Berita

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR Targetkan Pleno Hakim Agung dan Ad Hoc Rampung Hari Ini

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 15:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno penetapan calon hakim agung dan ad hoc yang ditargetkan pada hari ini. Hal itu dilaksanakan usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. 

“Hari ini akan pleno untuk ambil keputusan dari 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc gitu. Akan diambil keputusan apakah menyetujui, apakah tidak. Ya, jadi mudah-mudahan tuntas hari ini dan selesailah tugas kami,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pleno para calon hakim agung dan hakim ad hoc merupakan pengambilan keputusan tingkat I. Selanjutnya, akan menyesuaikan mekanisme yang berlaku di DPR untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna. 


“Apakah nanti di tempat yang terdekat, jadi paripurna terdekat atau paripurna berikutnya, gitu ya. Itu kita serahkan ke pimpinan (DPR) lah. Tapi kami ingin menuntaskan hari ini selesai,” ucap Legislator Demokrat ini.

Ditanya lebih jauh mengenai adanya kritik dari masyarakat sipil perihal proses uji kepatutan para calon hakim agung dan hakim ad hoc, Hinca mengatakan bahwa Komisi III DPR mempunyai hak untuk menerima atau menolak peserta yang mengikuti uji kelayakan tersebut. 

“Karena opsinya itu ada tiga putusannya. Bisa diterima semua, bisa ditolak semua, bisa sebagian. Pernahkah Komisi III melakukan itu? Pernah. Pernah nolak semua, pernah nerima semua, pernah juga sebagian,” tuturnya.

Terlebih, lanjut Hinca, Komisi III DPR menerima 14 calon hakim agung dan ad hoc dari Komisi Yudisial (KY) selaku panitia seleksi (Pansel) untuk diuji kelayakan dan kepatutan. 

“Nah, jadi kalau tadi kritik masyarakat sipil arahkan ke KY, karena ke kita tinggal 14 kan. Dan itu cuma 11 hakim agung, 3 hakim ad hoc di Mahkamah Agung,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya