Berita

Sidang perdana praperadilan Febrie Adriansyah diwarnai diwarnai aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Selasa 18 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Diwarnai Unjuk Rasa

Massa Desak Hakim Independen Dalam Bersikap
SELASA, 18 AGUSTUS 2026 | 13:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diwarnai diwarnai aksi unjuk rasa (unras) dari massa Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan  di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 18 Agustus 2026.

Sekitar 200 massa aksi menyampaikan penolakan terhadap permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan juga menyerukan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif, serta bebas dari tekanan dan intervensi pihak mana pun.

Aksi tersebut juga meminta independensi hakim dan keberlanjutan proses penegakan hukum sebagai isu utama. 


Dalam orasinya, orator Handerden menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh proses hukum yang berlangsung berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi," kata Handerden.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Jeremy, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan digelar untuk mengintervensi kewenangan hakim.

Sebaliknya, massa meminta agar hakim diberikan ruang dan waktu sepenuhnya guna memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independent," kata Jeremy.

Selain itu, massa aksi juga membawa enam tuntutan. Pertama, tolak praperadilan Febrie Adriansyah dan dorong hakim memeriksa serta memutus permohonan secara objektif, independen, berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

Kedua, dukung Independensi Hakim, tegakkan hukum dan keadilan. Ketiga, jangan halangi pemberantasan Korupsi, dengan mendukung Polri dan Kejaksaan menjalankan proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan dan alat bukti yang sah.

Keempat, adili Febrie Adriansyah Sesuai hukum. Kelima, kukung Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU, termasuk menelusuri aliran dana, aset, pihak penerima manfaat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai hukum. Terakhir, keenam hukum harus tegak tanpa tekanan dan tanpa intervensi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya