Berita

Koordinator THMP C Suhadi bersama Eddy Ghazali. (Foto: Dok Pribadi)

Hukum

Putusan Sela Hanya Batalkan Dakwaan Bukan Status Terdakwa

KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 | 11:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Hukum Merah Putih (THMP) menegaskan status seseorang yang telah menjadi Terdakwa bukan lagi menjadi obyek praperadilan. Status Terdakwa juga dinilai tidak dapat digugurkan melalui putusan sela yang menerima eksepsi Terdakwa.

Hal tersebut disampaikan Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Penasihat THMP Dr Moh Eddy Ghazali SH MH menanggapi permohonan praperadilan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Meskipun putusan Sela mengabulkan eksepsi terdakwa, tapi tidak bisa menghentikan sidang pokok perkara, karena putusan sela hanya membatalkan dakwaan Jaksa bukan pada status Terdakwa, akan tetapi terkait masalah pasal-pasal dari KUHP dan KUHAP baru yang harus diakomodir dalam surat dakwaan, jadi bukan status terdakwanya yang batal,” kata C Suhadi dan Eddy Ghazali kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.


Dengan demikian, sidang pokok perkara Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai layak dilanjutkan. Suhadi dan Eddy meminta agar terdakwa patuh terhadap KUHAP, ikuti saja jalannya persidangan supaya ada kepastian hukum terkait kedudukan pokok perkara.

"Waktunya sudah lewat mana kala perkara sudah dibuka di persidangan dan Tifa dinyatakan Terdakwa, harusnya kalau mau ajukan praperadilan saat masih berstatus tersangka, karena ketika sudah berstatus terdakwa maka tidak ada kaitan lagi dengan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum. Karena perkara sudah dilimpahkkan oleh JPU ke Pengadilan dan Pengadilan sudah membuka sidang, maka saat itu juga status Tersangka berubah menjadi Terdakwa," bebernya.

THMP menilai status Dokter Tifa sebagai Terdakwa dalam perkara pokok tidak dapat dibatalkan melalui praperadilan. Menurut mereka, ruang lingkup praperadilan sudah tidak relevan ketika perkara telah masuk ke tahap persidangan pokok.

THMP menjelaskan, hal yang dibatalkan dalam putusan sebelumnya berkaitan dengan pasal-pasal KUHAP yang dinilai tidak dikutip atau diterapkan dengan tepat. Karena itu, yang perlu diperbaiki adalah aspek tersebut, bukan status Terdakwanya.

Setelah dilakukan perbaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat kembali mengajukan dakwaan ke pengadilan. Hal tersebut, menurut THMP, sejalan dengan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Apabila pihak Dokter Tifa keberatan terhadap dakwaan hasil perbaikan, keberatan tersebut semestinya kembali disampaikan melalui eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Dengan demikian, penilaian apakah eksepsi terhadap perbaikan surat dakwaan JPU diterima atau tidak, menurut THMP, akan menjadi bagian dari pemeriksaan perkara hingga putusan akhir.

"Keberlakuan pasal 74 ayat 4 KUHAP sejalan dengan putusan MK No. 28/2022, yang menghilangkan frasa pasal 143 KUHAP, bahwa kalau surat dakwaan batal maka tidak bisa diajukan lagi, dan MK dalam putusannya tetap masih dapat diajukan sekali lagi," pungkas THMP.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya