Berita

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: YouTube TV Parlemen)

Politik

Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 17:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Keputusan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026," kata Habiburokhman.


Sebanyak 11 calon hakim agung yang disetujui yakni Dhifla Wiyani, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, Nurnaningsih, Sobandi, Mamat Ruhimat, Musthofa, L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T.

Sementara itu, Komisi III juga menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai calon hakim ad hoc HAM pada MA.

Adapun Sudiyo disetujui sebagai calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA.

“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim Ad hoc pada MA tersebut dapat disetujui?” tanya Habiburokhman. 

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebelumnya, 14 nama tersebut telah menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 12-13 Agustus 2026. 

Nama-nama itu sebelumnya diajukan Komisi Yudisial (KY) setelah melewati proses seleksi berlapis. 

Persetujuan Komisi III itu selanjutnya akan dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna dan menyesuaikan mekanisme peraturan perundang-undangan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya