Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Juragan Kontrakan Siap-siap, Pemerintah Mau Pajaki Sewa Rumah

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 00:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan membidik sejumlah kelompok yang dinilai masih memiliki potensi penerimaan pajak yang belum tergarap secara maksimal.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Pemerintah melihat, sebagian properti tersebut berpotensi disewakan atau dikontrakkan dan menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan, perluasan basis pajak menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.


"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027, dikutip Sabtu, 8 Agustus 2026.

Menurut Rofyanto, tidak seluruh properti yang dimiliki seseorang digunakan untuk tempat tinggal sehingga ada kemungkinan aset tersebut dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," ujarnya.

Potensi penerimaan dari penghasilan sewa properti tersebut nantinya menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak. Pemerintah akan mengidentifikasi kelompok atau aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat secara optimal dalam sistem perpajakan.

Untuk mendukung pengawasan, pemerintah juga berencana memperkuat integrasi data dengan berbagai instansi guna mencocokkan informasi mengenai kondisi ekonomi dan profil wajib pajak.

Menurutnya, kelengkapan data wajib pajak yang dipadukan dengan data perekonomian akan memudahkan pemerintah melakukan benchmarking. Dengan begitu, potensi penerimaan yang selama ini belum optimal dapat lebih mudah dipetakan.

"Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," kata Rofyanto.

Rofyanto mengatakan pengembangan sistem Coretax juga terus dilakukan untuk mendukung proses tersebut. Sistem tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah melakukan analisis terhadap data perpajakan secara lebih komprehensif.

"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus kita diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," pungkasnya.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya