Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Purbaya Yudhi Sadewa:

Babinsa Dipakai kalau Petugas Pajak Digebukin Orang

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 17:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk membantu pemungutan maupun meningkatkan penerimaan pajak.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya untuk meluruskan polemik terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pengawasan kepatuhan perpajakan.

Menurut Purbaya, aparat teritorial tersebut hanya dapat dilibatkan dalam konteks pengamanan apabila petugas pajak menghadapi potensi gangguan saat menjalankan tugas di lapangan.


"Babinsa itu tidak pernah kita gunakan, itu mungkin di sana salah kebijakan apa-apa, jangan jelas, nggak akan kita pakai itu," ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, dikutip Kamis 6 Agustus 2026.

Ia mencontohkan, keterlibatan aparat keamanan hanya sebatas memberikan perlindungan kepada petugas pajak apabila terjadi ancaman atau tindakan yang membahayakan keselamatan mereka.

"Itu kalau keamanan aja, misalnya petugas pajak digebukin orang ya aman. Itu kan normal," kata Purbaya.

Purbaya kembali menegaskan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan ataupun peran dalam proses penghitungan hingga pemungutan pajak.

"Tapi nggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga nggak ngerti gimana ininya, ngambil pajaknya," kata Purbaya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga membantah anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi "petugas pajak" setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026.

Menurut Bimo, surat edaran tersebut merupakan aturan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan memperkuat koordinasi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, bukan memberikan kewenangan kepada aparat teritorial untuk melakukan pemeriksaan maupun pemungutan pajak.

"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak, jadi tidak perlu dipolemikan dan tidak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya