Berita

Seorang penumpang diturunkan paksa dari bus TransJakarta di Halte Kampung Melayu, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Evaluasi Dirut TransJakarta Buntut Penumpang Diturunkan Paksa

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 14:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Welfizon Yuza. 

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto mengatakan, evaluasi penting dilakukan menyusul polemik penurunan penumpang dari bus, rentetan kecelakaan operasional, serta pemberitaan mengenai aktivitas jajaran direksi TransJakarta di Bali yang perlu diklarifikasi secara terbuka.

"Berbagai persoalan yang berkembang saat ini tidak sepatutnya dipandang secara parsial," kata Sugiyanto, Kamis 6 Agustus 2026. 


Menurut Sugiyanto, rentetan kecelakaan operasional, polemik pelayanan terhadap penumpang, serta pemberitaan mengenai aktivitas Direksi di luar daerah merupakan akumulasi keadaan yang layak dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direksi TransJakarta

Sugiyanto menyoroti peristiwa seorang penumpang yang diturunkan dari bus TransJakarta di Halte Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Senin 3 Agustus 2026 kemarin. Video kejadian tersebut kemudian beredar luas di media sosial.

TransJakarta menyatakan petugas merespons laporan sejumlah pelanggan mengenai aroma menyengat yang dianggap mengganggu kenyamanan di dalam bus. 

Kepala Departemen Humas dan CSR TransJakarta Ayu Wardhani juga menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa petugas telah melakukan pendekatan secara persuasif sebelum penumpang tersebut turun.

Bagi Sugiyanto, persoalan tersebut tidak berhenti pada alasan penumpang diturunkan. Cara petugas menangani situasi juga perlu dievaluasi karena menyangkut martabat dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Terlepas dari alasan menjaga kenyamanan penumpang lain, tindakan menurunkan seseorang dari kendaraan umum di hadapan banyak orang berpotensi menimbulkan rasa malu dan dapat memunculkan dugaan pelanggaran terhadap hak atas martabat manusia," kata Sugiyanto.

Ia mengusulkan Gubernur DKI Jakarta membentuk tim investigasi yang memanggil seluruh pihak terkait. Tim tersebut, kata dia, dapat meminta keterangan petugas, saksi, manajemen TransJakarta, serta penumpang yang diturunkan.

Jika diperlukan, lembaga yang memiliki kompetensi di bidang hak asasi manusia juga dapat dilibatkan untuk menilai aspek pelayanan, etika, dan prosedur penanganan penumpang.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya