Berita

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya. (Foto: Dok Golkar)

Politik

RUU Migas Akomodir Partisipasi BUMD dan Koperasi

MINGGU, 16 AGUSTUS 2026 | 12:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi diyakini akan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi dalam pengelolaan sumber daya migas di sektor hulu. 

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan penguatan tersebut menjadi salah satu substansi yang akan diakomodasi dalam draf RUU Migas. 

“Yang penting kita akomodir bahwa kita akan beri ruang, baik itu BUMD maupun koperasi, dalam bagaimana partisipasinya dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor minyak dan gas,” kata Patijaya lewat keterangan resminya, Minggu, 16 Agustus 2026.


Menanggapi catatan Tim Ahli (TA) Baleg yang mengusulkan peningkatan persentase participating interest (PI) bagi BUMD serta penguatan kewenangan DPR dalam persetujuan kontrak kerja sama, ia menyebut sejumlah catatan substansi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.

“Draft ini tentu akan seperti itulah, kurang lebih seperti itu. Nah, nanti terkait dengan landasan operasional, itu biasanya akan dipertajam melalui PP, atau mungkin nanti Perpres, atau mungkin nanti Permen,” ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menambahkan, penyempurnaan RUU Migas merupakan bagian dari upaya bersama seluruh fraksi untuk menata kembali tata kelola industri migas nasional, baik di sektor hulu maupun hilir, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. 

“Kita sempurnakan yang masih belum maksimal untuk bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia,” kata Politisi Fraksi Golkar itu.

Dalam paparan Komisi XII DPR RI selaku pengusul, salah satu pokok pengaturan dalam RUU Migas adalah penambahan ketentuan mengenai participating interest bagi BUMD dalam pengusahaan wilayah kerja migas. 

Sementara itu, dalam laporan Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas yang dibacakan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaita menyebut bahwa seluruh catatan aspek substansi, termasuk usulan penguatan partisipasi BUMD dan kewenangan DPR, diserahkan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama pemerintah. 

Dengan demikian, penguatan peran BUMD dan koperasi dalam pengelolaan sektor hulu migas menjadi salah satu bagian penting yang akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyempurnaan RUU Migas.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya