Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

Purbaya-Bahlil Saling Sanjung Kinerja, Serahkan Urusan Reshuffle ke Presiden

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 17:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saling melontarkan pujian terkait kinerja terbaik sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.

Pujian tersebut disampaikan usai Bahlil menyambangi Kementerian Keuangan untuk membahas implementasi pembatasan BBM bersubsidi bagi masyarakat kalangan atas.

"Gini, kalian tanya kepada Menteri yang kinerjanya nomor 1. Pak Menteri Keuangan," kata Bahlil pada Selasa, 11 Agustus 2026.


Purbaya kemudian membalas pujian tersebut dengan menyebut kinerja Bahlil dalam menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang terus melampaui target APBN.

"Itu kan kata orang, nomor 1 betulan ini (Pak Bahlil), yang menghasilkan PNBP di atas target APBN selama ini," balas Purbaya.

Lebih lanjut, Bahlil juga merespon soal isu reshuffle kabinet yang belakangan mencuat. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut keduanya tidak membahas mengenai perombakan kabinet.

"Tadi saya rapat sama Pak Menteri Keuangan, enggak ada pembahasan itu. Kita enggak ngerti itu. Yang jelas begini, tugas kami sebagai menteri itu adalah pembantu Presiden," kata Bahlil

Ia menegaskan, keputusan mengenai reshuffle merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. 

"Yang namanya pembantu Presiden, iya bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pak Presiden dan sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang. Persoalan hasil terhadap Reshuffle itu hak prerogatif Bapak Presiden. Kita serahkan semuanya kepada Bapak Presiden yang mempunyai hak prerogatif," sambungnya.

Bahlil juga mengingatkan para menteri agar tidak mengambil langkah di luar kewenangan yang telah diberikan Presiden.

"Kita di bawah ini enggak boleh ada gerakan tambahan. Jangan berpikir, apalagi bertindak melampaui batas kewenangan yang diberikan," tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya