Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Purbaya Yudhi Sadewa:

Babinsa Dipakai kalau Petugas Pajak Digebukin Orang

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 17:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu pemungutan maupun meningkatkan penerimaan pajak.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya untuk meluruskan polemik terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pengawasan kepatuhan perpajakan.

Menurut Purbaya, aparat teritorial tersebut hanya dapat dilibatkan dalam konteks pengamanan apabila petugas pajak menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas di lapangan.


"Babinsa itu tidak pernah kita gunakan, itu mungkin di sana salah kebijakan apa-apa, jangan jelas, nggak akan kita pakai itu," ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, dikutip Kamis 6 Agustus 2026.

Ia mencontohkan, keterlibatan aparat keamanan hanya sebatas memberikan perlindungan kepada petugas pajak apabila terjadi ancaman atau tindakan yang membahayakan keselamatan mereka.

"Itu kalau keamanan aja, misalnya petugas pajak digebukin orang ya aman. Itu kan normal," kata Purbaya.

Purbaya kembali menegaskan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan ataupun peran dalam proses penghitungan hingga pemungutan pajak.

"Tapi nggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga nggak ngerti gimana ininya, ngambil pajaknya," kata Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga membantah anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi "petugas pajak" setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.

Menurut Bimo, surat edaran tersebut merupakan aturan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan memperkuat koordinasi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, bukan memberikan kewenangan kepada aparat teritorial untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak, jadi tidak perlu dipolemikan dan tidak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya