Berita

Koordinator THMP C Suhadi bersama Eddy Ghazali. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Putusan Sela Hanya Batalkan Dakwaan Bukan Status Terdakwa

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 11:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Merah Putih (THMP) menegaskan status seseorang yang telah menjadi Terdakwa bukan lagi menjadi obyek praperadilan. Status Terdakwa juga dinilai tidak dapat digugurkan melalui putusan sela yang menerima eksepsi Terdakwa.

Hal tersebut disampaikan Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Penasihat THMP Dr Moh Eddy Ghazali SH MH menanggapi permohonan praperadilan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Meskipun putusan Sela mengabulkan eksepsi terdakwa, tapi tidak bisa menghentikan sidang pokok perkara, karena putusan sela hanya membatalkan dakwaan Jaksa bukan pada status Terdakwa, akan tetapi terkait masalah pasal-pasal dari KUHP dan KUHAP baru yang harus diakomodir dalam surat dakwaan, jadi bukan status terdakwanya yang batal,” kata C Suhadi dan Eddy Ghazali kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.


Dengan demikian, sidang pokok perkara Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai layak dilanjutkan. Suhadi dan Eddy meminta agar terdakwa patuh terhadap KUHAP, ikuti saja jalannya persidangan supaya ada kepastian hukum terkait kedudukan pokok perkara.

"Waktunya sudah lewat mana kala perkara sudah dibuka di persidangan dan Tifa dinyatakan Terdakwa, harusnya kalau mau ajukan praperadilan saat masih berstatus tersangka, karena ketika sudah berstatus terdakwa maka tidak ada kaitan lagi dengan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Karena perkara sudah dilimpahkkan oleh JPU ke Pengadilan dan Pengadilan sudah membuka sidang, maka saat itu juga status Tersangka berubah menjadi Terdakwa," bebernya.

THMP menilai status Dokter Tifa sebagai Terdakwa dalam perkara pokok tidak dapat dibatalkan melalui praperadilan. Menurut mereka, ruang lingkup praperadilan sudah tidak relevan ketika perkara telah masuk ke tahap persidangan pokok.

THMP menjelaskan, hal yang dibatalkan dalam putusan sebelumnya berkaitan dengan pasal-pasal KUHAP yang dinilai tidak dikutip atau diterapkan dengan tepat. Karena itu, yang perlu diperbaiki adalah aspek tersebut, bukan status Terdakwanya.

Setelah dilakukan perbaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat kembali mengajukan dakwaan ke pengadilan. Hal tersebut, menurut THMP, sejalan dengan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Apabila pihak Dokter Tifa keberatan terhadap dakwaan hasil perbaikan, keberatan tersebut semestinya kembali disampaikan melalui eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Dengan demikian, penilaian apakah eksepsi terhadap perbaikan surat dakwaan JPU diterima atau tidak, menurut THMP, akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara hingga putusan akhir.

"Keberlakuan pasal 74 ayat 4 KUHAP sejalan dengan putusan MK No. 28/2022, yang menghilangkan frasa pasal 143 KUHAP, bahwa kalau surat dakwaan batal maka tidak bisa diajukan lagi, dan MK dalam putusannya tetap masih dapat diajukan sekali lagi," pungkas THMP.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya