Berita

Ilustrasi Kartus BPJS

Politik

Kasus Yurizal Jadi Momentum Evaluasi Etika Nakes dan Layanan BPJS

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 11:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan mengeluh setelah menunggu sekitar 8 jam untuk mendapat ruang perawatan dengan layanan BPJS. Namun, keluhan tersebut justru ramai dipojokkan oleh sejumlah tenaga kesehatan.

Membaca komentar nirempati tersebut, kondisi Yurizal terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Setelah kasusnya viral, sejumlah nakes yang terlibat berbondong-bondong meminta maaf kepada keluarga Almarhum dan publik.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Muh. Haris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas viralnya kasus Yurizal Tri Chaerawan. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi tamparan bagi dunia pelayanan kesehatan. 


“Saya sangat prihatin melihat seorang pasien yang sedang berjuang melawan penyakit justru mendapat komentar yang merendahkan dari oknum tenaga kesehatan. Apa pun situasinya, pasien adalah manusia yang sedang membutuhkan pertolongan dan penguatan, bukan cibiran ataupun perundungan,” ujar Haris, Kamis, 6 Agustus 2026.

Haris menegaskan bahwa kritik atau keluhan pasien seharusnya dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan, bukan dianggap sebagai serangan terhadap profesi tenaga kesehatan.

“Keluhan pasien adalah bagian dari evaluasi pelayanan. Respon yang tepat adalah mendengarkan, mengevaluasi, lalu memperbaiki, bukan membalas dengan komentar yang melukai. Empati adalah bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga kesehatan,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek etika, Haris juga meminta pemerintah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan, khususnya terkait lamanya waktu tunggu pasien memperoleh ruang perawatan. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang baik harus mampu menghadirkan kepastian, kecepatan, dan rasa aman bagi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat merasa bahwa menggunakan BPJS berarti harus menerima waktu tunggu yang panjang tanpa kepastian. Persoalan ketersediaan tempat tidur, tata kelola rujukan, dan koordinasi antar fasilitas kesehatan harus terus dibenahi agar pelayanan semakin cepat dan berkualitas,” katanya.

Haris lantas mendorong organisasi profesi, rumah sakit, dan institusi pendidikan kesehatan untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat pembinaan karakter, etika profesi, serta literasi bermedia sosial bagi tenaga kesehatan.

“Mayoritas tenaga kesehatan telah mengabdikan diri dengan penuh dedikasi dan melayani masyarakat tanpa mengenal lelah. Namun tindakan segelintir oknum yang menunjukkan sikap tidak berempati tidak boleh dibiarkan mencederai kepercayaan publik terhadap profesi yang sangat mulia ini. Harus ada evaluasi dan pembinaan yang serius agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Haris berharap tragedi yang dialami Yurizal menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan fasilitas atau keberhasilan tindakan medis, tetapi juga dari penghormatan terhadap martabat pasien.

“Pelayanan kesehatan yang baik bukan hanya menyembuhkan penyakit, tetapi juga menghadirkan empati dan rasa kemanusiaan. Jangan sampai ada lagi pasien yang merasa sendirian ketika mencari pertolongan. Tragedi ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih manusiawi,” pungkas Haris.


(Foto: Shutterstock) 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya