Ketua Bidang Dakwah DPP GPMI, Novel Bamukmin (Foto: RMOL)
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terkait polemik produk minuman keras (miras) Newport yang diduga menggunakan Surat Ad-Dhuha dalam sebuah tantangan berhadiah bir.
Ketua Bidang Dakwah DPP GPMI, Ustaz Novel Bamukmin, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena dinilai telah menyentuh simbol dan ajaran agama Islam.
"Dampak miras jelas memang merusak moral bangsa di manapun miras itu berada sehingga Islam jelas mengharamkan miras karena dalam hadis Nabi Muhammad jelas, miras adalah kunci kerusakan," kata Novel kepada RMOL, Kamis, 13 Agustus 2026.
Novel kemudian mengungkit kasus Budi Dalton yang pernah memelesetkan istilah miras menjadi "Minuman Rasulullah" saat tampil bersama komedian Sule.
"Sudah juga saya laporkan di Polda Jabar namun tidak diproses sehingga tidak ada efek jera terhadap penghina agama, tidak heran terus bermunculan kasus-kasus baru," katanya.
Menurut Novel, polemik Newport kini telah menjadi perhatian publik. Ia menyinggung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengecam persoalan tersebut serta Gubernur DKI Jakarta yang turut menyampaikan keprihatinan.
"Dan apresiasi tentunya untuk Gubernur DKI karena mau peduli terhadap kerusakan umat Islam sebagai dampak dari miras," ucapnya.
Namun, Novel meminta sikap tersebut tidak berhenti pada pernyataan keprihatinan. Ia mendesak Pemprov DKI menarik kepemilikan sahamnya di PT Delta Djakarta Tbk, produsen bir Anker.
"Pemprov DKI masih memiliki saham di PT Delta Djakarta atau Anker Bir. Kami berharap Pemprov DKI mencabut sahamnya di Anker Bir karena gubernur dan wakilnya punya wewenang untuk itu kepada instansi terkait," tegasnya.
Berdasarkan data resmi Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI masih tercatat memiliki 26,25 persen saham PT Delta Djakarta Tbk. Sementara itu, 58,33 persen saham dimiliki San Miguel Malaysia dan 15,42 persen oleh masyarakat.
Kepemilikan tersebut juga memberikan dividen kepada Pemprov DKI. Pada 2024, bagian dividen yang diterima pemerintah daerah tercatat sekitar Rp59,06 miliar.
Novel mengatakan persoalan kepemilikan saham Pemprov DKI di perusahaan produsen minuman beralkohol tersebut bukan isu baru. Ia mengaitkannya dengan sikap DPRD DKI Jakarta pada masa lalu yang menurutnya tidak menyetujui pencabutan saham tersebut.
"Dengan begitu kita jadi ingat peranan PDIP lewat DPRD DKI-nya ketika diketuai oleh Prasetyo Edi Marsudi menolak pencabutan saham miras di PT Delta atau Anker Bir dan sampai saat ini baik Fraksi PDIP di DPRD-nya, baik gubernur dan wakil gubernur dari PDIP tidak ada itikad baik mencabut saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta," terangnya.
Novel meminta polemik Newport menjadi momentum bagi Pemprov DKI untuk mengevaluasi kembali kepemilikan saham pada perusahaan minuman beralkohol.
Selain itu, ia mendesak agar produk Newport ditutup apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur penghinaan terhadap Al-Quran.
"Kami berharap Pemprov DKI mencabut sahamnya di Anker Bir karena gubernur dan wakilnya punya wewenang untuk itu kepada instansi terkait untuk juga Newport segera untuk ditutup," pungkas Novel.