Berita

Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa)

Hukum

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

SABTU, 08 AGUSTUS 2026 | 22:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung (MA) menyatakan komponen kerugian lingkungan senilai sekitar Rp271 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah, Tbk, Bangka Belitung, tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.

Hal itu tercantum dalam pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, sebagaimana termuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Dalam perkara tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menyampaikan hasil audit dengan nilai sekitar Rp300 triliun. 


Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang mendasarkan besarnya kerugian keuangan negara pada hasil audit penghitungan BPKP sebesar Rp300 triliun tidak tepat.

MA menjelaskan jumlah kerugian senilai Rp300 triliun tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta, serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang tidak melalui studi kelayakan memadai dengan total sekitar Rp28 triliun. 

Sementara itu, sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi sehingga dasar penentuan kerugian keuangan negara seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara, yang keduanya telah dapat diperhitungkan secara pasti.

Selain itu, MA menyatakan kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya untuk pemulihannya. Namun, tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara.

Sebab, MA menilai kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim yang berbeda dan memiliki tujuan yang berbeda serta memerlukan penegakan hukum yang berbeda, termasuk di dalamnya terkait kompetensi pengadilan yang berwenang mengadilinya.

Lebih lanjut, menurut MA bahwa kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi dan kewenangan pengadilan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan, dan penegakan hukumnya dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum pidana atau perdata di pengadilan negeri.

MA juga mempertimbangkan apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, maka tujuan dari penegakan hukuman lingkungan untuk memulihkan lingkungan menjadi tidak tercapai. Karena kerugian lingkungan baik kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya.

Karena itu, pemisahan antara rezim hukum tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lingkungan, semata-mata untuk lebih mengoptimalkan penegakan hukum sesuai dengan tujuan masing-masing.

 Karena pada dasarnya penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak menghapus atau menghilangkan peluang untuk dilakukan penegakan hukum tindak pidana lingkungan kepada pelaku melalui penanganan terpisah.

Dengan demikian, MA menyatakan kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tidak tepat. 

Sebab, kerusakan lingkungan dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera diselesaikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menyatakan dasar untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alwin harus didasarkan pada kerugian keuangan negara senilai Rp28 triliun.

Menanggapi putusan itu, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyoroti perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di PT Timah. 

Menurut dia, penghitungan kerugian keuangan negara merupakan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Huda kepada wartawan, Sabtu 8 Agustus 2026.

Kata dia, apabila ada pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan adanya kerugian keuangan negara, tetapi pengadilan menyatakan penghitungan tersebut tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, kondisi tersebut merupakan salah satu bentuk kriminalisasi.

“Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi,” jelas dia.

Menurutnya, kasus PT Timah menjadi salah satu contoh ketika nilai kerugian yang sebelumnya disebut mencapai Rp300 triliun, tetapi oleh pengadilan dinyatakan sebagai persoalan lingkungan yang memiliki mekanisme tersendiri proses hukumnya.

“Contohnya kasus PT Timah tersebut. Apa yang dianggap sebagai kerugian sampai ratusan triliun itu kan tidak terbukti sama sekali, oleh pengadilan dikatakan itu masalah lingkungan. Ada mekanisme perhitungannya sendiri, ada pengadilannya sendiri,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya