Berita

Calon Hakim Agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, L.Y. Hari Sih Advianto (Tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 11:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Calon Hakim Agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, L.Y. Hari Sih Advianto, menawarkan desain pembaruan hukum pajak yang bertumpu pada keadilan fiskal dan kepastian hukum.

Gagasan tersebut disampaikan Hari saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

Hari menuangkan gagasannya dalam makalah berjudul ‘Desain Pembaruan Hukum Pajak dalam Perspektif Keadilan Fiskal dan Kepastian Hukum’.


Menurutnya, pembaruan hukum pajak mendesak dilakukan karena penerimaan perpajakan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya tercermin dari tax ratio Indonesia yang masih berada di bawah 10 persen.

“Reformasi perpajakan itu sudah dimulai dari tahun 1983 dan terakhir tahun 2021 itu dilahirkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun efeknya itu belum menggembirakan,” kata Hari.

Ia menilai kondisi tersebut turut memengaruhi ketahanan fiskal dan APBN. Selain itu, perkembangan ekonomi digital dan globalisasi membuat persoalan perpajakan semakin kompleks sehingga membutuhkan regulasi yang lebih adaptif.

Hari menegaskan keadilan fiskal dan kepastian hukum harus berjalan beriringan dalam reformasi perpajakan. Ia mengacu pada empat prinsip perpajakan Adam Smith, yakni equality, certainty, convenience, dan economy.

Menurutnya, equality berkaitan dengan keadilan fiskal, sedangkan certainty menjadi dasar kepastian hukum.

“Keadilan tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam penerapan norma. Sedangkan kepastian hukum tanpa memperhatikan aspek keadilan dapat menghasilkan kebijakan yang kaku, tidak responsif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, Hari mendorong penerapan prinsip ability to pay atau pembebanan pajak berdasarkan kemampuan ekonomis wajib pajak.

“Kebijakan fiskal yang berpandangan distributive justice harus tercipta dalam prinsip-prinsip seperti ability to pay. Keadilan itu didasarkan pada kemampuan ekonomis dari pihak wajib pajak dan pihak pembayaran pajak,” katanya.

Selain itu, ia mendorong penyesuaian regulasi dengan perkembangan ekonomi global, perlindungan hukum bagi wajib pajak, penguatan kepastian hukum, serta modernisasi administrasi perpajakan melalui teknologi.

“Yang ketiga adalah melakukan perlindungan hukum pajak dan penguatan kepastian hukum serta modernisasi administrasi memanfaatkan Coretax,” katanya.

Hari menekankan reformasi perpajakan tidak cukup hanya dengan mengubah regulasi. Pembenahan juga harus mencakup struktur kelembagaan dan budaya hukum melalui pendekatan legal substance, legal structure, dan legal culture.

Ia berharap pembaruan hukum pajak dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak.

“Keadilan fiskal, kepastian hukum, efisiensi administrasi, perlindungan wajib pajak, serta akuntabilitas dan transparansi harus berjalan secara bersamaan dalam pembaruan hukum pajak,” pungkasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya