Berita

Koordinator THMP C Suhadi bersama Eddy Ghazali. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Putusan Sela Hanya Batalkan Dakwaan Bukan Status Terdakwa

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 11:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Merah Putih (THMP) menegaskan status seseorang yang telah menjadi Terdakwa bukan lagi menjadi obyek praperadilan. Status Terdakwa juga dinilai tidak dapat digugurkan melalui putusan sela yang menerima eksepsi Terdakwa.

Hal tersebut disampaikan Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Penasihat THMP Dr Moh Eddy Ghazali SH MH menanggapi permohonan praperadilan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Meskipun putusan Sela mengabulkan eksepsi terdakwa, tapi tidak bisa menghentikan sidang pokok perkara, karena putusan sela hanya membatalkan dakwaan Jaksa bukan pada status Terdakwa, akan tetapi terkait masalah pasal-pasal dari KUHP dan KUHAP baru yang harus diakomodir dalam surat dakwaan, jadi bukan status terdakwanya yang batal,” kata C Suhadi dan Eddy Ghazali kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.


Dengan demikian, sidang pokok perkara Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai layak dilanjutkan. Suhadi dan Eddy meminta agar terdakwa patuh terhadap KUHAP, ikuti saja jalannya persidangan supaya ada kepastian hukum terkait kedudukan pokok perkara.

"Waktunya sudah lewat mana kala perkara sudah dibuka di persidangan dan Tifa dinyatakan Terdakwa, harusnya kalau mau ajukan praperadilan saat masih berstatus tersangka, karena ketika sudah berstatus terdakwa maka tidak ada kaitan lagi dengan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Karena perkara sudah dilimpahkkan oleh JPU ke Pengadilan dan Pengadilan sudah membuka sidang, maka saat itu juga status Tersangka berubah menjadi Terdakwa," bebernya.

THMP menilai status Dokter Tifa sebagai Terdakwa dalam perkara pokok tidak dapat dibatalkan melalui praperadilan. Menurut mereka, ruang lingkup praperadilan sudah tidak relevan ketika perkara telah masuk ke tahap persidangan pokok.

THMP menjelaskan, hal yang dibatalkan dalam putusan sebelumnya berkaitan dengan pasal-pasal KUHAP yang dinilai tidak dikutip atau diterapkan dengan tepat. Karena itu, yang perlu diperbaiki adalah aspek tersebut, bukan status Terdakwanya.

Setelah dilakukan perbaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat kembali mengajukan dakwaan ke pengadilan. Hal tersebut, menurut THMP, sejalan dengan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Apabila pihak Dokter Tifa keberatan terhadap dakwaan hasil perbaikan, keberatan tersebut semestinya kembali disampaikan melalui eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Dengan demikian, penilaian apakah eksepsi terhadap perbaikan surat dakwaan JPU diterima atau tidak, menurut THMP, akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara hingga putusan akhir.

"Keberlakuan pasal 74 ayat 4 KUHAP sejalan dengan putusan MK No. 28/2022, yang menghilangkan frasa pasal 143 KUHAP, bahwa kalau surat dakwaan batal maka tidak bisa diajukan lagi, dan MK dalam putusannya tetap masih dapat diajukan sekali lagi," pungkas THMP.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya