Berita

Calon Hakim Agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, L.Y. Hari Sih Advianto (Tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 11:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Calon Hakim Agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, L.Y. Hari Sih Advianto, menawarkan desain pembaruan hukum pajak yang bertumpu pada keadilan fiskal dan kepastian hukum.

Gagasan tersebut disampaikan Hari saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Hari menuangkan gagasannya dalam makalah berjudul ‘Desain Pembaruan Hukum Pajak dalam Perspektif Keadilan Fiskal dan Kepastian Hukum’.


Menurutnya, pembaruan hukum pajak mendesak dilakukan karena penerimaan perpajakan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya tercermin dari tax ratio Indonesia yang masih berada di bawah 10 persen.

“Reformasi perpajakan itu sudah dimulai dari tahun 1983 dan terakhir tahun 2021 itu dilahirkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun efeknya itu belum menggembirakan,” kata Hari.

Ia menilai kondisi tersebut turut memengaruhi ketahanan fiskal dan APBN. Selain itu, perkembangan ekonomi digital dan globalisasi membuat persoalan perpajakan semakin kompleks sehingga membutuhkan regulasi yang lebih adaptif.

Hari menegaskan keadilan fiskal dan kepastian hukum harus berjalan beriringan dalam reformasi perpajakan. Ia mengacu pada empat prinsip perpajakan Adam Smith, yakni equality, certainty, convenience, dan economy.

Menurutnya, equality berkaitan dengan keadilan fiskal, sedangkan certainty menjadi dasar kepastian hukum.

“Keadilan tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam penerapan norma. Sedangkan kepastian hukum tanpa memperhatikan aspek keadilan dapat menghasilkan kebijakan yang kaku, tidak responsif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Hari mendorong penerapan prinsip ability to pay atau pembebanan pajak berdasarkan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Kebijakan fiskal yang berpandangan distributive justice harus tercipta dalam prinsip-prinsip seperti ability to pay. Keadilan itu didasarkan pada kemampuan ekonomis dari pihak wajib pajak dan pihak pembayaran pajak,” katanya.

Selain itu, ia mendorong penyesuaian regulasi dengan perkembangan ekonomi global, perlindungan hukum bagi wajib pajak, penguatan kepastian hukum, serta modernisasi administrasi perpajakan melalui teknologi.

“Yang ketiga adalah melakukan perlindungan hukum pajak dan penguatan kepastian hukum serta modernisasi administrasi memanfaatkan Coretax,” katanya.

Hari menekankan reformasi perpajakan tidak cukup hanya dengan mengubah regulasi. Pembenahan juga harus mencakup struktur kelembagaan dan budaya hukum melalui pendekatan legal substance, legal structure, dan legal culture.

Ia berharap pembaruan hukum pajak dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak.

“Keadilan fiskal, kepastian hukum, efisiensi administrasi, perlindungan wajib pajak, serta akuntabilitas dan transparansi harus berjalan secara bersamaan dalam pembaruan hukum pajak,” pungkasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya