Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya-Bahlil Saling Sanjung Kinerja, Serahkan Urusan Reshuffle ke Presiden

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 17:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saling melontarkan pujian terkait kinerja terbaik sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.

Pujian tersebut disampaikan usai Bahlil menyambangi Kementerian Keuangan untuk membahas implementasi pembatasan BBM bersubsidi bagi masyarakat kalangan atas.

"Gini, kalian tanya kepada Menteri yang kinerjanya nomor 1. Pak Menteri Keuangan," kata Bahlil pada Selasa, 11 Agustus 2026.


Purbaya kemudian membalas pujian tersebut dengan menyebut kinerja Bahlil dalam menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang terus melampaui target APBN.

"Itu kan kata orang, nomor 1 betulan ini (Pak Bahlil), yang menghasilkan PNBP di atas target APBN selama ini," balas Purbaya.

Lebih lanjut, Bahlil juga merespon soal isu reshuffle kabinet yang belakangan mencuat. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut keduanya tidak membahas mengenai perombakan kabinet.

"Tadi saya rapat sama Pak Menteri Keuangan, enggak ada pembahasan itu. Kita enggak ngerti itu. Yang jelas begini, tugas kami sebagai menteri itu adalah pembantu Presiden," kata Bahlil

Ia menegaskan, keputusan mengenai reshuffle merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. 

"Yang namanya pembantu Presiden, iya bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pak Presiden dan sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang. Persoalan hasil terhadap Reshuffle itu hak prerogatif Bapak Presiden. Kita serahkan semuanya kepada Bapak Presiden yang mempunyai hak prerogatif," sambungnya.

Bahlil juga mengingatkan para menteri agar tidak mengambil langkah di luar kewenangan yang telah diberikan Presiden.

"Kita di bawah ini enggak boleh ada gerakan tambahan. Jangan berpikir, apalagi bertindak melampaui batas kewenangan yang diberikan," tandasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya