Berita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

KSPI Desak PP Pesangon 0,5 Kali Dicabut

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 14:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Perlindungan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu poin utama yang didorong kelompok buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Buruh secara khusus menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pesangon PHK karena efisiensi sebesar 0,5 kali.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta aturan tersebut dicabut dan perlindungan pesangon diperkuat dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.


"PHK di mana-mana. Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan saya sudah mengingatkan kepada Menteri Tenaga Kerja masih menggunakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021," kata Said di Kompleks Parlemen, Kamis, 13 Agustus 2026. 

Menurutnya, ketentuan tersebut membuat pekerja yang terkena PHK karena efisiensi hanya memperoleh pesangon sebesar 0,5 kali.

"Di mana isinya bahwa perusahaan yang ter-PHK efisiensi pesangonnya 0,5 dan di seluruh Indonesia semua berontak. Nah ini harus dicabut, cabut dulu semua Peraturan Pemerintah baik PP nomor 34, nomor 35, nomor 36, nomor 37," tegasnya.

Said mengatakan pencabutan sejumlah PP tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia menempatkan isu pesangon sebagai salah satu dari tujuh poin prinsip perlindungan pekerja yang didorong kelompok buruh.

"Isu yang ketiga yang memuat adalah tentang pesangon. Dimulai dengan mencabut PP nomor 35 tahun 2021 tentang pesangon yang 0,5 kali," ujarnya.

Selain pesangon, tujuh poin yang disampaikan Said mencakup upah layak, PHK, tenaga kerja asing, jam kerja dan waktu istirahat termasuk perlindungan pekerja perempuan, outsourcing, serta karyawan kontrak.

Said mengatakan perlindungan pesangon perlu diperkuat dalam UU Ketenagakerjaan baru. Ia juga menilai sejumlah ketentuan yang masih dinilai baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan.

Salah satunya terkait jaminan kehilangan pekerjaan yang menurut Said tidak digugat buruh dalam pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga ketentuan tersebut tetap berlaku.

"Jaminan kehilangan pekerjaan itu jangan hilang. Karena dasar jaminan kehilangan pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dan memang tidak digugat di MK oleh kami, nggak digugat di MK oleh buruh, makanya dia tidak hilang," jelasnya.

Said menyampaikan pandangan tersebut dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama pimpinan DPR dan kelompok serikat pekerja. Ia berharap pembahasan UU baru tidak dilakukan secara tergesa-gesa agar perlindungan terhadap pekerja dapat disusun secara komprehensif.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168 Tahun 2024 memberikan tenggat pembentukan UU Ketenagakerjaan baru hingga Oktober 2026. Said meminta proses tersebut tetap memperhatikan substansi perlindungan pekerja, termasuk ketentuan mengenai pesangon.

Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga perlu menghindari pola pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi buruh.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya