Berita

Ilustrasi Kartus BPJS

Politik

Kasus Yurizal Jadi Momentum Evaluasi Etika Nakes dan Layanan BPJS

KAMIS, 06 AGUSTUS 2026 | 11:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seorang pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan mengeluh setelah menunggu sekitar 8 jam untuk mendapat ruang perawatan dengan layanan BPJS. Namun, keluhan tersebut justru ramai dipojokkan oleh sejumlah tenaga kesehatan.

Membaca komentar nirempati tersebut, kondisi Yurizal terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Setelah kasusnya viral, sejumlah nakes yang terlibat berbondong-bondong meminta maaf kepada keluarga Almarhum dan publik.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Muh. Haris, menyampaikan keprihatinan mendalam atas viralnya kasus Yurizal Tri Chaerawan. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi tamparan bagi dunia pelayanan kesehatan. 


“Saya sangat prihatin melihat seorang pasien yang sedang berjuang melawan penyakit justru mendapat komentar yang merendahkan dari oknum tenaga kesehatan. Apa pun situasinya, pasien adalah manusia yang sedang membutuhkan pertolongan dan penguatan, bukan cibiran ataupun perundungan,” ujar Haris, Kamis, 6 Agustus 2026.

Haris menegaskan bahwa kritik atau keluhan pasien seharusnya dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan, bukan dianggap sebagai serangan terhadap profesi tenaga kesehatan.

“Keluhan pasien adalah bagian dari evaluasi pelayanan. Respon yang tepat adalah mendengarkan, mengevaluasi, lalu memperbaiki, bukan membalas dengan komentar yang melukai. Empati adalah bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme tenaga kesehatan,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek etika, Haris juga meminta pemerintah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan, khususnya terkait lamanya waktu tunggu pasien memperoleh ruang perawatan. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang baik harus mampu menghadirkan kepastian, kecepatan, dan rasa aman bagi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat merasa bahwa menggunakan BPJS berarti harus menerima waktu tunggu yang panjang tanpa kepastian. Persoalan ketersediaan tempat tidur, tata kelola rujukan, dan koordinasi antar fasilitas kesehatan harus terus dibenahi agar pelayanan semakin cepat dan berkualitas,” katanya.

Haris lantas mendorong organisasi profesi, rumah sakit, dan institusi pendidikan kesehatan untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum memperkuat pembinaan karakter, etika profesi, serta literasi bermedia sosial bagi tenaga kesehatan.

“Mayoritas tenaga kesehatan telah mengabdikan diri dengan penuh dedikasi dan melayani masyarakat tanpa mengenal lelah. Namun tindakan segelintir oknum yang menunjukkan sikap tidak berempati tidak boleh dibiarkan mencederai kepercayaan publik terhadap profesi yang sangat mulia ini. Harus ada evaluasi dan pembinaan yang serius agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Haris berharap tragedi yang dialami Yurizal menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan fasilitas atau keberhasilan tindakan medis, tetapi juga dari penghormatan terhadap martabat pasien.

“Pelayanan kesehatan yang baik bukan hanya menyembuhkan penyakit, tetapi juga menghadirkan empati dan rasa kemanusiaan. Jangan sampai ada lagi pasien yang merasa sendirian ketika mencari pertolongan. Tragedi ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih manusiawi,” pungkas Haris.


(Foto: Shutterstock) 

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya