Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya-Bahlil Saling Sanjung Kinerja, Serahkan Urusan Reshuffle ke Presiden

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 17:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saling melontarkan pujian terkait kinerja terbaik sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.

Pujian tersebut disampaikan usai Bahlil menyambangi Kementerian Keuangan untuk membahas implementasi pembatasan BBM bersubsidi bagi masyarakat kalangan atas.

"Gini, kalian tanya kepada Menteri yang kinerjanya nomor 1. Pak Menteri Keuangan," kata Bahlil pada Selasa, 11 Agustus 2026.


Purbaya kemudian membalas pujian tersebut dengan menyebut kinerja Bahlil dalam menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang terus melampaui target APBN.

"Itu kan kata orang, nomor 1 betulan ini (Pak Bahlil), yang menghasilkan PNBP di atas target APBN selama ini," balas Purbaya.

Lebih lanjut, Bahlil juga merespon soal isu reshuffle kabinet yang belakangan mencuat. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut keduanya tidak membahas mengenai perombakan kabinet.

"Tadi saya rapat sama Pak Menteri Keuangan, enggak ada pembahasan itu. Kita enggak ngerti itu. Yang jelas begini, tugas kami sebagai menteri itu adalah pembantu Presiden," kata Bahlil

Ia menegaskan, keputusan mengenai reshuffle merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. 

"Yang namanya pembantu Presiden, iya bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pak Presiden dan sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang. Persoalan hasil terhadap Reshuffle itu hak prerogatif Bapak Presiden. Kita serahkan semuanya kepada Bapak Presiden yang mempunyai hak prerogatif," sambungnya.

Bahlil juga mengingatkan para menteri agar tidak mengambil langkah di luar kewenangan yang telah diberikan Presiden.

"Kita di bawah ini enggak boleh ada gerakan tambahan. Jangan berpikir, apalagi bertindak melampaui batas kewenangan yang diberikan," tandasnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya