Berita

Kereta Cepat Whoosh. (Foto: Dokumentasi KCIC)

Bisnis

Negara Harus Hati-hati soal Rencana Pengambilalihan Saham KCIC

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 02:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil alih 60 persen kepemilikan negara di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sekaligus untuk menyelesaikan utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung perlu disikapi secara hati-hati.
    
Menurut politisi senior PKS Mulyanto, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya penyelamatan aset strategis nasional, namun pada saat yang sama berpotensi meningkatkan eksposur risiko fiskal negara apabila tidak disusun dengan tata kelola yang baik.  

Padahal kondisi fiskal negara masih tertekan harga minyak global.
    

    
"Pada prinsipnya, negara tidak boleh membiarkan aset strategis nasional mangkrak atau kehilangan nilai ekonominya. Namun penyelamatan proyek tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara," tegas Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
    
Ditambahkannya, publik perlu memperoleh penjelasan yang jernih mengenai perbedaan antara pengambilalihan kepemilikan saham dengan penggunaan APBN untuk membayar utang perusahaan. Kedua hal tersebut memiliki konsekuensi fiskal yang berbeda. Karena itu, pemerintah wajib membuka secara transparan skema pengambilalihan, mekanisme restrukturisasi utang, serta implikasinya terhadap APBN di masa mendatang.
    
Sambung Mulyanto, pengambilalihan oleh negara tidak boleh dimaknai sebagai pemindahan seluruh risiko bisnis kepada pembayar pajak. Justru sebaliknya, langkah tersebut harus mampu memperbaiki tata kelola perusahaan sehingga KCIC dapat dikelola secara profesional, menghasilkan arus kas yang sehat, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
    
Dalam konteks itu, menurut Mulyanto, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab pemerintah. Seperti berapa sebenarnya total kewajiban yang akan diambil alih; Bagaimana metode penilaian (valuasi) atas saham yang akan dimiliki negara; Apakah terdapat tambahan kewajiban kontinjensi yang berpotensi membebani APBN pada masa mendatang; Dan yang tidak kalah penting, bagaimana peta jalan (roadmap) agar investasi negara tersebut dapat dipulihkan melalui peningkatan kinerja operasional KCIC.
    
Kasus KCIC juga harus menjadi pelajaran penting bagi pengembangan Proyek Strategis Nasional di masa depan. Setiap proyek dengan nilai investasi yang sangat besar harus sejak awal memiliki skema pembagian risiko (risk sharing) yang jelas antara pemerintah, BUMN, investor, dan mitra strategis. 
    
“Jangan sampai keuntungan dinikmati ketika proyek berjalan baik, tetapi ketika menghadapi kesulitan seluruh risiko akhirnya berpindah kepada negara,” tegasnya.

"Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah menjadikan proses ini sebagai momentum memperkuat tata kelola investasi negara. Publik dan legislatif perlu memperoleh penjelasan secara utuh agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” tambah Mulyanto.
    
Lanjut dia, audit menyeluruh terhadap penyebab pembengkakan biaya proyek juga penting dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap kebijakan bukan sekadar menyelamatkan sebuah proyek, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Prinsip inilah yang harus menjadi pijakan dalam setiap keputusan yang berdampak terhadap APBN," tandas Mulyanto.


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya