Berita

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Airlangga Dorong UMKM Serap Peserta Magang Nasional, Gaji Ditanggung Pemerintah

SELASA, 11 AGUSTUS 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan program magang nasional untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM).

Melalui program tersebut, peserta magang yang ditempatkan di UMKM akan mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah selama enam bulan. 

Skema ini dinilai dapat membantu UMKM mendapatkan tenaga kerja muda berkualitas tanpa harus menanggung seluruh biaya penggajian selama masa magang.


"Kita juga harus dorong, sekarang pemerintah mendorong magang bersama. Nah ini juga mungkin UMKM bisa memanfaatkan magang," kata Airlangga saat memberikan sambutan dalam acara UMKM Finance Summit di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2026.

Menurut Airlangga, program magang nasional tidak hanya membantu UMKM memenuhi kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas dan mengembangkan bisnis.

"Tentu dipilih UMKM yang mana, dimana dari situ kita bisa dorong pekerja yang selama 6 bulan nanti digaji oleh pemerintah," jelasnya.

Airlangga mengatakan, persaingan untuk mengikuti program magang tersebut cukup ketat. Dari rata-rata tujuh orang yang mendaftar, hanya satu peserta yang berhasil lolos seleksi.

Ia menambahkan, peserta yang diterima juga mayoritas memiliki prestasi akademik yang baik. Hal itu terlihat dari indeks prestasi (IP) peserta yang berada di kisaran 3,6 hingga 3,9.

Dengan seleksi yang cukup ketat tersebut, Airlangga berharap program magang nasional dapat membantu mempercepat pengembangan UMKM, khususnya dalam mendapatkan SDM yang memiliki kompetensi dan siap bekerja.

"Harapan saya itu bisa mengakselerasi daripada UMKM-UMKM ini. Karena mereka sudah masuk dalam seleksi yang ketat," tandas Airlangga.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya