Berita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

KSPI Desak PP Pesangon 0,5 Kali Dicabut

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Perlindungan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu poin utama yang didorong kelompok buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Buruh secara khusus menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pesangon PHK karena efisiensi sebesar 0,5 kali.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta aturan tersebut dicabut dan perlindungan pesangon diperkuat dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.


"PHK di mana-mana. Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan saya sudah mengingatkan kepada Menteri Tenaga Kerja masih menggunakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021," kata Said di Kompleks Parlemen, Kamis, 13 Agustus 2026. 

Menurutnya, ketentuan tersebut membuat pekerja yang terkena PHK karena efisiensi hanya memperoleh pesangon sebesar 0,5 kali.

"Di mana isinya bahwa perusahaan yang ter-PHK efisiensi pesangonnya 0,5 dan di seluruh Indonesia semua berontak. Nah ini harus dicabut, cabut dulu semua Peraturan Pemerintah baik PP nomor 34, nomor 35, nomor 36, nomor 37," tegasnya.

Said mengatakan pencabutan sejumlah PP tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia menempatkan isu pesangon sebagai salah satu dari tujuh poin prinsip perlindungan pekerja yang didorong kelompok buruh.

"Isu yang ketiga yang memuat adalah tentang pesangon. Dimulai dengan mencabut PP nomor 35 tahun 2021 tentang pesangon yang 0,5 kali," ujarnya.

Selain pesangon, tujuh poin yang disampaikan Said mencakup upah layak, PHK, tenaga kerja asing, jam kerja dan waktu istirahat termasuk perlindungan pekerja perempuan, outsourcing, serta karyawan kontrak.

Said mengatakan perlindungan pesangon perlu diperkuat dalam UU Ketenagakerjaan baru. Ia juga menilai sejumlah ketentuan yang masih dinilai baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan.

Salah satunya terkait jaminan kehilangan pekerjaan yang menurut Said tidak digugat buruh dalam pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga ketentuan tersebut tetap berlaku.

"Jaminan kehilangan pekerjaan itu jangan hilang. Karena dasar jaminan kehilangan pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dan memang tidak digugat di MK oleh kami, nggak digugat di MK oleh buruh, makanya dia tidak hilang," jelasnya.

Said menyampaikan pandangan tersebut dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama pimpinan DPR dan kelompok serikat pekerja. Ia berharap pembahasan UU baru tidak dilakukan secara tergesa-gesa agar perlindungan terhadap pekerja dapat disusun secara komprehensif.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168 Tahun 2024 memberikan tenggat pembentukan UU Ketenagakerjaan baru hingga Oktober 2026. Said meminta proses tersebut tetap memperhatikan substansi perlindungan pekerja, termasuk ketentuan mengenai pesangon.

Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga perlu menghindari pola pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi buruh.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya