdakwa dalam perkara tersebut yakni Fadjar Donny Tjahjadi, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024; serta Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024.

Selanjutnya, Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021; Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo; Tony Yusrin Husin, Direktur PT Tanimas Edible Oil; serta Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya.

Kemudian, Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix, Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur; dan Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy).

Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam Kode HS 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA). Artinya, seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap harus mengikuti ketentuan pembatasan ekspor dan memenuhi kewajiban kepada negara.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO diduga secara sadar diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306. Padahal, kode tersebut seharusnya digunakan untuk komoditas berupa residu atau limbah padat.

Rekayasa klasifikasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan pengendalian ekspor CPO, termasuk kewajiban yang melekat pada komoditas tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai ratusan triliun Rupiah.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya