Berita

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya. (Foto: Dok Golkar)

Politik

RUU Migas Akomodir Partisipasi BUMD dan Koperasi

MINGGU, 16 AGUSTUS 2026 | 12:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi diyakini akan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi dalam pengelolaan sumber daya migas di sektor hulu. 

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan penguatan tersebut menjadi salah satu substansi yang akan diakomodasi dalam draf RUU Migas. 

“Yang penting kita akomodir bahwa kita akan beri ruang, baik itu BUMD maupun koperasi, dalam bagaimana partisipasinya dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama di sektor minyak dan gas,” kata Patijaya lewat keterangan resminya, Minggu, 16 Agustus 2026.


Menanggapi catatan Tim Ahli (TA) Baleg yang mengusulkan peningkatan persentase participating interest (PI) bagi BUMD serta penguatan kewenangan DPR dalam persetujuan kontrak kerja sama, ia menyebut sejumlah catatan substansi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.

“Draft ini tentu akan seperti itulah, kurang lebih seperti itu. Nah, nanti terkait dengan landasan operasional, itu biasanya akan dipertajam melalui PP, atau mungkin nanti Perpres, atau mungkin nanti Permen,” ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menambahkan, penyempurnaan RUU Migas merupakan bagian dari upaya bersama seluruh fraksi untuk menata kembali tata kelola industri migas nasional, baik di sektor hulu maupun hilir, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. 

“Kita sempurnakan yang masih belum maksimal untuk bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia,” kata Politisi Fraksi Golkar itu.

Dalam paparan Komisi XII DPR RI selaku pengusul, salah satu pokok pengaturan dalam RUU Migas adalah penambahan ketentuan mengenai participating interest bagi BUMD dalam pengusahaan wilayah kerja migas. 

Sementara itu, dalam laporan Panja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi RUU Migas yang dibacakan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaita menyebut bahwa seluruh catatan aspek substansi, termasuk usulan penguatan partisipasi BUMD dan kewenangan DPR, diserahkan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama pemerintah. 

Dengan demikian, penguatan peran BUMD dan koperasi dalam pengelolaan sektor hulu migas menjadi salah satu bagian penting yang akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyempurnaan RUU Migas.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya