Berita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

KSPI Desak PP Pesangon 0,5 Kali Dicabut

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Perlindungan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu poin utama yang didorong kelompok buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Buruh secara khusus menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pesangon PHK karena efisiensi sebesar 0,5 kali.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta aturan tersebut dicabut dan perlindungan pesangon diperkuat dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.


"PHK di mana-mana. Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan saya sudah mengingatkan kepada Menteri Tenaga Kerja masih menggunakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021," kata Said di Kompleks Parlemen, Kamis, 13 Agustus 2026. 

Menurutnya, ketentuan tersebut membuat pekerja yang terkena PHK karena efisiensi hanya memperoleh pesangon sebesar 0,5 kali.

"Di mana isinya bahwa perusahaan yang ter-PHK efisiensi pesangonnya 0,5 dan di seluruh Indonesia semua berontak. Nah ini harus dicabut, cabut dulu semua Peraturan Pemerintah baik PP nomor 34, nomor 35, nomor 36, nomor 37," tegasnya.

Said mengatakan pencabutan sejumlah PP tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia menempatkan isu pesangon sebagai salah satu dari tujuh poin prinsip perlindungan pekerja yang didorong kelompok buruh.

"Isu yang ketiga yang memuat adalah tentang pesangon. Dimulai dengan mencabut PP nomor 35 tahun 2021 tentang pesangon yang 0,5 kali," ujarnya.

Selain pesangon, tujuh poin yang disampaikan Said mencakup upah layak, PHK, tenaga kerja asing, jam kerja dan waktu istirahat termasuk perlindungan pekerja perempuan, outsourcing, serta karyawan kontrak.

Said mengatakan perlindungan pesangon perlu diperkuat dalam UU Ketenagakerjaan baru. Ia juga menilai sejumlah ketentuan yang masih dinilai baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan.

Salah satunya terkait jaminan kehilangan pekerjaan yang menurut Said tidak digugat buruh dalam pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga ketentuan tersebut tetap berlaku.

"Jaminan kehilangan pekerjaan itu jangan hilang. Karena dasar jaminan kehilangan pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dan memang tidak digugat di MK oleh kami, nggak digugat di MK oleh buruh, makanya dia tidak hilang," jelasnya.

Said menyampaikan pandangan tersebut dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama pimpinan DPR dan kelompok serikat pekerja. Ia berharap pembahasan UU baru tidak dilakukan secara tergesa-gesa agar perlindungan terhadap pekerja dapat disusun secara komprehensif.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168 Tahun 2024 memberikan tenggat pembentukan UU Ketenagakerjaan baru hingga Oktober 2026. Said meminta proses tersebut tetap memperhatikan substansi perlindungan pekerja, termasuk ketentuan mengenai pesangon.

Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga perlu menghindari pola pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi buruh.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya